Ramadan Public Lecture (RPL) kembali digelar pada Selasa (10/3) malam di Masjid Kampus UGM. Pada kesempatan tersebut, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., menyampaikan materi bertajuk “Peran Civil Society dan Gerakan Islam dalam Penegakan Supremasi Hukum.”
Supremasi Hukum sebagai Cita-cita Bernegara
Dalam pemaparannya, Trisno Raharjo menegaskan bahwa supremasi hukum merupakan cita-cita utama dalam kehidupan bernegara. Ia menjelaskan bahwa dalam sistem yang ideal, hukum harus menjadi kekuasaan tertinggi yang mengatur tindakan pemerintah, negara, maupun warga masyarakat. Menurutnya, prinsip rule of law menuntut agar seluruh kebijakan dan tindakan publik didasarkan pada hukum yang adil, bukan pada kekuasaan individu atau kelompok tertentu. Namun, dalam praktiknya ia menilai penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan.
Ia menyinggung fenomena yang belakangan sering muncul di masyarakat, yakni ungkapan “no viral, no justice”. Kondisi ini menggambarkan bahwa suatu perkara kerap mendapat perhatian serius setelah menjadi viral di media sosial.
“Jika pertentangan terjadi antara kepastian hukum dan keadilan, maka keadilanlah yang harus diutamakan,” ujarnya, merujuk pada semangat dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Dirut DRW Corpora Dorong Mahasiswa Temukan Peluang Bisnis dari Masalah di Sekitar
Peran Civil Society dan Tradisi Islam
Trisno juga menjelaskan bahwa konsep civil society sering dikaitkan dengan istilah masyarakat madani, meskipun sebagian kalangan lebih memilih menggunakan istilah masyarakat sipil. Dalam tradisi Islam, menurutnya, fondasi kehidupan masyarakat yang berkeadaban telah dicontohkan sejak masa Nabi Muhammad melalui Piagam Madinah. Dokumen tersebut berisi puluhan pasal yang mengatur kehidupan bersama dalam masyarakat yang plural dan menjadi salah satu rujukan penting dalam sejarah tata kelola kehidupan sosial dan politik.
Ia menambahkan bahwa nilai-nilai Islam memiliki kontribusi besar dalam perkembangan peradaban dunia, termasuk dalam pembentukan pemikiran modern tentang hukum, hak asasi manusia, dan kehidupan bermasyarakat. Karena itu, ia mendorong generasi Muslim untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berkontribusi dalam membangun peradaban yang lebih baik.
Selain persoalan hukum, Trisno juga menyoroti sejumlah masalah sosial di Indonesia, salah satunya kesenjangan pendidikan. Ia mencontohkan kasus tragis seorang siswa yang mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku sekolah. Menurutnya, peristiwa seperti ini menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam akses pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga berbagi pengalaman masa kecilnya yang sempat tinggal di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur. Saat itu, ia menyaksikan langsung keterbatasan fasilitas pendidikan yang membuat materi pelajaran sangat terbatas dibandingkan dengan kota-kota besar.
“Ketimpangan pendidikan seperti ini masih terasa hingga sekarang dan perlu menjadi perhatian serius,” ungkapnya.
Tantangan Penegakan Hukum dan Demokrasi
Trisno turut menyinggung sejumlah persoalan hukum yang muncul dalam berbagai peristiwa sosial, termasuk penanganan demonstrasi dan kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Ia menilai sistem hukum seharusnya tetap memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk memastikan mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum sekaligus menjaga keadilan sosial bagi seluruh warga.
Dalam penutupnya, Trisno menekankan pentingnya peran tokoh agama dan gerakan Islam dalam menjaga nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat. Para pemuka agama, menurutnya, tidak hanya bertugas memberikan ceramah keagamaan, tetapi juga harus berani menyampaikan kebenaran dan memberikan pandangan moral terhadap berbagai persoalan bangsa. Ia mengingatkan bahwa dalam sejarah Indonesia, ulama dan tokoh agama memiliki peran penting dalam memberi nasihat kepada pemimpin dan menjaga arah kehidupan berbangsa.
“Pemuka agama harus tegas menyampaikan mana yang benar dan mana yang tidak, sehingga masyarakat memiliki panduan moral dalam kehidupan bernegara,” tegasnya.
Menutup ceramahnya, Trisno mengajak jemaah memanfaatkan sepuluh malam terakhir Ramadan dengan memperbanyak ibadah, termasuk iktikaf di masjid, serta terus berkontribusi bagi kebaikan masyarakat dan bangsa.
Penulis: Indra Oktafian Hidayat