Sakinah Akademy Masjid Kampus UGM melanjutkan seri kajian finansial keluarga dengan tajuk “Hukum Waris dalam Islam: Memahami Dasar Legalitas dan Syarat Sah Terjadinya Waris” pada Senin (18/8/2025). Melanjutkan paparan sebelumnya, kembali hadir Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.Ag., M.A., dosen Hukum Keluarga Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Beliau memaparkan pentingnya memahami hukum waris Islam tidak hanya sebagai aturan teknis, tetapi juga sebagai bagian integral dari keadilan keluarga.
Ahmad Bunyan menjelaskan bahwa hukum waris adalah bagian dari syariat Islam yang detail dan menyeluruh. Dasarnya berasal dari Al-Qur’an, Hadis, dan ijma’ ulama, yang mengatur siapa saja yang berhak menerima harta warisan serta bagaimana pembagiannya.