Berangkat dari masalah perhitungan waris yang kompleks, Dr. Ahmad Bunyan Wahib menjelaskan terkait siapa saja yang termasuk kategori ahli waris dan seperti apa bagiannya, kemudian dilanjutkan bagaimana gambaran perhitungan bagian setiap ahli waris. Selain itu, tak lupa beliau juga memberikan beberapa hal yang menjadi penghalang seorang ahli waris tidak dapat menerima bagiannya. Kajian ini ditutup dengan paparan contoh praktik pembagian ahli waris dalam kehidupan nyata.
Ahli Waris dan Bagiannya
Ahmad Bunyan membuka Kajian Sakinah Academy dengan memperkenalkan siapa saja yang bisa menjadi ahli waris dan berapa bagian diterima, beliau menjelaskan bahwa ada dua kategori yaitu berdasarkan dari segi hubungan dengan pewaris dan dari segi jenis bagian. Lebih rincinya, beliau menjelaskan sebagai berikut:
Dari segi hubungan dengan pewaris:
- Ashlu/ushul Waris (garis ke atas: leluhur pewaris): Mulai orang tua, dan ke atas.
- Far’u/furu’ Waris (garis ke bawah): Anak, cucu, dan ke bawah.
- Hawasyi (garis menyamping, saudara pewaris): Ahli waris nasabiyyah yang didasarkan pada hubungan darah.
Dari segi jenis bagian:
- Ashabul furudl/dzawil furudl: Ahli waris yang mempunyai bagian yang jelas/ditentukan. Jumlahnya ada 12 orang yaitu empat laki-laki dan delapan perempuan. Ashabul furudl harus didahulukan daripada ahli waris yang lain.
- Ashabah: Ahli waris yang menerima bagian yang tidak tentu, tapi ashabah ini bisa menerima semua sisa dari bagian yang ada. Sebenarnya sejarah pembentukannya lebih ke garis laki-lakinya. Perlu digaris bawahi, ahli waris bisa menjadi ashabul furudl dan ashabah secara bersamaan.”Memungkinkan seorang ahli waris itu menerima dengan dua jalan, tapi bukan berarti dikumpulkan. Biasanya dipilih mana yang paling menguntungkan. Dengan jalan ashabul furudl atau ashabah. Kalau sekiranya lebih banyak ashabul maka dipilih yang ashabul, dan sebaliknya”, jelasnya.
- Dzawil arham (kerabat jauh): Dalam pembagian baru bisa mendapatkan harta waris jika ashabul furudl dan ashabah sudah tidak ada. Dzawil arham juga terbagi dalam beberapa jenis, sebagai berikut:
- Orang yang dihubungkan nasab kepada pewaris, karena pewaris sebagai leluhur.
- Orang yang dihubungkan nasab dengan pewaris karena orang tersebut sebagai leluhur pewaris
- Orang yang dihubungkan kepada orang tua pewaris sebagai leluhur yang menghubungkan mereka dengan pewaris.
- Orang-orang yang dihubungkan nasab kepada kedua kakek (ayahnya ayah dan ayahnya ibu), atau kepada nenek (ibunya ayah dan ibunya ibu).
Tidak sampai di situ saja, Ahmad Bunyan juga menambahkan beberapa kategori ahli waris lain, yaitu:
- Anak angkat/orang tua angkat (Pasal 209 kompilasi hukum islam/KHI) yang kita jadikan rujukan di pengadilan agama.
- Ahli waris pengganti (Pasal 185 KHI: Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173).
- Cucu yatim (negara-negara Timur Tengah dan Pakistan). Bisa mendapatkan harta waris yang seharusnya menjadi bagian orang tuanya).
Baca juga: Teladani Rasulullah, Mahfud MD dan Najib Azca Soroti Pentingnya Karakter Pemimpin
Penghalang Menerima Waris
Merambah topik yang lebih luas lagi, Ahmad Bunyan mengatakan tidak serta merta ahli waris bisa menerima harta waris. Beliau memperkenalkan Mawani’ Al-Irtsi. Konsep ini menjelaskan bahwa ahli waris dapat menerima bagian waris jika tidak ada penghalang misalnya melakukan perbudakan, pembunuhan, dan berlainan agama. Selain itu, terdapat Pasal 173 KHI yang membahas soal penghalang untuk menjadi ahli waris salah satunya percobaan pembunuhan, fitnah, penganiayaan berat.
Lebih lanjut, terdapat mahjub dan ghairu warits sebagai penghalang seseorang menjadi ahli waris. Mahjub yaitu ketika ahli waris terhalang menerima waris karena ada kerabat yang lebih dekat. Selanjutnya, ada ghairu warits yaitu seorang ahli waris tidak mendapatkan waris karena harta telah habis untuk bagian ahli waris utama.
Pembagian Harta Waris
Furudhul Muqaddarah yaitu bagian-bagian waris yang sudah ditentukan seperti 2/3, 1/3, 1,6, dan lain-lain. Siapa saja yang mendapatkan furudhul muqaddarah diantaranya:
- Ahli waris yang mendapat 2/3, beberapa contohnya adalah dua anak perempuan atau lebih tanpa mu’ashib) dan dua cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih (tanpa anak perempuan dan mu’asib).
- Ahli waris yang mendapat 1/3, contohnya adalah ibu tidak ada far’u warits, tidak ada dua saudari dan dua saudara seibu atau lebih (tidak ada far’u atau ashlu warits laki-laki).
- Ahli waris yang mendapat 1/6, beberapa contohnya adalah ayah (bersama far’u warits laki-laki), ibu (bersama far’u warits atau bersama dua saudara), dan sebagainya.
Selanjutnya, Ahmad bunyan juga menjelaskan lebih detail terkait ahli waris yang mendapat 1/2, 1/4, dan 1/3 sisa dalam kajiannya.
Praktik Pembagian Harta Waris
Pada akhir kajian, Ahmad bunyan menekankan bahwa ketentuan-ketentuan pembagian harta waris yang sebelumnya dijelaskan sudah baku berdasarkan Al-Qur’an, namun beliau menyoroti dalam praktiknya kemudian mulai zaman sahabat sudah ada yang berubah, seperti contohnya muncul ketentuan 1/3 sisa dengan alasan menjaga prinsip dua banding satu untuk laki-laki dan perempuan. Dalam perkembangan selanjutnya, banyak praktik-praktik dalam pemberian teknisnya berbeda dengan apa yang ditentukan Al-Qur’an tepatnya dalam ayat-ayat waris itu. Kemudian, perhatian waris dalam Undang-Undang di negara-negara muslim tidak lagi berpedoman pada perhitungan yang dijelaskan Al-Qur’an tapi lebih ke keluarga inti. Mereka lebih berfokus mengedepankan keluarga inti agar mendapatkan waris. Hal itu yang menjadi perhatian dalam ketentuan Perundang-undangan yang ada di negara-negara muslim, terutama di Timur Tengah. (Safitri Ingka)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=Ii0Nv51GqK8[/embedyt]