• UGM.AC.ID
  • Jama’ah Shalahuddin UGM
  • Rumah ZIS UGM
  • Perpus Baitul Hikmah
  • KB-TK Maskam UGM
  • Mardliyyah UGM
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Kami
    • Selayang Pandang
    • Sejarah Masjid Kampus UGM
    • Manajemen Masjid
  • Kegiatan dan Layanan
    • Kegiatan dan Layanan
    • Fasilitas dan Gerai
    • Akad Nikah
    • Formulir Peminjaman Fasilitas
    • Prosesi Kembali Ke Islam
  • Artikel
    • Beranda Artikel
    • Ibadah dan Kajian Islam
    • Diskusi Paradigma Profetik
    • Sakinah Academy
    • Maskam Public Lecture
    • Ramadhan Di Kampus UGM
    • Berita dan Informasi Lain
    • Tulisan dan Khotbah
  • Donasi
  • Kontak
  • Beranda
  • Ramadhan Di Kampus UGM
  • Imam Besar Masjid Kampus UGM Ungkap Sembilan Prinsip Maqashid Syariah Menuju Negarawan Sejati

Imam Besar Masjid Kampus UGM Ungkap Sembilan Prinsip Maqashid Syariah Menuju Negarawan Sejati

  • Ramadhan Di Kampus UGM
  • 20 Februari 2026, 13.40
  • Oleh: Masjid Kampus UGM
  • 0

Ramadan Public Lecture (RPL) kembali diselenggarakan oleh panitia Ramadhan di Kampus (RDK) bersama Takmir Masjid UGM pada 18 Februari 2026 di Masjid Kampus UGM. Prof. Dr. Muhammad Nur, S.Ag., M.Ag., Imam Besar Masjid Kampus UGM hadir sebagai narasumber dengan membawakan topik “Agama dan Negara: Mungkinkah Menjadi Muslim yang Negarawan?” yang mengajak jemaah tarawih untuk merefleksikan kehidupan beragama dan bernegara melalui pemaparannya.

Di awal pemaparannya, Muhammad Nur mengkritisi judul yang dibuat. ”Ini kalau dalam ilmu logika, menggunakan kalimat seperti itu dihindari karena membuat pengertian tidak jelas. Sebetulnya tidak perlu meragukan kemungkinan Islam menciptakan penganut yang negarawan,” ujar pembicara.

Sebelum masuk ke ranah pembahasan politik (agama dan negara), Muhammad Nur mengajak jemaah memaknai filosofi kata “Ramadan” sebagai proses pembersihan diri. Ia menjelaskan bahwa secara etimologi (dari peristiwa bangsa Arab), Ramadan berarti panas membara untuk merontokkan karat besi, sekaligus berarti hujan yang meluruhkan debu.

“Kehadiran Ramadan diibaratkan bagaimana kita harus merontokkan karat-karat diri yang ada di mata, telinga, mulut, hingga kaki,” ujarnya. “Kemudian Ramadan itu diartikan dengan bagaimana kita menghapus, meluruhkan debu-debu yang menempel pada tubuh kita,” tambahnya dalam pemaknaan kedua kata “Ramadan”.

Baca juga: Guru Besar FEB UGM Serukan Pembentukan Dewan Nazir untuk Perkuat Tata Kelola Wakaf

Konsep Negarawan

Sebelum melangkah lebih jauh, Muhammad Nur memberikan penegasan mengenai definisi negarawan yang sering kali rancu dengan politisi biasa. Ia menjelaskan bahwa perbedaan mendasar terletak pada orientasi dan visi jangka panjangnya. “Negarawan itu bisa diartikan orang yang punya kepedulian terhadap keberlangsungan sebuah teritorial yang memiliki konsen perhatian untuk melindungi warganya, keamanannya, kesejahteraannya, dan seterusnya,” tegasnya dalam pemaparan konsep negarawan.

Muhammad Nur menegaskan kembali, “Negarawan diartikan sebagai orang yang berpikir jauh ke depan melampaui kepentingan periode jabatan lima tahunan. Mereka memiliki visi untuk kepentingan generasi mendatang, bukan sekadar kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.” Seorang negarawan tidak lagi mencari kekayaan atau popularitas pribadi, melainkan mengabdikan seluruh kebijakan dan hidupnya untuk kemaslahatan bangsa dan negara.

Sembilan Prinsip (Maqashid) Menuju Negarawan Sejati

Untuk mencapai derajat negarawan tersebut, Muhammad Nur memaparkan pengembangan sembilan prinsip Maqashid Syariah yang terdiri dari lima warisan klasik dan empat warisan modern:

  1. Hifzud Din (Melindungi Agama): Pemimpin harus memiliki orientasi melindungi agama atau menjamin kebebasan beragama dalam kepemimpinannya. Ia mengkritik praktik di Indonesia di mana agama sering kali dipolitisasi demi kepentingan suara saat kampanye.
  2. Hifzun Nafs (Melindungi Nyawa): Memastikan tidak ada warga yang kehilangan nyawa, termasuk memastikan tidak ada kebijakan yang membuat warga mati kelaparan.
  3. Hifzul Aql (Melindungi Akal): Pemimpin tidak boleh membiarkan warga diombang-ambingkan oleh hoaks, teori konspirasi, atau skenario pengalihan isu yang mengaburkan aib negara.
  4. Hifzun Nasl (Melindungi Keturunan/Masa Depan): Melarang eksploitasi kekayaan alam secara habis-habisan karena hal itu sama saja dengan menutup nasib masa depan generasi yang akan datang.
  5. Hifzul Mal (Melindungi Harta): Tidak diperbolehkan mengambil atau menyalahgunakan hak-hak rakyat untuk kepentingan lain di luar kemaslahatan publik.
  6. Hifzul Bi’ah (Melindungi Lingkungan): Prinsip modern dari Jassir Auda ini menekankan bahwa pemimpin harus peduli lingkungan. Bencana alam sering kali merupakan akibat dari ketiadaan kepedulian pemimpin terhadap kelestarian alam.
  7. Hifzul Irdi (Melindungi Kehormatan): Dikemukakan oleh Tohir al-Ashur, prinsip ini mewajibkan negarawan melindungi harga diri warga dari pelecehan, pembulian, dan tindakan merendahkan lainnya.
  8. Hifzuts Tsaqafah (Melindungi Budaya): Merujuk pada pemikiran Naquib al-Attas, pemimpin harus memiliki sense of budaya untuk melindungi hasil cipta dan karya masyarakat agar tidak dibabat habis.
  9. Hifzur Raqmi (Melindungi Rekam Digital): Prinsip tambahan dari narasumber yang mewajibkan pemimpin mengontrol lalu lintas media sosial agar masyarakat tidak diombang-ambingkan oleh permainan algoritma dan akun robotik dalam pengambilan keputusan bernegara.

Penutup: Pesan untuk Mahasiswa

Menutup kajiannya, Muhammad Nur menitipkan harapan besar kepada para mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan. Ia memberikan lima modal utama yang harus disiapkan sejak dini:

“Pertama perkuat spiritualitas, kedua kritisisme rasional yang kuat, ketiga keberanian, keempat wawasan kenegaraan yang inklusif, dan kelima pastikan menjaga asupan makanan dari hal-hal yang syubhat dan haram.”

Ia memperingatkan bahwa kehancuran sebuah negara bukan karena kemiskinan atau kebodohan, melainkan ketika moralitas sudah tidak lagi ditegakkan dalam negeri ini.

Penulis: Isa Maliki

Editor: Naila A. Cetta

Post Views: 1
Tags: etika publik Islam dan negara Kajian Ramadan kepemimpinan Islam konsep negarawan mahasiswa UGM maqashid syariah Masjid Kampus UGM Ramadhan Public Lecture rdk ugm

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Artikel Terbaru

  • Jangan Salah Kaprah! Ini Bedanya Cinta dan Syahwat Menurut Fauzil Adhim
  • Dosen Fakultas Teknik UGM Tekankan “Perniagaan dengan Allah” melalui Tiga Amalan Utama
  • Pakar Hukum UGM Bedah Klaim Self-Defense Israel dalam Hukum Internasional
  • Guru Besar FEB UGM Soroti Efisiensi Anggaran Pendidikan Rawan Picu Disparitas Antarwilayah
  • Jangan Salah Membaca Perasaan, Maulana Umar Paparkan Empat Filter dalam Memilih Pasangan
Universitas Gadjah Mada

Masjid Kampus UGM

Jl. Tevesia Bulaksumur No.1, 55281 Depok DIY

masjidkampus@ugm.ac.id
0812-2540-0933
@masjidkampusugm

© Takmir Masjid Kampus UGM

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY