Ramadan Public Lecture (RPL) yang digelar pada Kamis (26/02) di Masjid Kampus UGM menghadirkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ibnu Basuki Widodo, S.H., M.H. Mengangkat tema “Quo Vadis Pemberantasan Korupsi Indonesia, Masih Adakah Ruang bagi Optimisme?”, ia mengajak jemaah menimbang kembali arah perjuangan melawan korupsi di tengah tantangan yang kian kompleks.
Dalam pengantarnya, Ibnu menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan perkara mudah dan tidak dapat dilakukan KPK seorang diri. Undang-undang menempatkan KPK sebagai lembaga negara di ranah eksekutif yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Namun, keberhasilan upaya tersebut sangat bergantung pada partisipasi publik.
“KPK tidak akan bisa berjalan tanpa dukungan masyarakat. Pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tetapi kita tidak boleh menyerah,” ujarnya.
Korupsi sebagai Penyakit Moral
Ibnu membedah makna korupsi dari asal katanya, corruption, yang berarti kebusukan, keburukan, hingga kebejatan. Dalam istilah Arab dikenal sebagai riswah atau gulul. Ia mengutip pesan Nabi tentang larangan mengambil penghasilan di luar haknya.
“Penghasilan yang lebih selain dari gaji yang diperoleh secara melawan hukum itu adalah gulul, pengkhianatan,” tegasnya.
Menurutnya, korupsi bukan sekadar soal suap-menyuap atau kerugian negara. Ia adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dalam undang-undang dirinci hingga 30 jenis dan dapat dikelompokkan dalam tujuh kategori besar, seperti kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, gratifikasi, pemerasan, penyuapan, hingga benturan kepentingan dalam pengadaan.
Gratifikasi, lanjutnya, kerap menjadi pintu masuk. Pemberian yang tampak sederhana dapat menimbulkan konflik kepentingan. “Awalnya hanya oleh-oleh. Lama-lama ada permintaan jabatan. Di situ muncul conflict of interest,” jelas Ibnu.
Ia juga menyoroti praktik suap yang terjadi karena kesepakatan dua pihak, serta pemerasan yang memanfaatkan relasi kuasa. Semua itu, kata dia, merusak keadilan dan integritas sistem.
Baca juga: Dekan Fakultas Hukum UGM: Ketika Moral Mati, Hukum Tak Lebih dari Sekadar Prosedur
Dampak Sistemik dan Mematikan
Korupsi disebutnya sebagai extraordinary crime karena dampaknya yang luar biasa. Praktik ini merusak mekanisme pasar, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, hingga meruntuhkan supremasi hukum.
“Bayangkan apabila hukum itu diperjualbelikan, itu akan meruntuhkan hukumnya. Yang seharusnya penggugat menang jadi kalah. Tergugat seharusnya kalah jadi menang karena ada sesuatu (pemberian),” ungkapnya.
Tak hanya itu, korupsi juga merusak proses demokrasi melalui politik uang. Fenomena “serangan fajar” dalam pemilu, menurutnya, membuat masyarakat memilih bukan berdasarkan integritas calon, melainkan besarnya pemberian.
“Kalau kita memilih karena yang memberi paling banyak, maka ketika pemimpin itu tidak baik, kita ikut bersalah,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan keterkaitan korupsi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mulai dari tahap placement, layering, hingga integration. Karena itu, masyarakat diingatkan untuk tidak sembarangan meminjamkan rekening atau menerima barang yang patut diduga berasal dari kejahatan.
Trisula Pemberantasan Korupsi
Dalam menjalankan mandatnya, KPK mengusung strategi “Trisula”: pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Pendidikan diarahkan untuk membangun mentalitas antikorupsi sejak dini, dari tingkat PAUD hingga pejabat tinggi negara.
“Pendidikan itu untuk membentuk sikap don’t want to corrupt. Yang sudah jujur, lebih jujur lagi,” katanya.
Ia menekankan pentingnya sembilan nilai antikorupsi, seperti jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, dan adil—dengan kejujuran sebagai fondasi utama. Hidup sederhana, menurutnya, menjadi benteng agar seseorang tidak tergoda melakukan korupsi karena gaya hidup yang melampaui penghasilan.
Ibnu juga membedakan antara petty corruption yang kerap terjadi karena kebutuhan (by need) dalam pelayanan publik, dan grand corruption yang didorong keserakahan (by wants) dengan nilai kerugian mencapai miliaran hingga triliunan rupiah.
“Gajinya sudah 100 juta, tapi hidupnya mewah di atas itu, maka dia melakukan korupsi,” ujarnya.
Ruang bagi Optimisme
Menjawab pertanyaan besar dalam tema kuliah, Ibnu menegaskan bahwa optimisme harus tetap dijaga. Keputusasaan, katanya, justru bertentangan dengan nilai keimanan.
“Kita tetap harus optimis bahwa korupsi itu bisa diberantas karena kita tidak boleh berputus asa di jalan Allah,” pesannya.
Ia mengajak setiap profesi (guru, tokoh agama, akademisi, hingga mahasiswa) untuk berperan aktif sesuai kapasitasnya masing-masing. Perguruan tinggi, menurutnya, memiliki posisi strategis dalam melahirkan kebijakan dan budaya yang mempersulit terjadinya korupsi.
Menutup paparannya, Ibnu berharap semangat kolektif masyarakat terus terjaga.
“Semoga Allah memberikan petunjuk dan melindungi kita semua agar kita termasuk orang-orang yang selalu beramar ma’ruf nahi munkar, khususnya ikut melakukan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Penulis: Isa Maliki
Editor: Alkansa Fauziyyah, Indra Oktafian Hidayat