“Di akhirat kelak, setiap orang akan berdiri di atas kakinya sendiri. Tidak ada bantuan yang datang, dan tidak ada hakim yang bisa disuap.”
Dalam kajian SAMUDRA (Safari Ilmu Di Bulan Ramadan), Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D., Dekan Fakultas Hukum UGM, memaparkan topik “Merestorasi Budaya Hukum Indonesia” pada Kamis (26/02).
Kajian yang berlangsung menjelang waktu berbuka ini membedah berbagai persoalan hukum nasional, mulai dari lemahnya integritas hingga merosotnya moralitas dalam penegakan hukum.
Tiga Nyawa Hukum sebagai Komponen Pembentuk Moral
Dahliana mengawali kajian dengan peribahasa gemah ripah loh jinawi yang berarti Indonesia tidak hanya memiliki kekayaan alam yang beragam, tetapi juga kaya akan budaya. Beragamnya budaya tersebut tidak membuat rakyat menjadi terpecah belah. Justru, timbul toleransi besar yang menunjukkan budaya religius Indonesia. Tidak jarang ditemukan tempat-tempat ibadah yang saling berhadapan hingga suara adzan yang terdengar berkumandang tanpa adanya gerutu dari umat agama lain.
Akan tetapi, di luar nilai religius itu, hal-hal yang berkaitan dengan keadilan ternyata memerlukan perhatian yang lebih besar. Hukum yang seharusnya tumpul ke bawah dan tajam ke atas tidak berlaku sebagaimana mestinya. Para pejabat dibiarkan mengobrak-abrik segala hal sedangkan rakyat kecil ditindas habis-habisan. Padahal, kultur hukum buruk akan mempengaruhi substansi dan struktur hukum itu sendiri. Selanjutnya, Dahliana mengungkapkan suatu pertanyaan mengenai apakah kita perlu melakukan restorasi atau reformasi hukum?
Hal tersebut berkaitan dengan salah satu teori sistem hukum yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yakni Teori Lawrence Friedman. Teori tersebut mengandung tiga nyawa yang menghidupkan hukum yakni substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Ketiga hal ini berkaitan dengan peraturan yang berlaku, komponen penegak hukum, dan sikap masyarakat terhadap hukum. Hal-hal tersebut harus dilaksanakan sebagaimana mestinya untuk memastikan hukum berlaku dengan baik.
Baca juga: Ketua Dewan Pakar ICMI Sleman Kupas Empat Pilar Transformasi Diri di Bulan Ramadan
Amanah sebagai Fondasi dari Struktur Hukum
Dahliana juga memerlihatkan budaya hukum di Indonesia yang kondisinya meresahkan. Penyimpangan hukum semakin terlihat normal ketika nyatanya hal tersebut menyimpang jauh dari moralitas. Komponen-komponen yang seharusnya menjadi milik masyarakat dirampok tanpa ampun. Merujuk pada surat An-Nisa ayat 58, kata ‘amanah’ didengungkan terlebih dahulu sebelum terdengar kata ‘keadilan’. Hal ini menunjukkan bahwa amanah menjadi fondasi dari struktur hukum. Ternyata terwujud kesesuaian antara teori sistem hukum dengan isi Al-Qur’an.
Pemulihan budaya hukum dapat dimulai dengan memandang marwah dari amanah dan tanggung jawab sebagai titipan allah sehingga harus dikerjakan dengan sebaik-baiknya. Selain itu, keadilan juga harus memerhatikan substansinya, tidak semata-mata memedulikan proseduralnya saja. Yang terakhir, dengan menginternalisasikan kesadaran ketika sedang memegang amanah. Kesadaran ini harus berasal dari diri sendiri, jangan hanya berlandaskan ketakutan pada orang atau sesuatu.
Rangkaian Agenda Restorasi untuk Memurnikan Hukum
Pemulihan agenda restorasi dibagi menjadi tiga tingkatan yaitu hulu, tengah, dan hilir. Agenda hulu berkaitan dengan reformasi pendidikan hukum untuk mencetak lulusan yang berintegritas dengan bantuan teknologi. Selanjutnya, agenda restorasi di hilir adalah dengan memunculkan kesadaran hukum yang berbasis moralitas publik yakni rasa malu ketika melakukan hal yang dzalim.
Pada akhirnya, Dahliana mengingatkan bahwa di akhirat kita akan mempertanggungjawabkan amanah-amanah yang kita emban semasa kita hidup di pengadilan Allah Swt. Setiap hal yang terjadi akan bergantung pada apa yang telah kita lakukan. Maka dari itu, kita harus merestorasi diri dengan mengingat kembali apa yang pernah Allah Swt titipkan. Dalam setiap langkah kita, berlakulah dengan adil karena adil lebih dekat dengan takwa.
Penulis : Aisyah Larasati
Editor : Alkansa Fauziyyah, Indra Oktafian Hidayat