• UGM.AC.ID
  • Jama’ah Shalahuddin UGM
  • Rumah ZIS UGM
  • Perpus Baitul Hikmah
  • KB-TK Maskam UGM
  • Mardliyyah UGM
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Kami
    • Selayang Pandang
    • Sejarah Masjid Kampus UGM
    • Manajemen Masjid
  • Kegiatan dan Layanan
    • Kegiatan dan Layanan
    • Fasilitas dan Gerai
    • Akad Nikah
    • Formulir Peminjaman Fasilitas
    • Prosesi Kembali Ke Islam
  • Artikel
    • Beranda Artikel
    • Ibadah dan Kajian Islam
    • Diskusi Paradigma Profetik
    • Sakinah Academy
    • Maskam Public Lecture
    • Ramadan Public Lecture
    • Berita dan Informasi Lain
    • Tulisan dan Khutbah
  • Donasi
  • Kontak
  • Beranda
  • Maskam Public Lecture
  • Guru Besar FEB UGM: Pemerintah Memiliki Tanggung Jawab untuk Menyejahterakan Guru!

Guru Besar FEB UGM: Pemerintah Memiliki Tanggung Jawab untuk Menyejahterakan Guru!

  • Maskam Public Lecture
  • 20 Oktober 2025, 08.33
  • Oleh: safitriingka
  • 0

Pada Sabtu (18/10) di sesi Maskam Public Lecture, R. Agus Sartono sebagai guru besar FEB UGM menegaskan bahwa guru memegang peran sentral sebagai arsitek masa depan dan pilar peradaban bangsa. Agus menyoroti keprihatinannya terhadap kondisi para guru saat ini yang justru masih dihadapkan pada persoalan-persoalan sederhana. Padahal, menurutnya guru memiliki tanggung jawab besar untuk membentuk karakter manusia yang beradab, dan proses tersebut tidak dapat dipersempit hanya di ruang sekolah formal.

“Guru adalah pembangun karakter, ilmu pengetahuan, dan nilai moral. Pendidikan tidak hanya di sekolah, tetapi juga di lingkungan keluarga dan masyarakat. Kalau ditanya siapa itu guru? jawabannya kita semua adalah guru” ujarnya.

Indonesia 2045: Pendidikan sebagai Penggerak Utama

Agus menguraikan kerangka besar pembangunan Indonesia 2045, yang menekankan pembangunan manusia dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Visi ini bertujuan meningkatkan daya saing nasional yang ditentukan oleh kualitas pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Meski Indonesia mendapatkan bonus demografi, Agus menyatakan pada faktanya 70% pendidikan masyarakat rata-rata maksimal jenjang SMA. Pendidikan menjadi penggerak utama dalam membangun peradaban bangsa. Namun tanpa pemerataan dan kualitas, bonus demografi bisa menjadi beban.

Baca juga: Waziz Wildan Urai Makna Takwa: Perpaduan Tiga Dimensi Iman, Islam, dan Ihsan

Catatan Kritis terhadap Anggaran Pendidikan

Agus juga menjelaskan landasan hukum mengenai anggaran pendidikan nasional. Berdasarkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, pemerintah wajib memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD. Namun, beliau memberikan catatan bahwa banyak pemerintah daerah yang masih bergantung pada transfer dari pusat. Oleh karena itu, meskipun secara angka alokasi pendidikan daerah telah melebihi 20%, implementasinya belum tentu tepat sasaran.

Beliau juga mengkritik keberadaan pendidikan kedinasan yang saat ini tersebar di lebih dari 18 kementerian/lembaga (K/L). “Rata-rata biaya pendidikan kedinasan mencapai hampir delapan miliar rupiah per orang dengan jumlah siswa yang sedikit. Jika anggaran tidak habis, dana justru tersebar ke berbagai tempat,” jelasnya.

Melalui pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Agus menyarankan agar pendidikan di K/L hanya berfungsi untuk upskilling atau reskilling pegawai, bukan merekrut lulusan SMA. Apalagi mengingat banyak bidang sudah ada di perguruan tinggi umum, jadi tidak perlu mendirikan institusi pendidikan baru. Hal ini penting untuk efisiensi dan memperbaiki kultur birokrasi.

Isu Program Makan Bergizi (MBG)

Dalam kesempatan yang sama, Agus juga menyinggung program Makan Bergizi (MBG) bagi siswa. Beliau mengapresiasi niat baik program tersebut, namun menyarankan agar implementasinya lebih tepat sasaran. MBG sebaiknya difokuskan untuk masyarakat miskin dan daerah 3T. Pemerintah sudah punya best practice lewat program bantuan sosial sebelumnya, sama halnya dengan MBG seperti bantuan sosial tapi bentuknya makanan bukan uang.

Agus mengingatkan bahwa lebih dari 40% anggaran fungsi pendidikan dikonsumsi untuk program MBG, sementara masih banyak kebutuhan penting seperti insentif guru dan perbaikan infrastruktur pendidikan. Oleh karena itu, jika tidak dikawal, maka pada 2026 anggaran pendidikan akan kembali seperti tahun 2016, yang artinya anggaran pendidikan di masa depan akan sama jumlahnya dengan anggaran 10 tahun yang lalu padahal tantangan makin berat, tapi anggaran semakin kecil.

Pengelolaan dan Tanggung Jawab Anggaran Pendidikan

Pada pembahasan lebih dalam, beliau menegaskan bahwa pendanaan pendidikan mencakup berbagai komponen, mulai dari gaji dan tunjangan guru, tenaga kependidikan, infrastruktur, hingga biaya operasional sekolah. Pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan pendidikan 12 tahun gratis bagi sekolah negeri maupun swasta, karena anggaran pendidikan bersumber dari pajak seluruh rakyat Indonesia.

Agus menutup pemaparannya dengan menekankan perlunya pengawasan dan efisiensi dalam penggunaan anggaran pendidikan. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyejahterakan guru, namun kenyataannya tunjangan penuh belum bisa diberikan. Padahal guru adalah kunci dalam membangun keadaban bangsa. Guru di Indonesia sering tidak dihargai oleh siswa ataupun orang tua siswanya. Maka, pengelolaan dana pendidikan harus diarahkan kembali pada esensi utamanya yaitu meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan pendidik.

Tags: Kajian Jogja Kajian Kampus Jogja Kajian Maskam Jogja Masjid Kampus UGM Maskam UGM

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Artikel Terbaru

  • Wakil Dekan Fakultas Peternakan UGM: Tanpa Petani dan Peternak, Stabilitas Nasional Bisa Kolaps dalam Dua Pekan
  • Ketua Senat Akademik Filsafat UGM Ungkap Tiga Akar Krisis Kemanusiaan
  • Guru Besar Teknik Nuklir FT UGM: Energi Nuklir Bisa Menyelamatkan Bumi atau Justru Mewariskan Masalah bagi Anak Cucu
  • Rangga Almahendra: Bisnis Keluarga Tidak Cukup dengan Passion
  • Dosen DTETI FT UGM Ingatkan Risiko Jika Ulama Tidak Terlibat dalam Menjawab Isu Kontemporer
Universitas Gadjah Mada

MASJID KAMPUS UGM

Jalan Tevesia 1 Bulaksumur, Caturtunggal, Depok,

Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281

Email: masjidkampus[@]ugm.ac.id

© Takmir Masjid Kampus UGM - Badan Pengelola Masjid UGM

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY