Masjid Kampus UGM bersama keluarga Prof. Dr. Avin Fadilla Helmi, M.Si., menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan sebuah rumah di kawasan Gemawang sebagai Rumah Quran UGM, Sabtu (14/3). Acara berlangsung di kediaman yang beralamat di Jl. Tirta Marta 73A Gemawang pada pukul 10.00–11.30 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pengurus Masjid Kampus UGM dan UKM Jama’ah Shalahuddin UGM, di antaranya Dr. Mohamad Yusuf, M.A., Ir. M. Agung Bramantya, M.Eng., Ph.D., Edi Prasetyo, S.T., M.Eng., Taufikur Rahman, S.E., M.B.A., Ak., CA., Dr. drg. Indra Bramanti, M.Sc., Sp.KGA(K)., Indra Oktafian Hidayat, Arif Taufik Hidayatullah, M. Isma Maqoli Ula, Hilmi Tyo Damanik, Binti Rahayuningrum, serta Safrina Az Zahra.
Acara tersebut juga dihadiri keluarga Prof. Dr. Avin Fadilla Helmi, M.Si., yakni Drs. Kurniawan Kunto Yuliarso, M.A., Rimawan Pradiptyo, Ph.D., Dr. Kandrika Fadhlan Pritularga, Agus Nugroho, Ph.D., Ir. Ernawan Agung, serta tokoh masyarakat setempat seperti Dr. Abdul Jamil dan Ketua RT/RW.
Acara diawali dengan pembukaan oleh Binti selaku pembawa acara dan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Hilmi. Setelah itu, Prof. Avin Fadilla Helmi menyampaikan sambutan yang menceritakan latar belakang rumah tersebut hingga akhirnya diputuskan untuk dimanfaatkan sebagai Rumah Quran.
Dalam sambutannya, Prof. Avin mengungkapkan bahwa rumah tersebut menyimpan perjalanan hidup dan kenangan yang panjang bagi keluarganya. Ia menjelaskan bahwa rumah tersebut dibangun secara bertahap selama tujuh tahun dengan konsep “rumah tumbuh”.
“Rumah ini bagi kami memiliki cerita yang sangat panjang dan tidak mudah. Kami sempat meninggalkannya, dan lama sekali memikirkan apa yang sebaiknya dilakukan dengan rumah ini,” ujarnya.

Prof. Avin juga mengaku sempat mempertimbangkan berbagai kemungkinan, termasuk menjual rumah tersebut. Namun, setelah melalui banyak pertimbangan dan doa, ia merasa rumah tersebut lebih baik dimanfaatkan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Pada akhirnya saya berpikir, mungkin rumah ini memang lebih baik digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat. Karena itu saya serahkan untuk dipakai sebagai tempat belajar Al-Qur’an,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa untuk tahap awal rumah tersebut dipersilakan digunakan oleh Masjid Kampus UGM selama lima tahun untuk kegiatan Rumah Quran, dengan evaluasi setelahnya.
“Saat ini kami ikhlas rumah ini dipakai terlebih dahulu. Belum sampai pada tahap wakaf, tetapi silakan dimanfaatkan untuk belajar Al-Qur’an,” katanya.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dan berita acara serah terima antara pihak keluarga dan pihak Masjid Kampus UGM. Dalam sambutannya, Ketua Takmir Masjid Kampus UGM, Dr. Mohamad Yusuf, M.A., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas amanah yang diberikan. Ia menegaskan bahwa Masjid Kampus UGM siap mengelola rumah tersebut sebagai pusat pembelajaran Al-Qur’an.

“Atas nama Takmir Masjid Kampus UGM, kami menerima amanah ini untuk menjadikan rumah ini sebagai Rumah Quran. Insyaallah akan digunakan untuk kegiatan belajar Al-Qur’an, baik tahsin maupun tahfiz,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir.
“Semoga apa yang dilakukan oleh Prof. Avin dan keluarga menjadi amal jariyah yang tidak terputus dan membawa kebaikan bagi keluarga,” tambahnya.
Usai penandatanganan kerja sama, acara dilanjutkan dengan doa bersama, sesi foto, ramah tamah, serta perkenalan para tamu undangan yang hadir. Ke depan, Rumah Quran UGM direncanakan menjadi tempat pembelajaran Al-Qur’an, pembinaan tahsin dan tahfiz bagi mahasiswa, serta berbagai kegiatan dakwah dan pemberdayaan masyarakat sekitar. Kegiatan-kegiatannya nanti akan dikawal langsung oleh UKM Jama’ah Shalahuddin UGM selaku unit kerohanian islam di UGM.
Penulis: Indra Oktafian Hidayat