Sakinah Academy Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali hadir dalam seri The Foundation of Ummah dengan mengangkat tema “Hukum Kewarisan Islam: Resolusi Konflik Pembagian Harta dan Optimalisasi Wasiat dalam Keluarga”. Kajian ini menghadirkan Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.S.I. (Dosen Fakultas Hukum UGM) untuk membahas ketentuan pembagian harta warisan serta pemanfaatan wasiat dalam keluarga.
Mengawali pemaparannya, Destri menjelaskan bahwa hukum kewarisan Islam mengatur pemindahan hak kepemilikan atas harta peninggalan pewaris, penentuan ahli waris, dan bagian yang diterima masing-masing. Ia merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai salah satu dasar hukum kewarisan Islam di Indonesia. “Jadi, yang menarik juga di Indonesia ada tiga sistem hukum kewarisan yang berlaku, yaitu sistem kewarisan menurut KUH Perdata, sistem kewarisan menurut ketentuan hukum Islam, dan yang ketiga adalah sistem kewarisan menurut ketentuan hukum adat,” jelasnya.
Destri menegaskan bahwa pembagian warisan perlu mengikuti ketentuan yang berlaku dan memperhatikan hak setiap ahli waris. Ia mengutip Surah An-Nisa ayat 7 yang menyatakan bahwa laki-laki maupun perempuan memiliki hak atas harta peninggalan orang tua dan kerabatnya. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam memahami asas-asas hukum kewarisan Islam, termasuk asas ijbari, yakni ketentuan pembagian warisan yang telah ditetapkan dalam syariat. “Artinya ketika misalkan saya sebagai akademisi kemudian ditanyakan terkait dengan perkara kewarisan, maka saya bisa kemudian menjawab salah satunya itu adalah dengan menggunakan asas hukum tadi,” paparnya.
Lebih lanjut, Destri menjelaskan bahwa pembagian warisan dilakukan setelah pewaris meninggal dunia. Harta peninggalan juga perlu digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban pewaris, termasuk membayar utang dan menunaikan wasiat yang sah, sebelum dibagikan kepada ahli waris. Ia turut menerangkan perbedaan antara wasiat dan hibah. Hibah diberikan ketika pemilik harta masih hidup, sedangkan wasiat dilaksanakan setelah pemiliknya meninggal dunia. Adapun wasiat kepada pihak yang bukan ahli waris pada umumnya dibatasi maksimal sepertiga dari harta warisan bersih.
Destri juga mengingatkan bahwa wasiat yang diberikan kepada ahli waris dapat menimbulkan persoalan apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam KHI, wasiat kepada ahli waris yang berhak mewaris memerlukan persetujuan seluruh ahli waris. Ia mencontohkan bahwa pemberian harta tertentu hanya kepada salah satu anak dapat memicu keberatan dari ahli waris lainnya. “Nah, sebenarnya teman-teman banyak sekali saya temukan putusan-putusan hakim yang kemudian menyatakan wasiat itu akta wasiat itu tidak berkekuatan hukum,” ungkapnya.
Menurut Destri, wasiat tidak selalu menjadi jalan keluar untuk mencegah konflik pembagian harta. Ia menyarankan agar wasiat diarahkan pada tujuan kebaikan, sementara hak ahli waris tetap diperhatikan. “Tetapi untuk mendasarkan pada asas ijbari tadi, ahli waris sebaiknya memang seharusnya sudah mengetahui dulu bagiannya sesuai dengan ketentuan hukum kewarisan Islam. Kemudian mereka bersepakat membagi harta warisannya,” tuturnya. Dengan demikian, kesepakatan pembagian harta dapat dilakukan setelah para ahli waris memahami bagian masing-masing menurut ketentuan hukum kewarisan Islam.
Destri menjelaskan bahwa sengketa warisan dapat diselesaikan melalui Pengadilan Agama. Jika tidak terdapat perselisihan, ahli waris dapat mengajukan permohonan penetapan ahli waris untuk mengetahui pihak yang berhak beserta bagiannya. Sementara itu, apabila terdapat perselisihan, perkara dapat diajukan melalui gugatan. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum, komunikasi, dan penghormatan terhadap hak setiap ahli waris agar pembagian harta tidak merusak hubungan keluarga.
Penulis: Miftahul Khairati
Editor: Muhammad Khanif Samudera