• UGM.AC.ID
  • Jama’ah Shalahuddin UGM
  • Rumah ZIS UGM
  • Perpus Baitul Hikmah
  • KB-TK Maskam UGM
  • Mardliyyah UGM
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Kami
    • Selayang Pandang
    • Sejarah Masjid Kampus UGM
    • Manajemen Masjid
  • Kegiatan dan Layanan
    • Kegiatan dan Layanan
    • Fasilitas dan Gerai
    • Akad Nikah
    • Formulir Peminjaman Fasilitas
    • Prosesi Kembali Ke Islam
  • Artikel
    • Beranda Artikel
    • Ibadah dan Kajian Islam
    • Diskusi Paradigma Profetik
    • Sakinah Academy
    • Maskam Public Lecture
    • Ramadhan Di Kampus UGM
    • Berita dan Informasi Lain
    • Tulisan dan Khotbah
  • Donasi
  • Kontak
  • Beranda
  • Ibadah dan Kajian Islam
  • Rakyat Cuma Jadi Korban! Dosen HTN UGM ‘Kupas Tuntas’ Kenapa Hukum Selalu Tunduk pada Kekuasaan

Rakyat Cuma Jadi Korban! Dosen HTN UGM ‘Kupas Tuntas’ Kenapa Hukum Selalu Tunduk pada Kekuasaan

  • Ibadah dan Kajian Islam
  • 10 Agustus 2026, 17.14
  • Oleh: Alkansa Fauziyyah
  • 0

Sebuah pasal hukum yang tertulis rapi di atas kertas ternyata tidak otomatis mencerminkan keadilan di lapangan. Sebab, di balik setiap ketukan palu hukum, selalu ada faktor kekuasaan yang ikut menentukan ke arah mana keadilan itu berpihak. Pandangan ini disampaikan Herlambang Perdana Wiratraman, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dalam Kajian Kamis Sore Masjid Kampus UGM bertajuk “Ketika Hukum Tunduk pada Kekuasaan, Di Manakah Keadilan?” yang berlangsung Kamis sore bertepatan dengan bulan kemerdekaan. (06/08)

Ketika Bencana Ekologis Berakar dari Keputusan Hukum

Herlambang mengawali paparannya dengan menampilkan foto bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, yang menurutnya telah merenggut lebih dari seribu korban jiwa. Ia menjelaskan bahwa bencana ekologis tersebut tidak dapat dilepaskan dari keputusan hukum dan politik, sebab menurutnya ribuan izin usaha kehutanan yang diterbitkan telah memicu deforestasi besar-besaran di kawasan tersebut.

Ia menyoroti bahwa meski pemerintah kerap mengklaim situasi telah selesai ditangani, bencana serupa kembali terjadi di Padang beberapa hari sebelum kajian berlangsung, dengan dampak yang kembali merusak permukiman warga yang baru saja bangkit dari bencana sebelumnya.

“Keputusan-keputusan itu berdampak secara struktur, sistematis, dan melahirkan ketidakadilan sosial dan ekologis,” ujarnya.

Krisis Kemanusiaan di Papua dan Rasisme yang Terus Berulang

Herlambang selanjutnya menyoroti situasi pengungsi internal atau internal displaced persons di Papua yang menurutnya mencapai lebih dari 122 ribu orang sejak 2018 hingga 2026, akibat konflik dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut. Ia menjelaskan bahwa para pengungsi tersebut mengalami krisis kemanusiaan berupa kekurangan makanan, air bersih, layanan kesehatan, dan akses pendidikan yang layak.

Ia turut mengangkat peristiwa rasisme terhadap mahasiswa Papua di asrama Surabaya beberapa tahun lalu sebagai contoh bagaimana diskriminasi rasial masih terjadi terhadap sesama warga bangsa. Menurutnya, situasi ini diperparah dengan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025 yang membuka ruang lebih besar bagi keterlibatan militer dalam urusan sipil.

“Hak atas ruang hidup itu hak asasi manusia. Kalau ruang hidupnya hilang, itu sudah sama dengan membunuhnya,” tuturnya.

Hukum sebagai Kekuasaan: Dari Perspektif Feminis hingga Realisme Hukum

Herlambang menjelaskan bahwa dalam kajian ilmu hukum, terdapat sejumlah perspektif kritis yang memandang hukum sebagai cerminan kekuasaan, bukan semata alat penegak keadilan. Ia mencontohkan perspektif teori hukum feminis atau feminist legal theory yang menilai banyak kebijakan justru merefleksikan kepentingan kekuasaan yang didominasi laki-laki, serta pandangan realisme hukum yang menilai hukum kerap gagal mewujudkan tujuan keadilannya sendiri.

Ia juga membedakan antara keadilan prosedural, yakni sejauh mana suatu proses hukum dijalankan sesuai aturan formal, dengan keadilan substantif, yakni sejauh mana tujuan keadilan itu benar-benar terwujud dalam kehidupan masyarakat. Menurutnya, kedua pendekatan ini kerap tidak menemukan titik temu ketika kekuasaan lebih dominan menentukan tafsir hukum yang berlaku.

“Bekerjanya hukum itu sangat bergantung dari tafsir, dan yang punya tafsir kekuasaan lebih dominanlah yang bisa memasukkan kepentingannya,” jelasnya.

Pemiskinan Struktural: Ketika Kebijakan Justru Menciptakan Kemiskinan Baru

Herlambang menekankan pentingnya membedakan istilah kemiskinan dengan pemiskinan. Menurutnya, banyak warga jatuh miskin bukan semata karena keadaan, melainkan karena struktur kebijakan politik dan hukum yang membuat mereka kehilangan tanah, akses pendidikan, dan pekerjaan, sehingga terjebak dalam lingkaran kemiskinan yang terus berulang.

Ia mencontohkan kasus sengketa lahan di Pasuruan Timur yang telah berlangsung lebih dari dua dekade antara warga di sepuluh desa dengan pihak militer, yang menurutnya berujung pada sejumlah insiden peluru nyasar yang menimbulkan korban jiwa warga sipil. Ia menilai kasus ini menjadi bukti bahwa dokumen resmi seperti sertifikat tanah tidak serta-merta menjamin keadilan bagi masyarakat yang telah menempati wilayah tersebut secara turun-temurun.

“Belajar di Fakultas Hukum itu bukan hanya belajar pasal, tapi belajar soal kemanfaatan dan keadilan hukum itu apa,” pungkasnya.

Sesi Tanya Jawab: Dari Kasus Korupsi Pejabat hingga Legal Positivisme

Pada sesi diskusi, seorang jemaah bernama Dewi menanyakan pandangan Herlambang mengenai penanganan kasus korupsi besar yang melibatkan aparat penegak hukum, yang menurutnya kerap mengalami kebuntuan di peradilan dibandingkan kasus-kasus yang menjerat masyarakat kecil. Herlambang menjawab bahwa selama politik kekuasaan tidak pernah mempertanggungjawabkan kesewenang-wenangannya secara tegas, maka persoalan korupsi dan ketidakadilan hukum bukan lagi hal yang mengejutkan.

“Hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kalau ketegasan menegakkan keadilan tidak pernah ada, kita akan terus permisif terhadap persoalan korupsi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sikap permisif terhadap pelanggaran kecil dalam keseharian, seperti kebiasaan datang terlambat, turut menjadi bagian dari budaya yang mempermudah tumbuhnya toleransi terhadap penyimpangan yang lebih besar seperti korupsi.

Peserta lain menanyakan pandangan Herlambang mengenai aliran positivisme hukum yang memisahkan secara tegas antara hukum yang berlaku dengan pertimbangan moral. Herlambang menjelaskan bahwa positivisme hukum merupakan salah satu dari banyak aliran dalam filsafat hukum yang cenderung mengandalkan bunyi teks secara formal, tanpa mempertimbangkan apakah teks tersebut sejalan dengan prinsip keadilan yang lebih mendasar dalam konstitusi.

“Hukum dimaknai sebatas pasal, sebatas perintah atasan. Padahal hukum juga soal keadilan dan kemanfaatan bagi kemanusiaan,” tuturnya.

Kesimpulan: Hukum Idealnya Membatasi Kekuasaan, Bukan Melayaninya

Menutup kajian, moderator menyampaikan bahwa hubungan antara hukum, kekuasaan, dan keadilan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hukum idealnya berfungsi membatasi kekuasaan sekaligus menjamin keadilan bagi warga negara, namun dalam praktiknya sering kali dipengaruhi oleh tafsir dan kepentingan pihak yang memiliki kekuasaan lebih besar. Melalui contoh kasus bencana ekologis di Sumatera dan krisis kemanusiaan di Papua, kajian ini menegaskan bahwa keadilan tidak cukup dipahami sebagai penegakan aturan secara formal, tetapi juga harus dinilai dari keberpihakannya terhadap kemanusiaan, kesejahteraan, dan perlindungan hak-hak warga negara.

Penulis: Alkansa Fauziyyah

Editor: Muhammad Khanif Samudera

Post Views: 75
Tags: Bencana Ekologis dan Deforestasi Feminist Legal Theory Hak Asasi Manusia Hukum dan Kekuasaan Kajian Kamis Sore Masjid Kampus UGM Keadilan Sosial Indonesia Konstitusionalisme Indonesia Krisis Kemanusiaan Papua Legal Positivisme Pemiskinan Struktural

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Artikel Terbaru

  • Mengurai Patologi Eksklusivitas: Bagaimana Model Kepemimpinan Rasulullah Menjawab Tantangan Keadilan Publik
  • Sintesis Epistemologis: Bagaimana Antropologi Profetik Mengubah Paradigma Studi Manusia Modern
  • Bukan Sekadar Gaya Hidup: Mengapa Kesalahan Finansial Rumah Tangga Merupakan Kegagalan Desain Insentif Domestik
  • Isra Mi’raj dan Batas Pengetahuan Manusia
  • Kemerdekaan Cuma Milik Elite? Dekonstruksi Makna Kemerdekaan di Tengah Jurang Ketimpangan Struktural
Universitas Gadjah Mada

Masjid Kampus UGM

Jl. Tevesia Bulaksumur No.1, 55281 Depok DIY

masjidkampus@ugm.ac.id
0812-2540-0933
@masjidkampusugm

© Takmir Masjid Kampus UGM

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY