Kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai kondisi seseorang yang bebas dari himpitan atau sesuatu yang membuatnya tertahan. Namun, merdeka merupakan kondisi ketika seseorang dapat menentukan hidupnya sendiri dan tidak memiliki kondisi yang membuatnya menjadi tidak bebas. Pernyataan ini didiskusikan dalam kajian Masjid Kampus UGM oleh Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Guru Besar Fakultas Hukum UGM, bertema “Ilusi Kemerdekaan dalam Bayang-Bayang Ketimpangan Struktural”, Kamis (20/8).
Zainal menarik makna tersebut ke dalam konteks negara, kemerdekaan seharusnya berarti masyarakat dapat menentukan hidupnya sendiri. Masyarakat seharusnya bisa memperoleh pendidikan, pekerjaan yang layak, kesehatan, perumahan, dan kebutuhan lainnya. Menurutnya, alasan sebuah negara merdeka adalah keinginan untuk mengatur nasib bangsa dan mengurus warga negaranya sendiri. Namun, terdapat paradoks ketika negara yang seharusnya melindungi masyarakat justru melakukan kebijakan yang dapat melanggar hak warga negara. “Itu disebut paradoks kedaulatan. Kenapa Indonesia merdeka, karena ingin. Tetapi, kenapa bisa setelah merdeka malah merusak hak warga negara dengan alasan mengurus warga negara,” katanya di selasar Maskam UGM.
Karena itu, ia menilai penting untuk kembali membicarakan makna kemerdekaan. Kemerdekaan secara formal memang dapat berarti seseorang bebas bergerak dan tidak berada dalam tahanan. Namun, secara substantif masih perlu dipertanyakan apakah setiap orang benar-benar memiliki kebebasan yang sama.
Zainal menggarisbawahi bahwa salah satu persoalan yang memengaruhi kebebasan adalah ketimpangan. Ia menjelaskan bahwa keterbatasan penghasilan dapat membuat seseorang tidak memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan, termasuk pendidikan tinggi. Ia kemudian membedakan antara kemiskinan dan ketimpangan. Kemiskinan merupakan kondisi ketika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, sedangkan ketimpangan berkaitan dengan kesenjangan antara kelompok yang kaya dan miskin.
Menurutnya, angka kemiskinan juga perlu dibaca secara kritis karena terdapat perdebatan mengenai metode yang digunakan untuk menentukan garis kemiskinan. Ia mencontohkan bahwa seseorang dengan pengeluaran sekitar Rp620.000 per bulan dapat dikategorikan tidak miskin, sedangkan orang dengan Rp590.000 dapat masuk kategori miskin. “Artinya, saya mau kita membaca angka kemiskinan ataupun ketimpangan itu dengan cara yang kritis,” jelasnya.
Zainal menekankan pentingnya mahasiswa memahami metodologi dalam membaca data. Menurutnya, mahasiswa tidak hanya perlu melihat angka dan kesimpulan, tetapi juga mempertanyakan bagaimana angka tersebut diperoleh. Ia mengibaratkan hal tersebut dengan cara melihat gajah. Jika seseorang melihat gajah dari depan, gambaran yang diperoleh akan berbeda ketika melihatnya dari samping atau belakang. Karena itu, untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, diperlukan cara pandang dari berbagai sisi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kemiskinan dapat memiliki faktor personal, misalnya ketika seseorang tidak memiliki kemampuan atau kemauan untuk bekerja. Namun, berbeda dengan ketimpangan yang menurutnya lebih berkaitan dengan persoalan struktural. Ketimpangan, lanjutnya, dapat muncul karena adanya kebijakan negara, peran masyarakat, hukum, dan berbagai struktur yang membuat kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin terus berlangsung.
Zainal kemudian menyebut terdapat beberapa pendekatan dalam melihat kemiskinan dan ketimpangan. Pendekatan pertama melihat kemiskinan sebagai takdir atau persoalan religio-magis. Pendekatan kedua melihat kemiskinan sebagai persoalan personal yang dapat diatasi melalui peningkatan kemampuan individu. Sementara pendekatan ketiga melihat kemiskinan dan ketimpangan sebagai persoalan struktural yang berkaitan dengan kebijakan negara.
Menurutnya, persoalan yang lebih serius adalah ketimpangan karena ketimpangan dapat membuat kekayaan berhubungan dengan kekuasaan. Ia menyinggung laporan Celios berjudul Republik Oligarki yang menunjukkan besarnya kesenjangan kekayaan di Indonesia. “50 orang terkaya di Indonesia itu setara kekayaannya dengan 55 juta orang Indonesia. Ini yang disebut dengan ketimpangan. Negeri ini terlalu lama membuat biarkan ketimpangan itu terjadi dan semakin melebar,” ujarnya.
Zainal juga menjelaskan bahwa persoalan muncul ketika kekayaan dapat dikonversikan menjadi kekuasaan. Kekuasaan kemudian digunakan untuk mempertahankan kekayaan tersebut. Menurutnya, kondisi tersebut membuat politik menjadi lebih mudah diakses oleh kelompok yang memiliki modal besar. Biaya politik yang tinggi, mulai dari pemilihan kepala daerah hingga pemilihan presiden, membuat masyarakat biasa semakin sulit masuk ke dalam kekuasaan.
Selain persoalan kekayaan dan kekuasaan, Zainal juga menyoroti bagaimana negara memaknai kemerdekaan. Menurutnya, perayaan kemerdekaan sering kali lebih menonjolkan kemeriahan dan hiburan, sementara persoalan substantif yang dialami masyarakat masih belum selesai. “Jangan-jangan pemerintah punya imajinasinya sendiri soal apa yang dimaksud dengan kemerdekaan. Kemerdekaan itu adalah gagah-gagahan, pesta. Padahal bagi masyarakat, bagi rakyat, kemerdekaan itu adalah udara yang harusnya dia hidup sehari-hari,” katanya.
Zainal juga menyoroti persoalan ketimpangan kesempatan atau mobilitas sosial. Menurutnya, seseorang yang berasal dari keluarga kurang mampu akan lebih sulit mendapatkan akses pendidikan, jaringan sosial, modal usaha, hingga perlindungan ketika mengalami kegagalan. Disebutkannya bahwa ketimpangan itu memiliki ujung pada perbedaan kesempatan.
Ia kemudian menghubungkan persoalan tersebut dengan UUD 1945 yang mengatur mengenai perekonomian, penguasaan cabang produksi penting oleh negara, serta pemanfaatan bumi dan air sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Menurutnya, masih terdapat pertanyaan besar mengenai apakah amanat tersebut benar-benar telah diwujudkan. Ia menilai kekayaan alam yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru masih dapat diakses dan dikuasai oleh kelompok tertentu.
Karena itu, ia menganggap persoalan ketimpangan sebagai pertanyaan konstitusional yang perlu dibicarakan bersama. Konstitusi, menurutnya, merupakan kesepakatan dasar dalam kehidupan bernegara sehingga manfaat dari kekayaan dan sumber daya alam seharusnya dapat dirasakan secara lebih adil. Menutup pembicaraannya, Zainal menegaskan bahwa Indonesia merupakan negeri yang dicintai bersama dan karena itu perjuangan untuk memperbaiki kondisi negara juga perlu dilakukan secara bersama-sama. “Ini negeri yang harusnya kita perjuangkan secara bersama. Mari kita memperjuangkan bersama,” pungkasnya.
Penulis: Hanifah
Editor: Muhammad Khanif Samudera