• UGM.AC.ID
  • Jama’ah Shalahuddin UGM
  • Rumah ZIS UGM
  • Perpus Baitul Hikmah
  • KB-TK Maskam UGM
  • Mardliyyah UGM
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Kami
    • Selayang Pandang
    • Sejarah Masjid Kampus UGM
    • Manajemen Masjid
  • Kegiatan dan Layanan
    • Kegiatan dan Layanan
    • Fasilitas dan Gerai
    • Akad Nikah
    • Formulir Peminjaman Fasilitas
    • Prosesi Kembali Ke Islam
  • Artikel
    • Beranda Artikel
    • Ibadah dan Kajian Islam
    • Diskusi Paradigma Profetik
    • Sakinah Academy
    • Maskam Public Lecture
    • Ramadhan Di Kampus UGM
    • Berita dan Informasi Lain
    • Tulisan dan Khotbah
  • Donasi
  • Kontak
  • Beranda
  • Sakinah Academy
  • Dilema Ibu vs Istri: Membedah Hierarki Hak Domestik dalam Fikih Munakahat Modern

Dilema Ibu vs Istri: Membedah Hierarki Hak Domestik dalam Fikih Munakahat Modern

  • Sakinah Academy
  • 20 Agustus 2026, 20.12
  • Oleh: isamaliki2004
  • 0

Permasalahan konflik keluarga sering kali memicu keretakan keharmonisan jika tidak dikelola dengan ilmu dan iman. Menyikapi hal ini, pada Senin sore (17/08), Ruang Utama Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada dipadati jamaah yang antusias mengikuti kajian dari Sakinah Academy. Disiarkan pula secara daring melalui YouTube Live, kajian ini menghadirkan Ust. Fajrul Islamy, S.TP., yang mengupas tuntas terkait seni memposisikan hak ibu dan istri. Membuka sesinya, beliau melempar sebuah pertanyaan retoris nan menggelitik kepada para peserta, “Kalau teman-teman besok nikah suruh milih antara ibu atau istri kalian, kalian pilih yang mana?”

Di era sekarang, banyak pemuda yang merasa takut untuk menikah karena adanya misinformasi mengenai kerumitan berumah tangga. Sang pembicara meluruskan bahwa menikah pada hakikatnya adalah ibadah, dan ibadah itu porosnya hanya dua: bersyukur atau bersabar. Menikah tidak semestinya menakutkan jika dilandasi oleh edukasi yang tepat, bukan sekadar karena terprovokasi.

Istri atau Ibu?

Dalam memandang konflik klasik antara mertua dan menantu perempuan, suami kerap kali berada di posisi yang dilematis. Untuk memberikan perspektif, narasumber mengisahkan sebuah analogi betapa besarnya jasa seorang ibu. Ibu rela mengandung dengan kondisi “susah di atas susah” (wahnan ‘ala wahnin) berbulan-bulan, membawa beban ke mana pun tanpa mengeluh, hingga menyusui selama dua tahun. Harta sebanyak apa pun yang diberikan anak belum sebanding dengan pengorbanannya.

Di sisi lain, pengorbanan seorang istri pun tak kalah besar. Setelah berumah tangga, seorang wanita rela meninggalkan rumah asalnya, segala fasilitas dari orang tuanya, dan perlindungan keluarganya untuk taat dan hidup bersama suaminya, laki-laki yang baru ia kenal. Oleh karena itu, suami tidak boleh berat sebelah; ia tidak boleh menzalimi istrinya dengan dalih ketaatan pada ibu, namun juga tak boleh menjadi anak durhaka demi menuruti sang istri.

“Peranan seorang laki-laki itu adalah menjadi pemimpin (qawwamun) yang berbakti kepada orang tuanya, yang melindungi istrinya. Ingat, pemimpin rumah tangganya adalah Anda, bukan ibu Anda bukan istri Anda. Maka keputusannya Anda harus adil.” — Fajrul Islamy, S.TP.

Hak Ibu, Istri, dan Adab Mertua-Menantu

Dalam syariat Islam, ketaatan seorang suami kepada ibunya menempati porsi yang jauh lebih tinggi daripada ketaatan kepada istrinya. Memahami hierarki ini penting agar istri yang salihah dapat memposisikan dirinya sebagai support system bagi sang suami, agar suaminya tetap bisa berbakti secara maksimal kepada sang ibunda.

Kajian ini juga menitikberatkan pada etika seorang ibu mertua terhadap menantu perempuannya. Ketika seorang ibu menjadi mertua, ia memiliki kewajiban untuk tidak berbuat zalim. Beberapa pilar adab mertua yang disorot meliputi:

  • Dapur dan tata letak rumah tangga adalah wilayah otonom istri. Mertua sebaiknya tidak terlalu jauh ikut campur atau mengkritik standar kerapian rumah menantunya.
  • Hindari sifat mencari-cari aib atau berlebihan mengomentari pola hidup sang menantu (tatabbu’ awrat).

  • Aib dan kekurangan menantu sama sekali tidak boleh disebarluaskan kepada orang lain, apalagi diumbar kepada anak menantu yang lain.

  • Harus disadari bahwa setiap menantu memiliki kelebihan serta kekurangannya masing-masing, sehingga tidak pantas untuk dibanding-bandingkan.

Berlomba Menunaikan Hak

Menutup sesi kajian sore tersebut, Ust. Fajrul menyimpulkan bahwa kunci penyelesaian dan manajemen konflik rumah tangga bermuara pada pemenuhan hak. Alih-alih sibuk mengambil atau menuntut haknya, setiap anggota keluarga sebaiknya berlomba-lomba memberikan hak orang lain. Mertua berlomba memenuhi hak menantu, dan menantu bergegas menunaikan hak mertuanya. Kebiasaan saling memberi hadiah juga sangat ditekankan sebagai sunnah Rasulullah SAW (tahaadu tahabbu) untuk memupuk kasih sayang di antara mereka.

Jika semua pihak mengerti batas porsinya tanpa adanya intervensi berlebihan, ibu tidak memengaruhi anak laki-lakinya secara negatif terhadap istrinya, dan istri tidak menghasut suaminya untuk durhaka kepada ibunya, maka insyaallah visi membangun keluarga yang Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah dapat terwujud.

Penulis: Hanifah
Editor: Muhammad Khanif Samudera

Post Views: 82
Tags: dilema keluarga hak ibu hak istri kajian Islam mawaddah sakinah warrahma yogyakarta

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Artikel Terbaru

  • Mengurai Patologi Eksklusivitas: Bagaimana Model Kepemimpinan Rasulullah Menjawab Tantangan Keadilan Publik
  • Sintesis Epistemologis: Bagaimana Antropologi Profetik Mengubah Paradigma Studi Manusia Modern
  • Bukan Sekadar Gaya Hidup: Mengapa Kesalahan Finansial Rumah Tangga Merupakan Kegagalan Desain Insentif Domestik
  • Isra Mi’raj dan Batas Pengetahuan Manusia
  • Kemerdekaan Cuma Milik Elite? Dekonstruksi Makna Kemerdekaan di Tengah Jurang Ketimpangan Struktural
Universitas Gadjah Mada

Masjid Kampus UGM

Jl. Tevesia Bulaksumur No.1, 55281 Depok DIY

masjidkampus@ugm.ac.id
0812-2540-0933
@masjidkampusugm

© Takmir Masjid Kampus UGM

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY