Selama ini korupsi kerap dianggap selesai jika gaji pejabat dinaikkan dan pengawasan diperketat. Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya: kenaikan pendapatan tidak serta merta menghentikan aksi korupsi. Persoalan ini menjadi sorotan Andri Prayitno dalam khotbah Jumat di Masjid Kampus UGM yang mengangkat tema “Pendidikan Akhlak sebagai Strategi Preventif Penanggulangan Perilaku Koruptif”. (8/8)
Mengawali khotbahnya, Andri mengajak jemaah untuk terus meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT melalui evaluasi diri secara berkelanjutan. Ia kemudian menyoroti kondisi bangsa Indonesia hari ini, di mana korupsi disebutnya sebagai salah satu persoalan terbesar yang merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara, merampas hak rakyat, memperlambat pembangunan, serta merusak sistem keadilan.
Ia mengakui bahwa pemerintah dan lembaga penegak hukum telah melakukan berbagai upaya, mulai dari memperketat undang-undang, memperkuat kelembagaan, mencanggihkan audit keuangan, hingga menaikkan fasilitas dan gaji pejabat tinggi agar mereka tidak tergoda menyalahgunakan harta negara. Namun menurutnya, fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa kecukupan materi tidak serta-merta menghentikan praktik korupsi.
“Akar masalah korupsi bukanlah kurangnya materi atau kecilnya pendapatan, melainkan kerakusan hati, keroposnya moral, dan penyakit jiwa yang ada di dalam diri manusia,” ujarnya.
Andri menjelaskan bahwa Allah SWT telah menegaskan tabiat dasar manusia dalam Surah Al-‘Adiyat ayat 8, yang menyebutkan kecintaan manusia kepada harta benda bersifat sangat berlebihan. Ia menambahkan bahwa kecintaan terhadap dunia atau hubbud dunya ini, jika tidak dibimbing oleh iman dan dibentengi akhlak mulia, tidak akan pernah memiliki batas kepuasan. Ia mengutip sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa seandainya manusia memiliki dua lembah berisi harta, ia akan tetap mencari lembah ketiga, dan tidak ada yang dapat memenuhi hasrat manusia terhadap harta kecuali tanah atau kematian.
Menurut Andri, kondisi ini menjelaskan mengapa pejabat dengan gaji ratusan juta rupiah sekalipun tetap berpotensi melakukan penyelewengan apabila hatinya dihinggapi sifat rakus dan tamak, sebab penambahan materi hanya memuaskan kebutuhan fisik, bukan memuaskan nafsu keserakahan jiwa manusia.
Ia menegaskan bahwa Islam sebagai agama yang sempurna tidak hanya mendiagnosis penyakit sosial ini, tetapi juga menawarkan penawar hingga ke akar masalahnya, yaitu tazkiyatun nufus atau penyucian jiwa dan pembersihan harta dari kecintaan yang berlebihan. Ia merujuk pada Surah At-Taubah ayat 103 yang memerintahkan pengambilan zakat dari harta untuk membersihkan dan menyucikan jiwa pemiliknya.
“Zakat bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan sebuah terapi kejiwaan, psikoterapi spiritual,” jelasnya.
Andri memaparkan bahwa zakat memiliki fungsi taharatul qulub, yaitu membersihkan jiwa dari sifat kikir, tamak, serakah, dan cinta dunia berlebihan, sekaligus fungsi tazkiyatul qulub, yaitu menumbuhkan sifat-sifat kebaikan seperti empati, kasih sayang, dan kejujuran. Menurutnya, ajaran zakat dan sedekah mengajarkan konsep kepemilikan yang hakiki, bahwa harta di tangan manusia sesungguhnya adalah amanah dari Allah SWT, bukan milik mutlak, sehingga di dalamnya terdapat hak orang-orang miskin dan yang membutuhkan.
Lebih lanjut, Andri memaparkan tiga pilar bagaimana pendidikan Islam dan akhlak mampu membentengi diri dari perilaku korupsi. Pertama, menanamkan kesadaran muraqabah, yaitu perasaan senantiasa diawasi oleh Allah SWT. Ia menjelaskan bahwa hukum manusia memiliki celah dan keterbatasan, sehingga seseorang mungkin dapat bersembunyi dari pengawasan lembaga antikorupsi, auditor, CCTV, atau atasannya, namun pendidikan Islam menanamkan keyakinan bahwa Allah SWT Maha Melihat dan Maha Mengetahui setiap gerak-gerik niat dalam hati manusia.
Kedua, membentuk sifat qanaah, yaitu perasaan cukup dan bersyukur atas rezeki halal yang telah Allah berikan. Ia mengutip sabda Rasulullah SAW bahwa kekayaan sejati bukan diukur dari banyaknya harta benda, melainkan kekayaan jiwa yang merasa cukup.
Ketiga, menguatkan kesadaran akan pertanggungjawaban di akhirat. Andri menjelaskan bahwa pendidikan akhlak senantiasa mengingatkan manusia akan hari pembalasan, di mana setiap harta yang diperoleh akan dimintai dua pertanggungjawaban, yaitu dari mana harta itu didapatkan dan ke mana harta itu dibelanjakan.
“Kesadaran ini melahirkan rasa khauf, rasa takut kepada Allah yang luar biasa akan siksa-siksa neraka akibat memakan harta haram,” tuturnya.
Menutup khotbahnya, Andri mengajak jemaah untuk memulai perjuangan melawan korupsi dari unit terkecil dalam masyarakat, yakni keluarga dan lembaga pendidikan. Ia berpesan agar setiap keluarga memastikan makanan dan rezeki yang dikonsumsi bersumber dari harta yang halal dan bersih, sebab makanan haram hasil manipulasi atau korupsi hanya akan mengundang murka Allah SWT dan merusak moral generasi penerus. Ia juga mengajak orang tua untuk tidak hanya bangga dengan prestasi akademik anak-anaknya, tetapi turut membanggakan kejujuran, integritas, dan akhlak mulia yang mereka miliki.
Penulis: Alkansa Fauziyyah
Editor: Muhammad Khanif Samudera