Tema “Indonesia Pasca-Reformasi: Masihkah Rakyat yang Berdaulat?” menjadi bahasan dalam Ramadan Public Lecture (RPL) yang diselenggarakan pada Sabtu (7/3) di Masjid Kampus UGM. Dalam kesempatan tersebut, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI periode 2019–2024, hadir sebagai pembicara di hadapan jemaah salat isya dan tarawih untuk merefleksikan kondisi demokrasi Indonesia saat ini.
Pentingnya Sejarah untuk Menjaga Kedaulatan
Dalam pemaparannya, Mahfud mengajak jamaah untuk menengok kembali perjalanan sejarah bangsa guna memahami posisi kedaulatan rakyat saat ini. Ia menegaskan bahwa pelajaran sejarah penting agar bangsa tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Kalau ingin sukses besok, lihat sejarah masa lalu. Apa yang menyebabkan keberhasilan dan apa yang menyebabkan kegagalan,” ujarnya.
Mahfud juga mengawali penjelasannya dengan mengutip ayat Alquran dan pesan tokoh proklamator Sukarno untuk menekankan pentingnya kesadaran sejarah. “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok.” (QS. Al-Hasyr: 18)
Pesan tersebut, menurutnya, sejalan dengan semboyan Bung Karno, “Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah (Jas Merah).”
Sejarah Kedaulatan Indonesia
Mahfud menjelaskan bahwa secara historis Indonesia memang memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Namun pengakuan internasional terhadap kedaulatan Indonesia baru benar-benar diperoleh beberapa tahun kemudian. Dunia internasional saat itu masih memandang Indonesia sebagai wilayah yang harus dikembalikan kepada Belanda setelah Jepang kalah dalam Perang Dunia II. Karena itu, berbagai perundingan dilakukan hingga akhirnya Belanda mengakui kedaulatan Indonesia melalui Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949.
Ia juga mencontohkan perubahan besar setelah kemerdekaan, salah satunya dalam bidang pendidikan. Pada masa kolonial, masyarakat pribumi terutama kalangan santri sangat sulit mengakses pendidikan tinggi. Setelah Indonesia merdeka, kesempatan tersebut terbuka luas. Kini, menurut Mahfud, lulusan pesantren atau madrasah dapat melanjutkan pendidikan hingga ke berbagai perguruan tinggi besar seperti UGM, ITB, maupun UI.
Baca juga: CEO Rumah Zakat Sebut Gotong Royong Kunci Kekuatan Filantropi Indonesia

Antara Demokrasi dan Oligarki
Memasuki pembahasan utama tentang kondisi pasca-reformasi, Mahfud mengakui adanya kegelisahan publik terkait posisi kedaulatan rakyat saat ini. Ia mengangkat pertanyaan mendasar, yaitu apakah kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat?
Menurutnya, secara formal kedaulatan rakyat dijalankan melalui mekanisme pemilihan umum. Namun dalam praktiknya, demokrasi kerap menghadapi berbagai tantangan seperti politik transaksional dan dominasi kelompok tertentu.
“Kita ini apakah kedaulatannya benar-benar berdasarkan demokrasi, kedaulatan rakyat, atau justru oligarki? Itu pertanyaan yang harus direnungkan bersama,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam negara demokrasi masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah. Namun kritik tersebut tidak boleh sampai menimbulkan kekacauan yang merugikan masyarakat luas.
Peran Rakyat, Pemerintah, dan Ulama
Mahfud menekankan bahwa keberlangsungan sebuah negara sangat bergantung pada tiga unsur utama: rakyat, pemerintah, serta ulama atau intelektual.
Ia kemudian mengutip pandangan ulama besar Al-Ghazali mengenai pentingnya integritas moral para pemimpin dan ulama. “Rusaknya rakyat disebabkan oleh rusaknya para pemimpin. Rusaknya para pemimpin disebabkan oleh rusaknya para ulama. Dan rusaknya para ulama disebabkan oleh kecintaan mereka terhadap kedudukan dan harta.”
Karena itu, Mahfud mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga integritas dan memperkuat kehidupan demokrasi agar kedaulatan rakyat tidak hanya menjadi konsep formal, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik kehidupan berbangsa.
Menutup ceramahnya, Mahfud menegaskan bahwa kunci utama keberlangsungan sebuah negara adalah keadilan dalam penegakan hukum. Menurutnya, negara yang adil akan tetap kuat meskipun bukan negara Islam, sementara negara yang tidak adil akan cepat runtuh meskipun mengaku religius. Pesan tersebut, menurut Mahfud, menjadi pengingat bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud jika hukum ditegakkan secara adil dan tidak berpihak.
Penulis: Isa Maliki
Editor: Indra Oktafian Hidayat