Ramadhan di Kampus (RDK) UGM kembali menyelenggarakan kajian Mimbar Subuh dengan menghadirkan Fathurrahman Kamal, Lc., M.S.I., Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah. Mengangkat tema “Islam, Hak Asasi Manusia, dan Aktualisasinya dalam Dakwah”, kajian ini mengajak jemaah menelaah kembali posisi Islam dalam diskursus Hak Asasi Manusia (HAM), sekaligus relevansinya dalam praktik dakwah kontemporer.
Di awal pemaparannya, Fathurrahman mengajukan pertanyaan reflektif, “Mengapa sekarang membicarakan hak asasi?” Menurutnya, isu HAM tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari pengalaman historis masyarakat Barat yang mengalami trauma panjang terhadap absolutisme kekuasaan dan penyalahgunaan agama.
Bagaimana HAM ‘Lahir’?
Fathurrahman menjelaskan bahwa pada abad ke-17 dan ke-18, Eropa berada di bawah dominasi monarki absolut dan feodalisme. Kekuasaan raja yang dianggap sebagai representasi Tuhan kerap melahirkan eksploitasi terhadap rakyat kecil. Diskriminasi dan perbudakan menjadi realitas sosial yang menimbulkan trauma kolektif, termasuk trauma terhadap agama yang dianggap melegitimasi penindasan.
Dari konteks inilah, pada tahun 1948 Perserikatan Bangsa-Bangsa melahirkan The Universal Declaration of Human Rights. Dokumen tersebut menjamin perlindungan hak hidup, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, larangan perbudakan, hingga perlindungan dari penahanan sewenang-wenang.
Namun, Fathurrahman mengingatkan bahwa Islam telah lebih dahulu mendeklarasikan kemuliaan manusia jauh sebelum itu.
“Allah sudah menegaskan dalam Al-Qur’an, Walaqad karramna bani Adam, yang rtinya sungguh telah Kami muliakan anak cucu Adam,” ujarnya.
Ia juga mengutip pernyataan Umar bin Khattab, “Bagaimana mungkin kalian memperbudak manusia, sementara mereka dilahirkan oleh ibu-ibu mereka dalam keadaan merdeka?”
Menurutnya, prinsip perlindungan jiwa, harta, dan kehormatan telah ditegaskan Rasulullah ﷺ dalam Khutbah Wada’. “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah suci,” tegasnya menirukan pesan Nabi.
Baca juga: Dosen Fakultas Hukum UGM Tegaskan Ghirah Umat Tidak Boleh Tumpul atas Palestina

Titik Kritis Islam terhadap HAM
Meski mengakui pentingnya perlindungan martabat manusia, Fathurrahman mengajak umat Islam bersikap kritis terhadap fondasi filosofis HAM modern. Ia menilai bahwa doktrin HAM kontemporer sangat dipengaruhi nilai sekularisme dan antroposentrisme, yang melepaskan konsep hak dari relasi transendensi kepada Tuhan.
“Narasi HAM modern dilepaskan dari unsur ketuhanan. Manusia ditempatkan sebagai pusat mutlak,” jelasnya.
Ia menyoroti kebebasan yang dimaknai tanpa batas, termasuk kebebasan orientasi seksual atau kebebasan untuk tidak bertuhan. Dalam pandangan Islam, kebebasan tetap berada dalam koridor syariat.
“Manusia adalah satu keluarga besar dunia yang mengemban satu visi, yaitu penghambaan kepada Allah,” tegasnya.
Karena itu, dalam perspektif Islam, seluruh hak dan kebebasan dibatasi oleh aturan syariat sebagai penafsir yang sah terhadap makna hak itu sendiri.
Fathurrahman juga mengingatkan bahwa Islam secara tegas melarang kezaliman, bahkan terhadap non-Muslim. Ia mengutip sabda Nabi ﷺ bahwa siapa pun yang menzalimi non-Muslim yang hidup damai, maka Rasulullah akan menjadi lawannya di hari kiamat.
“Tidak boleh ada diskriminasi. Tidak boleh merendahkan orang lain hanya karena berbeda agama,” ujarnya.
Ia mencontohkan bagaimana Rasulullah menerima delegasi Nasrani Najran di Masjid Nabawi dan membiarkan mereka beribadah. Bahkan dalam peperangan pun, Islam melarang pembunuhan perempuan, anak-anak, orang tua, serta perusakan rumah ibadah.
Islam sebagai Penuntun Aktualisasi HAM dalam Dakwah
Mengakhiri pemaparannya, Fathurrahman menekankan bahwa dakwah tidak boleh berhenti pada narasi normatif. Dakwah harus hadir sebagai solusi konkret bagi problem kemanusiaan.
“Umat hari ini tidak butuh narasi kosong. Dakwah harus membebaskan, mencerahkan, dan memberdayakan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa dakwah harus menjadi proyek peradaban, bukan sekadar retorika. Para dai harus menghadirkan nilai universal seperti kejujuran, amanah, solidaritas, dan keadilan dalam ruang publik.
“Tidak ada hal yang baru dalam konteks HAM. Tinggal apakah kita sebagai muslim konsisten dengan ajaran Islam atau ajaran itu hanya menjadi hiasan naratif—menghiasi jurnal dan kitab—tanpa implementasi dalam realitas publik dan kebangsaan,” pungkasnya.
Penulis: Tsamarahaniin
Editor: Naila A. Cetta, Indra Oktafian Hidayat