• UGM.AC.ID
  • Jama’ah Shalahuddin UGM
  • Rumah ZIS UGM
  • Perpus Baitul Hikmah
  • KB-TK Maskam UGM
  • Mardliyyah UGM
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Kami
    • Selayang Pandang
    • Sejarah Masjid Kampus UGM
    • Manajemen Masjid
  • Kegiatan dan Layanan
    • Kegiatan dan Layanan
    • Fasilitas dan Gerai
    • Akad Nikah
    • Formulir Peminjaman Fasilitas
    • Prosesi Kembali Ke Islam
  • Artikel
    • Beranda Artikel
    • Ibadah dan Kajian Islam
    • Diskusi Paradigma Profetik
    • Sakinah Academy
    • Maskam Public Lecture
    • Ramadhan Di Kampus UGM
    • Berita dan Informasi Lain
    • Tulisan dan Khotbah
  • Donasi
  • Kontak
  • Beranda
  • Ramadhan Di Kampus UGM
  • Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Soroti Fondasi Sekular dalam Konsep HAM Modern

Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Soroti Fondasi Sekular dalam Konsep HAM Modern

  • Ramadhan Di Kampus UGM
  • 22 Februari 2026, 04.12
  • Oleh: Masjid Kampus UGM
  • 0

Ramadhan di Kampus (RDK) UGM kembali menyelenggarakan kajian Mimbar Subuh dengan menghadirkan Fathurrahman Kamal, Lc., M.S.I., Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah. Mengangkat tema “Islam, Hak Asasi Manusia, dan Aktualisasinya dalam Dakwah”, kajian ini mengajak jemaah menelaah kembali posisi Islam dalam diskursus Hak Asasi Manusia (HAM), sekaligus relevansinya dalam praktik dakwah kontemporer.

Di awal pemaparannya, Fathurrahman mengajukan pertanyaan reflektif, “Mengapa sekarang membicarakan hak asasi?” Menurutnya, isu HAM tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari pengalaman historis masyarakat Barat yang mengalami trauma panjang terhadap absolutisme kekuasaan dan penyalahgunaan agama.

Bagaimana HAM ‘Lahir’?

Fathurrahman menjelaskan bahwa pada abad ke-17 dan ke-18, Eropa berada di bawah dominasi monarki absolut dan feodalisme. Kekuasaan raja yang dianggap sebagai representasi Tuhan kerap melahirkan eksploitasi terhadap rakyat kecil. Diskriminasi dan perbudakan menjadi realitas sosial yang menimbulkan trauma kolektif, termasuk trauma terhadap agama yang dianggap melegitimasi penindasan.

Dari konteks inilah, pada tahun 1948 Perserikatan Bangsa-Bangsa melahirkan The Universal Declaration of Human Rights. Dokumen tersebut menjamin perlindungan hak hidup, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, larangan perbudakan, hingga perlindungan dari penahanan sewenang-wenang.

Namun, Fathurrahman mengingatkan bahwa Islam telah lebih dahulu mendeklarasikan kemuliaan manusia jauh sebelum itu.

“Allah sudah menegaskan dalam Al-Qur’an, Walaqad karramna bani Adam, yang rtinya sungguh telah Kami muliakan anak cucu Adam,” ujarnya.

Ia juga mengutip pernyataan Umar bin Khattab, “Bagaimana mungkin kalian memperbudak manusia, sementara mereka dilahirkan oleh ibu-ibu mereka dalam keadaan merdeka?”

Menurutnya, prinsip perlindungan jiwa, harta, dan kehormatan telah ditegaskan Rasulullah ﷺ dalam Khutbah Wada’. “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah suci,” tegasnya menirukan pesan Nabi.

Baca juga: Dosen Fakultas Hukum UGM Tegaskan Ghirah Umat Tidak Boleh Tumpul atas Palestina

Jemaah Mimbar Subuh, Sabtu (20/2).

Titik Kritis Islam terhadap HAM

Meski mengakui pentingnya perlindungan martabat manusia, Fathurrahman mengajak umat Islam bersikap kritis terhadap fondasi filosofis HAM modern. Ia menilai bahwa doktrin HAM kontemporer sangat dipengaruhi nilai sekularisme dan antroposentrisme, yang melepaskan konsep hak dari relasi transendensi kepada Tuhan.

“Narasi HAM modern dilepaskan dari unsur ketuhanan. Manusia ditempatkan sebagai pusat mutlak,” jelasnya.

Ia menyoroti kebebasan yang dimaknai tanpa batas, termasuk kebebasan orientasi seksual atau kebebasan untuk tidak bertuhan. Dalam pandangan Islam, kebebasan tetap berada dalam koridor syariat.

“Manusia adalah satu keluarga besar dunia yang mengemban satu visi, yaitu penghambaan kepada Allah,” tegasnya.

Karena itu, dalam perspektif Islam, seluruh hak dan kebebasan dibatasi oleh aturan syariat sebagai penafsir yang sah terhadap makna hak itu sendiri.

Fathurrahman juga mengingatkan bahwa Islam secara tegas melarang kezaliman, bahkan terhadap non-Muslim. Ia mengutip sabda Nabi ﷺ bahwa siapa pun yang menzalimi non-Muslim yang hidup damai, maka Rasulullah akan menjadi lawannya di hari kiamat.

“Tidak boleh ada diskriminasi. Tidak boleh merendahkan orang lain hanya karena berbeda agama,” ujarnya.

Ia mencontohkan bagaimana Rasulullah menerima delegasi Nasrani Najran di Masjid Nabawi dan membiarkan mereka beribadah. Bahkan dalam peperangan pun, Islam melarang pembunuhan perempuan, anak-anak, orang tua, serta perusakan rumah ibadah.

Islam sebagai Penuntun Aktualisasi HAM dalam Dakwah

Mengakhiri pemaparannya, Fathurrahman menekankan bahwa dakwah tidak boleh berhenti pada narasi normatif. Dakwah harus hadir sebagai solusi konkret bagi problem kemanusiaan.

“Umat hari ini tidak butuh narasi kosong. Dakwah harus membebaskan, mencerahkan, dan memberdayakan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa dakwah harus menjadi proyek peradaban, bukan sekadar retorika. Para dai harus menghadirkan nilai universal seperti kejujuran, amanah, solidaritas, dan keadilan dalam ruang publik.

“Tidak ada hal yang baru dalam konteks HAM. Tinggal apakah kita sebagai muslim konsisten dengan ajaran Islam atau ajaran itu hanya menjadi hiasan naratif—menghiasi jurnal dan kitab—tanpa implementasi dalam realitas publik dan kebangsaan,” pungkasnya.

Penulis: Tsamarahaniin

Editor: Naila A. Cetta, Indra Oktafian Hidayat

Post Views: 32
Tags: ceramah subuh Fathurrahman Kamal Ketua Majelis Tabligh PP Muhamamdiyah

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Artikel Terbaru

  • Menilik Sejarah Tahun Baru Islam, Guru Besar Hukum UGM Ajak Jamaah Refleksikan Jejak Hijrah Indonesia
  • Self-Compassion bagi Mahasiswa: Pesan Aisha Sekar Lazuardini, Psikolog UGM, untuk Berdamai dengan Target dan Ekspektasi
  • Jangan Jadi “Hamba Musiman”: Pesan Mendalam Ustaz Elan Kurniawan tentang Konsistensi Ibadah
  • Guru Besar Fisipol UGM Bahas Nasionalisme Indonesia di Era Digital dalam Menghadapi Narasi Kebencian
  • Dosen FISIPOL UGM Soroti Fenomena Umat Islam yang ‘Buta Politik’
Universitas Gadjah Mada

Masjid Kampus UGM

Jl. Tevesia Bulaksumur No.1, 55281 Depok DIY

masjidkampus@ugm.ac.id
0812-2540-0933
@masjidkampusugm

© Takmir Masjid Kampus UGM

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY