• UGM.AC.ID
  • Jama’ah Shalahuddin UGM
  • Rumah ZIS UGM
  • Perpus Baitul Hikmah
  • KB-TK Maskam UGM
  • Mardliyyah UGM
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Kami
    • Selayang Pandang
    • Sejarah Masjid Kampus UGM
    • Manajemen Masjid
  • Kegiatan dan Layanan
    • Kegiatan dan Layanan
    • Fasilitas dan Gerai
    • Akad Nikah
    • Formulir Peminjaman Fasilitas
    • Prosesi Kembali Ke Islam
  • Artikel
    • Beranda Artikel
    • Ibadah dan Kajian Islam
    • Diskusi Paradigma Profetik
    • Sakinah Academy
    • Maskam Public Lecture
    • Ramadhan Di Kampus UGM
    • Berita dan Informasi Lain
    • Tulisan dan Khotbah
  • Donasi
  • Kontak
  • Beranda
  • Tulisan dan Khotbah
  • Menilik Sejarah Tahun Baru Islam, Guru Besar Hukum UGM Ajak Jamaah Refleksikan Jejak Hijrah Indonesia

Menilik Sejarah Tahun Baru Islam, Guru Besar Hukum UGM Ajak Jamaah Refleksikan Jejak Hijrah Indonesia

  • Tulisan dan Khotbah
  • 3 Juli 2026, 21.24
  • Oleh: hanifah505626
  • 0

Tahun Baru Islam atau Bulan Muharam tidak sekadar menandai pergantian kalender, melainkan menjadi momentum refleksi atas makna hijrah sebagai perubahan menuju kehidupan yang lebih baik. Pernyataan ini didiskusikan dalam khotbah Jumat oleh Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Guru Besar Fakultas Hukum UGM, bertema “Hijrah & Reformasi”, Jumat (3/7).

Dalam kajiannya, Zainal menegaskan bahwa penetapan kalender Hijriah sendiri berangkat dari peristiwa penting dalam sejarah Islam, yakni hijrah Rasulullah SAW dari Makkah ke Madinah. Menurutnya, pilihan menjadikan hijrah sebagai penanda tahun baru menunjukkan bahwa Islam memaknai pergantian tahun bukan sekadar perpindahan waktu, tetapi juga perubahan konteks lainnya. “Hijrah itu bukan sekedar perpindahan geografis dari satu tempat ke tempat yang baru. Namun, itu salah satunya yang menandai tahun Hijriah itu perubahan cara berpikir, kepemimpinan, membangun masyarakat, menegakkan keadilan dalam konteks negara yang lebih madani,” ucapnya di Masjid Kampus UGM. 

Menarik pada sejarah, ia menyatakan bahwa Islam dalam menentukan waktu tahun baru bermula ketika salah seorang gubernur melaporkan kepada Umar bin Khattab bahwa umat memerlukan penanggalan sendiri. Sekitar 17–18 tahun setelah peristiwa hijrah, kemudian diputuskan untuk membuat sistem penanggalan Islam. Saat itu, kata dia, sempat muncul perdebatan mengenai titik awal kalender, apakah dimulai dari hari kelahiran Rasulullah SAW atau dari peristiwa hijrah Rasulullah. Pada akhirnya pilihannya jatuh kepada momentum hijrah.

Zainal menuturkan bahwa setelah hijrah ke Madinah, Rasulullah SAW membangun kesepakatan antar kabilah yang kemudian dikenal sebagai Piagam Madinah. Ia menyebutkan peristiwa ini yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat madani. Ia kemudian mengaitkan semangat hijrah tersebut dengan situasi Indonesia hari ini. Dikatakannya bahwa pada Mei lalu, Indonesia memasuki tahun ke-28 sejak reformasi 1998. Menurutnya, setelah 28 tahun berjalan, bangsa ini perlu berefleksi karena seolah-olah masih berjalan di tempat. “Kita sudah bergerak 28 tahun, tetapi seakan-akan tidak bergerak dari tempat itu juga,” katanya.

Ia lalu mengutip hadis Rasulullah SAW yang berbunyi bahwa orang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang Allah SWT. Berdasarkan hadis itu, Zainal menegaskan bahwa hijrah tidak boleh dimaknai hanya sebagai perpindahan tempat, tetapi juga sebagai pergeseran dari kegelapan menuju cahaya, dari ketidakjujuran menuju kejujuran, dari praktik koruptif menuju kehidupan yang bersih, dan dari penyalahgunaan kekuasaan menuju tata kelola yang lebih adil. 

Zainal menambahkan bahwa semangat hijrah juga tampak dari langkah Rasulullah SAW setibanya di Madinah. Ia menjelaskan bahwa hal pertama yang dibangun sosok mulia itu bukan benteng pertahanan, rumah, atau istana kekuasaan, melainkan masjid. Menurutnya, masjid dibangun sebagai tempat berkumpul, bermusyawarah, dan membangun peradaban. “Rasulullah adalah penguasa. Ketika dia tiba di tempat baru, dia tidak membangun konstruksi kekuasaannya dulu. Yang dipikirkan Rasulullah pertama kali adalah tempat kita berkumpul, bermusyawarah, lalu kemudian membangun relasi yang lebih baik antara manusia dengan Tuhannya. Itu masjid,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada tiga hal besar yang dibangun Rasulullah SAW dalam hijrah. Pertama adalah moralitas, Rasulullah membangun tata kelola pemerintahan yang adil melalui Piagam Madinah. Langkah ini, sebutnya, sebuah konstruksi yang menempatkan semua orang secara setara di hadapan hukum dan kesepakatan bersama.

Kedua, ia menyebut Rasulullah membangun keadilan sebagai bagian inheren dari agama, bukan sekadar cita-cita politik. Menurutnya, keadilan bukan sesuatu yang boleh ditentukan oleh suka atau tidak suka penguasa, melainkan harus menjadi hak bersama seluruh masyarakat. Untuk menegaskan hal itu, Zainal mengutip pemikiran Ibnu Khaldun yang menyebut bahwa kekuasaan jika kehilangan keadilan pada akhirnya akan ketiadaan legitimasi. “Penguasa yang berlaku zalim sesungguhnya sedang membangun fondasi rapuh untuk mendapatkan legitimasi dari publik. Semakin dia zalim, semakin dia tidak mendengarkan publik, semakin dia tidak mendengarkan kata ahli, sebenarnya pada saat yang sama dia sedang kehilangan legitimasi kekuasaannya,” katanya.

Dalam bagian refleksi kebangsaan, Zainal mempertanyakan sejauh mana semangat hijrah benar-benar dihadirkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Ia menyoroti bahwa 28 tahun reformasi belum sepenuhnya menjawab cita-cita awal gerakan tersebut. Menurutnya, salah satu agenda reformasi yang paling terasa tersendat adalah pemberantasan korupsi. Ia menilai pemberantasan korupsi negara ini sedang terseok. Sebagaimana indeks persepsi korupsi anjlok atau mengalami penurunan terbesar sepanjang sejarah republik ini pasca reformasi. “Kita bercita-cita untuk menghukum KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Pada saat yang sama kita lihat di mana-mana sekarang kronisme dan kolusi itu berseliweran dan tanpa malu diperhadapkan kepada kita,” ujarnya.

Ia juga menyinggung fenomena kronisme, kolusi, dan masih kuatnya jejaring kekuasaan lama yang menurutnya bertentangan dengan cita-cita reformasi. Dalam pandangannya, makna hijrah pada masa kini justru bisa dibaca sebagai panggilan untuk memperbaiki kembali komitmen terhadap agenda reformasi yang belum selesai. Ia menyebut bahwa mungkin yang dibutuhkan saat ini adalah semacam “reformasi jilid dua” untuk menuntaskan cita-cita yang dahulu diperjuangkan. 

Di akhir khotbah, Zainal mengajak jamaah menjadikan Tahun Baru Hijriah sebagai momentum untuk berpindah dari praktik buruk menuju yang lebih pulih, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ia menegaskan bahwa praktik koruptif dan penyalahgunaan kekuasaan harus diakhiri. “Perayaan tahun baru Hijriah itu harusnya membuat kita mau berpindah. Praktik buruk kita pindahkan ke praktik baik, praktik jelek kita pindahkan ke praktik yang lebih bagus. Praktik koruptif harus kita akhiri, praktik penyalahgunaan kekuasaan harus kita akhiri,” pungkasnya.

Penulis: Hanifah

Editor: Muhammad Khanif Samudera

 

Post Views: 5
Tags: hijrah khotbah jumat KKN korupsi reformasi tahun baru islam

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Artikel Terbaru

  • Dokter Spesialis Anak Tekankan Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Pranikah sebagai Bekal Membangun Keluarga Sehat
  • Menilik Sejarah Tahun Baru Islam, Guru Besar Hukum UGM Ajak Jamaah Refleksikan Jejak Hijrah Indonesia
  • Self-Compassion bagi Mahasiswa: Pesan Aisha Sekar Lazuardini, Psikolog UGM, untuk Berdamai dengan Target dan Ekspektasi
  • Jangan Jadi “Hamba Musiman”: Pesan Mendalam Ustaz Elan Kurniawan tentang Konsistensi Ibadah
  • Guru Besar Fisipol UGM Bahas Nasionalisme Indonesia di Era Digital dalam Menghadapi Narasi Kebencian
Universitas Gadjah Mada

Masjid Kampus UGM

Jl. Tevesia Bulaksumur No.1, 55281 Depok DIY

masjidkampus@ugm.ac.id
0812-2540-0933
@masjidkampusugm

© Takmir Masjid Kampus UGM

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY