“Kalau ada kesalahan negeri ini, kualitas pendidikan menurun, itu pasti yang disalahkan guru,”. Pernyataan lugas ini disampaikan oleh Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dalam acara Masjid Kampus UGM Public Lecture pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Dalam diskusi yang mengangkat topik “Guru dalam Pusaran Politik Anggaran” yang diselenggarakan oleh UGM secara daring, Prof. Unifah menguraikan berbagai ironi dalam pengelolaan anggaran pendidikan nasional dan dampaknya terhadap kesejahteraan guru.
Realitas Anggaran 20%
Prof. Unifah mengapresiasi amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan 20% anggaran APBN dan APBD untuk pendidikan. Ia mengingatkan bahwa implementasi penuh kebijakan ini baru terlaksana pada tahun 2009 setelah PGRI turut memperjuangkannya melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Namun, ia menyoroti bahwa semangat awal dari 20% anggaran itu seharusnya di luar gaji guru dan dosen. Sayangnya, hal ini “gugur” setelah adanya gugatan dari pihak lain yang menyebabkan gaji dimasukkan ke dalam komponen 20% tersebut. Akibatnya, alokasi yang besar tersebut menjadi tidak efektif untuk peningkatan mutu.
“Alokasinya besar tapi tidak efektif untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Karena apa? Banyak dana pendidikan terserah untuk belanja rutin, termasuk waji dan operasional birokrasi,” tegas Prof. Unifah.
Ia memaparkan bahwa anggaran fungsi pendidikan tidak terfokus di kementerian pendidikan, melainkan tersebar di lebih dari 21 Kementerian/Lembaga. Selain itu, 60% dari anggaran tersebut ditransfer ke daerah , yang digunakan untuk berbagai pos seperti gaji ASN, birokrasi, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga Tunjangan Profesi Guru.
Baca juga: R. Agus Sartono: Pemerintah Memiliki Tanggung Jawab untuk Menyejahterakan Guru!
Ironi Kesejahteraan Guru
Prof. Unifah menolak keras stigma bahwa guru tidak mau belajar atau berubah. Ia memberikan bukti bahwa guru sangat antusias belajar. “Padahal kami ketika mengadakan, ketika pandemi itu inisiasi melakukan peningkatan profesional guru, itu sampai crash itunya Mas, servernya. Karena ada 700 ribu guru rame-rame belajar,” ungkapnya.
Ironisnya, di tengah anggaran pendidikan yang besar, kesejahteraan guru, terutama honorer, masih sangat memprihatinkan. Ia mencontohkan guru honorer di Jawa Barat yang hanya menerima upah Rp 100.000 hingga Rp 270.000. Kondisi ini, menurutnya, berdampak langsung pada kehidupan guru. “Nggak aneh kalau kemudian dalam suatu isu, dalam suatu survei, 40% guru terlibat pinjol (pinjaman online),”.
“Bagaimana mereka memikirkan tentang kualitas pendidikan,” tanyanya retoris, “Sementara itu, sedikit-sedikit, kalau ada apa-apa… gampang sekali menyalahkan guru.”. Selain gaji, guru juga terbebani oleh administrasi yang tidak wajar. Prof. Unifah menyebut data Teaching and Learning International Survey (TALIS) yang menunjukkan beban administrasi menyebabkan guru banyak mengalami stres.
Reformasi Anggaran dan Perlindungan Guru
Sebagai penutup, Prof. Unifah Rosyidi menyerukan adanya reformasi dalam anggaran pendidikan. Ia mengajukan beberapa poin utama:
- Anggaran harus difokuskan pada mutu, bukan sekadar besaran anggaran.
- Mendesak agar 20% anggaran dikembalikan ke fungsinya dan dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan pendidikan.
- Memperjuangkan agar gaji minimum bagi pendidik (guru, dosen, dan tenaga kependidikan) melekat di dalam batang tubuh undang-undang.
- Peningkatan kesejahteraan harus berkeadilan, termasuk memberi perhatian serius kepada guru non-ASN (swasta) , seperti mereka yang mengabdi di pesantren dan seminari.
- Mendorong adanya Undang-Undang Perlindungan Guru dan Dosen , karena peraturan menteri (Permen) dianggap tidak cukup kuat.
“Saya percaya bahwa guru itu adalah penentu peradaban bagi saya. Jadi guru itu yang akan membawa anak kita untuk mencerahkan dunia di masa yang akan datang,” pungkasnya. (Isa Maliki)