Pembagian harta warisan merupakan salah satu persoalan yang paling sering menimbulkan ketegangan dalam keluarga. Padahal, Islam telah menetapkan aturan yang sangat jelas dan rinci mengenai hal tersebut melalui hukum faraid. Hal ini disampaikan oleh Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.Ag., M.A., dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dalam kajian bertajuk “Studi Kasus Pembagian Harta dalam Keluarga (Part 1)” yang diselenggarakan oleh Sakinah Akademi Masjid Kampus UGM, Ahad (2/11).