Praktik pembangunan berbasis ekstraktivisme dinilai menjadi akar persoalan kerusakan lingkungan dan ketidakadilan sosial di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. Ir. San Afri Awang, M.Sc., Ketua Senat Akademik Fakultas Kehutanan UGM, dalam Kajian Kamis Sore Masjid Kampus UGM bertema “Keadilan Ekologis: Kritik atas Ekstraktivisme dan Degradasi Lingkungan”, Kamis 15/1).
Dalam pemaparannya, San Afri menekankan bahwa tujuan utama keadilan ekologis adalah perlindungan dan pengawetan sumber daya alam bagi generasi sekarang dan generasi mendatang, sekaligus menjamin akses yang adil dan egaliter terhadap sumber daya tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa hampir seluruh model pembangunan di dunia pada dasarnya bersifat merusak, sehingga kunci utamanya terletak pada mitigasi dan pengendalian melalui sistem nilai, regulasi, dan pengawasan yang kuat.
“Pembangunan itu pasti merusak. Tidak ada pembangunan yang tidak merusak. Karena itu syaratnya bukan melarang pembangunan, tetapi mengendalikan dan memitigasinya,” tegasnya.
San Afri mengkritik paradigma pembangunan yang masih menjadikan sumber daya alam sebagai tulang punggung utama pertumbuhan ekonomi. Ia menilai jargon pertumbuhan ekonomi tinggi kerap menjadi dalih untuk membuka ruang eksploitasi hutan, tambang, dan laut secara masif, tanpa mempertimbangkan daya dukung ekologis dan dampak sosialnya.
Baca juga: Dewan Pengarah PSE UGM Dorong Yogyakarta Menjadi Hydrogen Valley Nasional
Dalam konteks Indonesia, ia menyebut telah terjadi fenomena yang ia istilahkan sebagai ecocide, yakni penghancuran ekologi secara sistematis dan meluas. Ciri-cirinya meliputi kerusakan ekosistem dalam skala besar, hilangnya fungsi lingkungan, meningkatnya bencana ekologis seperti banjir dan longsor, hingga lenyapnya rasa aman masyarakat.
“Kalau genosida adalah penghancuran etnik, maka ecocide adalah penghancuran ekologi. Dan hari ini, tanda-tandanya sangat nyata di Indonesia,” ujarnya.
Ia mencontohkan penyusutan luas hutan Indonesia dari sekitar 143 juta hektare pada akhir 1980-an menjadi sekitar 116 juta hektare saat ini. Kerusakan tersebut, menurutnya, tidak semata-mata kesalahan pengusaha, tetapi juga akibat perencanaan tata ruang dan kebijakan negara yang melegalkan alih fungsi kawasan hutan.
Lebih jauh, San Afri menyoroti kuatnya hegemoni antara penguasa dan pengusaha dalam pengelolaan sumber daya alam. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya fungsi pengawasan, konflik kepentingan di lembaga legislatif, serta praktik perizinan yang rawan korupsi.
Ia juga mengkritisi regulasi kehutanan yang dinilainya lebih berorientasi pada perizinan dibandingkan pengelolaan dan konservasi, serta melemahnya pengawasan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dalam sesi tanya jawab, diskusi berkembang pada isu kapitalisme sumber daya alam, kerusakan hutan gambut, konflik manusia-satwa, hingga peran masyarakat adat. San Afri menegaskan bahwa hutan sejatinya memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai regulator dan reservoir air, yang sangat vital bagi keberlanjutan kehidupan.
Menutup kajian, ia mengajak masyarakat, khususnya kalangan kampus dan jamaah masjid, untuk bersikap kritis terhadap kebijakan pembangunan dan aktif melakukan pengawasan publik sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
“Kajian tidak cukup berhenti pada diskusi. Harus ada keberanian untuk mengkritik, mengawasi, dan mendorong perubahan menuju keadilan ekologis yang sesungguhnya,” pungkasnya. (Thareeq Arkan falakh / Editor: Indra Oktafian Hidayat )