• UGM.AC.ID
  • Jama’ah Shalahuddin UGM
  • Rumah ZIS UGM
  • Perpus Baitul Hikmah
  • KB-TK Maskam UGM
  • Mardliyyah UGM
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Kami
    • Selayang Pandang
    • Sejarah Masjid Kampus UGM
    • Manajemen Masjid
  • Kegiatan dan Layanan
    • Kegiatan dan Layanan
    • Fasilitas dan Gerai
    • Akad Nikah
    • Formulir Peminjaman Fasilitas
    • Prosesi Kembali Ke Islam
  • Artikel
    • Beranda Artikel
    • Ibadah dan Kajian Islam
    • Diskusi Paradigma Profetik
    • Sakinah Academy
    • Maskam Public Lecture
    • Ramadan Public Lecture
    • Berita dan Informasi Lain
    • Tulisan dan Khutbah
  • Donasi
  • Kontak
  • Beranda
  • Maskam Public Lecture
  • Teguh Bandang Waluyo Jamin Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Terbuka

Teguh Bandang Waluyo Jamin Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Terbuka

  • Maskam Public Lecture
  • 29 September 2025, 11.53
  • Oleh: aldifirmansyah
  • 0

Ketua Panitia khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo, hadir dan memberikan pandangan mendalam dalam acara Maskam Public Lecture edisi September bertajuk “dari Pati ke Republik : Dialektika Harapan & Keputusasaan Sipil.” Sabtu (27/9). 

Politikus PDIP ini kemudian menjabarkan secara rinci kronologi pembentukan Pansus Hak Angket Bupati Pati. Ia mengisahkan bahwa hak angket pertama kali disampaikan oleh Fraksi Gerindra sebagai pengusung Bupati Pati. Usulan ini dengan cepat disusul oleh fraksi-fraksi partai politik yang lain. 

“Semua fraksi yang ada di DPRD Pati, yang terdiri atas 7 partai, membuat hak angket dan sepakat membentuk pansus yang terdiri atas perwakilan tiap partai.” tuturnya, menjelaskan legitimasti pansus sebagai representasi seluruh kekuatan politik parlemen daerah. Setelah kesepakatan itu dicapai dan pimpinan pansus dibentuk, hasilnya kemudian disampaikan dalam rapat paripurna. 

Segera setelah rapat paripurna ditutup, Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati langsung menerima gelombang aspirasi dari masyarakat. Bandang mengisahkan, masyarakat menyerahkan dokumen substansial kepada Ketua DPRD yang berisi 22 item dugaan kebijakan Bupati Pati, Sudewo, yang dianggap menyalahi aturan. 

Proses internal pansus kemudian dimulai. “Terdapat 22 Item yang diserahkan dalam dokumen, yang kemudian dicermati dan dirangkum menjadi 12 item yang dibahas secara mendalam.” jelas Bandang, seraya menambahkan bahwa pansus mengundang ahli hukum tata negara untuk memastikan seluruh tugas berjalan sesuai koridor hukum.

Lebih lanjut, Bandang menjamin komitmen transparansi pansus.  “Seluruh anggota pansus menyepakati bahwa masyarakat diperkenankan untuk hadir baik menyampaikan langsung maupun memantau rapat sembari siaran langsung melalui media sosial.  Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan tidak ada hal yang ditutup-tutupi.” ujarnya. 

Namun, keterbukaan ini disertai dengan syarat tegas. Ia kemudian menambahkan bahwa partisipasi masyarakat tersebut harus dijalankan dengan catatan tidak menganggu jalannya pansus. 

Sebagai tahapan akhir, Bandang menjanjikan dimulainya pendalaman yang komprehensif. Bandang kemudian menyampaikan rencana  penjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait dengan permasalahan. 

“Sekitar pekan ini atau pekan depan, sesuai kesepakatan seluruh pansus, kami akan hadirkan dari pihak yang ditunggu-tunggu, mulai dari direktur RAA Soewondo Pati, pelaksana tugas (Plt.) sekretaris daerah (sekda) Pati, serta Bupati Sudewo dan wakilnya untuk memberikan keterangan.” pungkasnya. (Aldi Firmansyah)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=gBdD73a5VqE[/embedyt]

Tags: angket bandang waluya pati

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Artikel Terbaru

  • Ketua Senat Akademik Fakultas Kehutanan UGM Sebut Indonesia Mengalami Penghancuran Ekologi secara Sistematis
  • Dewan Pengarah PSE UGM Dorong Yogyakarta Menjadi Hydrogen Valley Nasional
  • Direktur RZIS UGM: Paradigma Wirausaha Islam Menjauhkan Keluarga dari Praktik Riba
  • Dekan Fakultas Biologi UGM: Alam Rusak karena Manusia Gagal Menjaga Amanah
  • Ketua Departemen Antropologi FIB UGM Kritik Penggunaan Istilah “Bencana Alam”
Universitas Gadjah Mada

MASJID KAMPUS UGM

Jalan Tevesia 1 Bulaksumur, Caturtunggal, Depok,

Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281

Email: masjidkampus[@]ugm.ac.id

© Takmir Masjid Kampus UGM - Badan Pengelola Masjid UGM

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY