Di tengah meningkatnya tren kekerasan berbasis agama, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, K.H. Mahbub Ma’afi Ramdlan, S.H.I., M.Hum., mengajak umat Islam menjadikan Ramadan sebagai momentum untuk merobohkan sekat permusuhan dengan sesama manusia. Menjadi pembicara dalam kegiatan Ramadan Public Lecture (RPL) Di Masjid Kampus UGM, Ia menekankan bahwa keberagaman bukanlah alasan untuk konflik, melainkan ruang bagi kemanusiaan untuk saling menjaga kehormatan.
Meluruskan Prinsip Beragama dalam Islam: Kritik terhadap Legitimasi Kekerasan
Mahbub menyoroti fenomena kekerasan berbasis agama yang angkanya terus meningkat setiap tahun. Merujuk pada data hasil penelitian yang mencatat setidaknya terdapat 440 peristiwa kekerasan berbasis agama, ia menegaskan bahwa segala bentuk pemaksaan kehendak atas nama keyakinan adalah sebuah penyimpangan. “Fenomena kekerasan ini sungguh memprihatinkan. Apapun bentuknya, kekerasan atas nama agama tidak dapat dibenarkan. Hal ini karena di dalam Al-Qur’an tidak ada disebut mengenai paksaan dalam beragama,” ungkapnya di depan jamaah saat mengisi kultum Ramadan Public Lecture (RPL) pada Kamis (19/2).
Mahbub menjelaskan bahwa menurut mayoritas ulama terdahulu, relasi antara muslim dan nonmuslim sering dipandang sebagai konflik atau pertikaian. Kesimpulan ini muncul pada abad ke-2 Hijriah berdasarkan konteks zaman tersebut. Beliau memberikan contoh dalam mazhab Hanafi dan Maliki yang menyebutkan bahwa nonmuslim yang tidak masuk Islam atau membayar fidiah dapat diperangi.
Baca juga: Dosen Fakultas Hukum UGM Tegaskan Ghirah Umat Tidak Boleh Tumpul atas Palestina

Menata Ulang Cara Pandang terhadap Nonmuslim
Mahbub menekankan urgensi pergeseran paradigma dalam melihat kelompok nonmuslim. Ia menilai cara pandang klasik yang lahir era ekspansi sudah tidak lagi relevan dengan tatanan dunia modern. Menurut pembicara, memaksakan pemikiran terdahulu dibawa ke dalam konteks hubungan antarmanusia atau hablumminannas saat ini sangatlah berisiko. “Problem mendasar muncul ketika pandangan ulama terdahulu dibawa ke dalam konteks hari ini. Pandangan ulama terdahulu (yang diadopsi secara mentah) berdampak (pada) munculnya kelompok-kelompok garis keras, seperti ISIS. Mereka menggunakan cara pandang fikih klasik. Padahal normanya sudah mengalami perubahan,” jelasnya.
Cara pandang terhadap nonmuslim perlu diubah seiring dengan berakhirnya Perang Dunia II dan terbentuknya norma-norma internasional yang baru. Mahbub menegaskan bahwa status nonmuslim di negara seperti Indonesia bukan lagi sebagai kafir dzimmi, melainkan sebagai warga negara. “Maka sebagai sesama warga negara, mereka (juga) memiliki hak yang sama untuk dilindungi oleh negara,” tegasnya.
Menurut pembicara, perubahan cara pandang ini sangat mendesak dan harus mengacu pada prinsip kemaslahatan publik. Penggunaan fikih klasik secara kaku tanpa kontekstualisasi dikhawatirkan dapat mencoreng wajah umat Islam. “Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. Maka sebagai wujud daripada kerahmatan Islam, muslim perlu memiliki pandangan yang maju agar Islam Shalihun likulli zaman wa makan,” paparnya.
Ramadan sebagai Momentum Perbaikan
Momen bulan puasa dinilai sangat tepat untuk mengajarkan umat agar mampu menahan diri dari tindakan yang mencederai kehormatan muslim lainnya. Ramadan mengajarkan setiap individu untuk tidak tergesa-gesa dan tidak menyakiti sesama, termasuk mereka yang tidak seagama. Selain itu, umat juga didorong untuk berani mengkritik kebijakan penguasa jika kebijakan tersebut menyeleweng dari kemaslahatan.
Mahbub menutup kajian dengan mengingatkan bahwa ayat-ayat Alquran tidak bisa dipahami secara harfiah tanpa melihat asbabun nuzul atau latar belakang turunnya ayat. Hukum Islam harus bersifat dinamis dan berubah sesuai dengan konteks serta kondisi zaman. Hal ini merupakan cara pandang baru untuk menjaga perdamaian dan kerukunan antariman di era modern.
Penulis: Indis Nizhani
Editor: Naila A. Cetta, Aldi Firmansyah, & Indra Oktafian Hidayat