• UGM.AC.ID
  • Jama’ah Shalahuddin UGM
  • Rumah ZIS UGM
  • Perpus Baitul Hikmah
  • KB-TK Maskam UGM
  • Mardliyyah UGM
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Kami
    • Selayang Pandang
    • Sejarah Masjid Kampus UGM
    • Manajemen Masjid
  • Kegiatan dan Layanan
    • Kegiatan dan Layanan
    • Fasilitas dan Gerai
    • Formulir Peminjaman Fasilitas
    • Prosesi Kembali Ke Islam
  • Artikel
    • Beranda Artikel
    • Ibadah dan Kajian Islam
    • Diskusi Paradigma Profetik
    • Sakinah Academy
    • Maskam Public Lecture
    • Ramadan Public Lecture
    • Berita dan Informasi Lain
    • Tulisan dan Khutbah
  • Donasi
  • Kontak
  • Beranda
  • Ramadan Public Lecture
  • Ustaz Ammi Nur Baits Jelaskan Konsep Menjaga Hubungan Lawan Jenis

Ustaz Ammi Nur Baits Jelaskan Konsep Menjaga Hubungan Lawan Jenis

  • Ramadan Public Lecture
  • 29 Maret 2024, 15.48
  • Oleh: Masjid Kampus UGM
  • 0

Pembina Yufid TV, Ustadz Ammi Nur Baits, S.T., B.A. mengatakan bahwa ada beberapa konsep yang diajarkan dalam Alquran berkaitan dengan masalah menjaga hubungan antarlawan jenis. Ini disampaikannya dalam ceramah Mimbar Subuh dengan tema “Mencegah Ikhtilat sebagai Upaya Mengatasi Problematika Moral Masyarakat” yang diselenggarakan di Masjid Kampus UGM (21/3).

Konsep pertama, sebutnya, bahwa Islam membedakan antara laki-laki dan wanita. Penegasan itu Allah ta’ala sebutkan dalam Alquran surah Ali Imran ayat 36, “wal laisa zakaru kal-unsa”, yang artinya laki-laki itu tidaklah sama dengan perempuan. Oleh karena itu, semua bentuk tanggung jawab dan aneka aturan tidaklah seragam di antara keduanya.

Oleh karena itu, ada aturan yang berlaku bagi laki-laki dan juga ada aturan yang berlaku bagi perempuan. Dengan demikian, menurutnya, prinsip yang menyamakan laki-laki sama dengan perempuan atau seluruh turunannya merupakan prinsip yang tidak adil.

Ada sebagian pendapat mengatakan bahwa laki-laki dan perempuan itu sama saja. Ia menyebut, ada beberapa hukum yang sama antara laki-laki dan perempuan, tetapi tidak berlaku secara keseluruhan dan terbukti di banyak aturan antara laki-laki dan perempuan dibedakan. Beliau mengambil contoh berupa perbedaan posisi ketika beribadah antara laki-laki dan perempuan, di mana bagi laki-laki sebaik-baik saf adalah yang paling depan, sedangkan bagi perempuan adalah yang paling belakang.

Kedua, Ustaz Ammi menjelaskan bahwa Islam mengajarkan agar manusia menghindari segala bentuk potensi pelanggaran. Upaya ini sering diistilahkan “saddu al-dzari’ah”, yakni upaya menutup setiap celah agar tidak terjerumus kepada jalan kerusakan.

“Karena itu, semakin besar sebuah bentuk pelanggaran, maka celah yang perlu ditutup semakin banyak. dan salah satu di antara ukuran besar kecilnya pelanggaran adalah dilihat dari efek samping,” ujarnya.

Pengasuh situs konsultasisyariah.com ini menyebut, perbuatan zina memiliki efek samping yang sangat banyak. Dalam syariat Islam, perbuatan zina bisa merusak banyak sekali aspek hukum. Di antara dampaknya ialah bisa merusak nasab, merusak masalah mahram, merusak perwalian, serta merusak hukum warisan.

Menurutnya, satu dosa ini menghasilkan turunan yang banyak, dan ketika turunannya banyak maka nilai dari perbuatan dosa itu makin besar. Ia mengatakan, perbuatan dosa itu bertingkat sebagaimana ketaatan yang dilakukan manusia.

Di akhir ceramah, Ustaz Ammi mengatakan ketika Allah ta’ala menjelaskan larangan zina, Allah ta’ala tidak hanya mengatakan “jangan berbuat zina”, tetapi yang dikatakan “janganlah mendekati zina”. Hal itu menunjukkan di dalam Alquran sudah dituliskan bahwa proses “saddu al-dzari’ah” sudah dilakukan. Maka, yang dilarang tidak hanya perbuatannya tetapi juga kepada pengantar perbuatannya.

Dalam hal ini, ia mengatakan  Islam telah mengatur aturan antara laki-laki dan perempuan dalam berinteraksi. Salah satu di antara aturan itu ialah larangan ikhtilat (bercampur) bagi mereka yang bukan mahramnya. Hal ini agar tidak sampai terjadi interaksi yang semakin parah, sehingga sampai pada tingkatan praktik zina. (Khirgi Rafimar Athifari/Editor: Rama S. Pratama/Foto: Tim Media Masjid Kampus UGM)

Leave A Comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Artikel Terbaru

  • Guru Besar Filsafat UGM: AI dalam Kebijakan Publik Harus Berlandaskan Keadilan
  • Ketua Dewan Guru Besar UGM Ajak Raih Jiwa Muthmainnah Untuk Menjaga Bumi dan Semesta
  • Tenaga Ahli Kementan Jelaskan “Panca Krida Kedaulatan Pangan Nusantara” sebagai Jihad Pertanian
  • Wawan Mas’udi: Solidaritas Sosial sebagai Pondasi Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
  • Mantan Wakil Ketua KPK: “Masih Ada Harapan” untuk Sistem Hukum Indonesia
Universitas Gadjah Mada

MASJID KAMPUS UGM

Jalan Tevesia 1 Bulaksumur, Caturtunggal, Depok,

Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281

Email: masjidkampus[@]ugm.ac.id

© Takmir Masjid Kampus UGM - Badan Pengelola Masjid UGM

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju