Pembina Yufid TV, Ustadz Ammi Nur Baits, S.T., B.A. mengatakan bahwa ada beberapa konsep yang diajarkan dalam Alquran berkaitan dengan masalah menjaga hubungan antarlawan jenis. Ini disampaikannya dalam ceramah Mimbar Subuh dengan tema “Mencegah Ikhtilat sebagai Upaya Mengatasi Problematika Moral Masyarakat” yang diselenggarakan di Masjid Kampus UGM (21/3).
Konsep pertama, sebutnya, bahwa Islam membedakan antara laki-laki dan wanita. Penegasan itu Allah ta’ala sebutkan dalam Alquran surah Ali Imran ayat 36, “wal laisa zakaru kal-unsa”, yang artinya laki-laki itu tidaklah sama dengan perempuan. Oleh karena itu, semua bentuk tanggung jawab dan aneka aturan tidaklah seragam di antara keduanya.
Oleh karena itu, ada aturan yang berlaku bagi laki-laki dan juga ada aturan yang berlaku bagi perempuan. Dengan demikian, menurutnya, prinsip yang menyamakan laki-laki sama dengan perempuan atau seluruh turunannya merupakan prinsip yang tidak adil.
Ada sebagian pendapat mengatakan bahwa laki-laki dan perempuan itu sama saja. Ia menyebut, ada beberapa hukum yang sama antara laki-laki dan perempuan, tetapi tidak berlaku secara keseluruhan dan terbukti di banyak aturan antara laki-laki dan perempuan dibedakan. Beliau mengambil contoh berupa perbedaan posisi ketika beribadah antara laki-laki dan perempuan, di mana bagi laki-laki sebaik-baik saf adalah yang paling depan, sedangkan bagi perempuan adalah yang paling belakang.
Kedua, Ustaz Ammi menjelaskan bahwa Islam mengajarkan agar manusia menghindari segala bentuk potensi pelanggaran. Upaya ini sering diistilahkan “saddu al-dzari’ah”, yakni upaya menutup setiap celah agar tidak terjerumus kepada jalan kerusakan.
“Karena itu, semakin besar sebuah bentuk pelanggaran, maka celah yang perlu ditutup semakin banyak. dan salah satu di antara ukuran besar kecilnya pelanggaran adalah dilihat dari efek samping,” ujarnya.
Pengasuh situs konsultasisyariah.com ini menyebut, perbuatan zina memiliki efek samping yang sangat banyak. Dalam syariat Islam, perbuatan zina bisa merusak banyak sekali aspek hukum. Di antara dampaknya ialah bisa merusak nasab, merusak masalah mahram, merusak perwalian, serta merusak hukum warisan.
Menurutnya, satu dosa ini menghasilkan turunan yang banyak, dan ketika turunannya banyak maka nilai dari perbuatan dosa itu makin besar. Ia mengatakan, perbuatan dosa itu bertingkat sebagaimana ketaatan yang dilakukan manusia.
Di akhir ceramah, Ustaz Ammi mengatakan ketika Allah ta’ala menjelaskan larangan zina, Allah ta’ala tidak hanya mengatakan “jangan berbuat zina”, tetapi yang dikatakan “janganlah mendekati zina”. Hal itu menunjukkan di dalam Alquran sudah dituliskan bahwa proses “saddu al-dzari’ah” sudah dilakukan. Maka, yang dilarang tidak hanya perbuatannya tetapi juga kepada pengantar perbuatannya.
Dalam hal ini, ia mengatakan Islam telah mengatur aturan antara laki-laki dan perempuan dalam berinteraksi. Salah satu di antara aturan itu ialah larangan ikhtilat (bercampur) bagi mereka yang bukan mahramnya. Hal ini agar tidak sampai terjadi interaksi yang semakin parah, sehingga sampai pada tingkatan praktik zina. (Khirgi Rafimar Athifari/Editor: Rama S. Pratama/Foto: Tim Media Masjid Kampus UGM)