• UGM.AC.ID
  • Jama’ah Shalahuddin UGM
  • Rumah ZIS UGM
  • Perpus Baitul Hikmah
  • KB-TK Maskam UGM
  • Mardliyyah UGM
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Kami
    • Selayang Pandang
    • Sejarah Masjid Kampus UGM
    • Manajemen Masjid
  • Kegiatan dan Layanan
    • Kegiatan dan Layanan
    • Fasilitas dan Gerai
    • Akad Nikah
    • Formulir Peminjaman Fasilitas
    • Prosesi Kembali Ke Islam
  • Artikel
    • Beranda Artikel
    • Ibadah dan Kajian Islam
    • Diskusi Paradigma Profetik
    • Sakinah Academy
    • Maskam Public Lecture
    • Ramadhan Di Kampus UGM
    • Berita dan Informasi Lain
    • Tulisan dan Khotbah
  • Donasi
  • Kontak
  • Beranda
  • Sakinah Academy
  • Fatma Amalia Ulas Dampak Hukum Perkawinan Tanpa Akta terhadap Harta dan Nasab

Fatma Amalia Ulas Dampak Hukum Perkawinan Tanpa Akta terhadap Harta dan Nasab

  • Sakinah Academy
  • 18 November 2025, 09.55
  • Oleh: Indra Oktafian Hidayat
  • 0

Sakinah Akademy kembali menggelar kajian hukum keluarga dengan menghadirkan Fatma Amalia, S.Ag., M.Si., Dosen Hukum Keluarga Islam dari UIN Sunan Kalijaga dengan tema Konflik Kepemilikan Properti Akibat Perkawinan Tanpa Akta: Dampak Sosisal dan Keterbatasan Perlindungan Hukum

Moderator membuka diskusi dengan menyoroti maraknya kasus nikah tidak tercatat dan dampaknya terhadap status hukum keluarga. Tanpa pencatatan resmi, hubungan perkawinan tidak memiliki dasar untuk menetapkan hak-hak keperdataan seperti harta bersama maupun perlindungan terhadap anak.

Pentingnya Pencatatan dalam Perspektif Islam dan Hukum

Dalam paparannya, Fatma menjelaskan bahwa meskipun pencatatan nikah tidak disebutkan langsung dalam Al-Qur’an, prinsip syariat menekankan perlunya bukti yang kuat dalam urusan penting. Ia menyebut ayat tentang pencatatan utang sebagai dasar analogi bahwa peristiwa sebesar perkawinan tentu lebih membutuhkan dokumentasi.

Fatma menekankan bahwa pencatatan bukan sekadar administrasi, tetapi sarana perlindungan keluarga. Tanpa akta, negara tidak dapat memastikan hubungan hukum antara suami, istri, dan anak. “Akta nikah itu bukti yang bertahan, sedangkan saksi ada batas usianya,” jelasnya.

Baca juga: Erlan Iskandar Kritisi Menurunnya Kualitas Relasi Emosional dalam Keluarga

Nikah Siri dan Ketiadaan Harta Bersama

Salah satu penjelasan utama dalam kajian ini adalah tidak adanya konsep harta bersama dalam perkawinan yang tidak tercatat. Karena negara tidak mengakui hubungan perkawinan tersebut, seluruh harta yang diperoleh selama hubungan itu dianggap sebagai milik pribadi masing-masing, bergantung pada nama yang tercantum dalam sertifikat atau dokumen lainnya.

Fatma juga menunjukkan bahwa bahkan dalam perkawinan resmi, sengketa harta bersama cukup banyak. Kondisi ini tentu lebih rumit jika perkawinan tidak tercatat, karena tidak ada dasar hukum untuk mengajukan klaim.

Dampak Sosial: Nasab, Anak, dan Kerentanan Perempuan

Kajian ini juga menyoroti dampak sosial nikah siri terhadap anak dan perempuan. Tanpa pencatatan, hubungan nasab anak secara hukum hanya terhubung pada ibu. Pengakuan hubungan dengan ayah biologis memerlukan proses pembuktian yang tidak sederhana.

Selain itu, nikah siri membuka peluang terjadinya penelantaran karena tidak adanya instrumen hukum yang mengikat. Fatma menyebut banyak kasus di mana salah satu pihak dapat pergi begitu saja tanpa konsekuensi hukum yang jelas. (Indra Oktafian Hidayat)

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Artikel Terbaru

  • Dosen Fakultas Teknik UGM Tekankan “Perniagaan dengan Allah” melalui Tiga Amalan Utama
  • Pakar Hukum UGM Bedah Klaim Self-Defense Israel dalam Hukum Internasional
  • Guru Besar FEB UGM Soroti Efisiensi Anggaran Pendidikan Rawan Picu Disparitas Antarwilayah
  • Jangan Salah Membaca Perasaan, Maulana Umar Paparkan Empat Filter dalam Memilih Pasangan
  • Direktur Haltech 3D Indonesia Ingatkan Bahaya Degradasi Kognitif di Era AI
Universitas Gadjah Mada

Masjid Kampus UGM

Jl. Tevesia Bulaksumur No.1, 55281 Depok DIY

masjidkampus@ugm.ac.id
0812-2540-0933
@masjidkampusugm

© Takmir Masjid Kampus UGM

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY