Sakinah Akademy kembali menggelar kajian hukum keluarga dengan menghadirkan Fatma Amalia, S.Ag., M.Si., Dosen Hukum Keluarga Islam dari UIN Sunan Kalijaga dengan tema Konflik Kepemilikan Properti Akibat Perkawinan Tanpa Akta: Dampak Sosisal dan Keterbatasan Perlindungan Hukum
Moderator membuka diskusi dengan menyoroti maraknya kasus nikah tidak tercatat dan dampaknya terhadap status hukum keluarga. Tanpa pencatatan resmi, hubungan perkawinan tidak memiliki dasar untuk menetapkan hak-hak keperdataan seperti harta bersama maupun perlindungan terhadap anak.
Pentingnya Pencatatan dalam Perspektif Islam dan Hukum
Dalam paparannya, Fatma menjelaskan bahwa meskipun pencatatan nikah tidak disebutkan langsung dalam Al-Qur’an, prinsip syariat menekankan perlunya bukti yang kuat dalam urusan penting. Ia menyebut ayat tentang pencatatan utang sebagai dasar analogi bahwa peristiwa sebesar perkawinan tentu lebih membutuhkan dokumentasi.
Fatma menekankan bahwa pencatatan bukan sekadar administrasi, tetapi sarana perlindungan keluarga. Tanpa akta, negara tidak dapat memastikan hubungan hukum antara suami, istri, dan anak. “Akta nikah itu bukti yang bertahan, sedangkan saksi ada batas usianya,” jelasnya.
Baca juga: Erlan Iskandar Kritisi Menurunnya Kualitas Relasi Emosional dalam Keluarga
Nikah Siri dan Ketiadaan Harta Bersama
Salah satu penjelasan utama dalam kajian ini adalah tidak adanya konsep harta bersama dalam perkawinan yang tidak tercatat. Karena negara tidak mengakui hubungan perkawinan tersebut, seluruh harta yang diperoleh selama hubungan itu dianggap sebagai milik pribadi masing-masing, bergantung pada nama yang tercantum dalam sertifikat atau dokumen lainnya.
Fatma juga menunjukkan bahwa bahkan dalam perkawinan resmi, sengketa harta bersama cukup banyak. Kondisi ini tentu lebih rumit jika perkawinan tidak tercatat, karena tidak ada dasar hukum untuk mengajukan klaim.
Dampak Sosial: Nasab, Anak, dan Kerentanan Perempuan
Kajian ini juga menyoroti dampak sosial nikah siri terhadap anak dan perempuan. Tanpa pencatatan, hubungan nasab anak secara hukum hanya terhubung pada ibu. Pengakuan hubungan dengan ayah biologis memerlukan proses pembuktian yang tidak sederhana.
Selain itu, nikah siri membuka peluang terjadinya penelantaran karena tidak adanya instrumen hukum yang mengikat. Fatma menyebut banyak kasus di mana salah satu pihak dapat pergi begitu saja tanpa konsekuensi hukum yang jelas. (Indra Oktafian Hidayat)