Generasi muda, terutama mahasiswa dan pekerja generasi Z, seringkali berada dan terjebak dalam situasi tertekan atau stres yang biasa disebut quarter life crisis. Quarter life crisis menyebabkan krisis emosional dan berdampak pada timbulnya kecemasan tinggi yang memberikan tekanan pada individu. Beban akademik, ketidakpastian karir, tekanan sosial, dan harapan keluarga dapat memicu dorongan emosional yang keliru, seperti halnya pernikahan sebagai pelarian atau escape mechanism.
Fenomena yang sering terjadi pada generasi muda ini seringkali ditemukan dalam media sosial seperti Instagram, TikTok, dan X. Fenomena ini dianggap berbahaya karena pernikahan dalam Islam bukanlah pelarian, melainkan komitmen yang menuntut dua individu yang matang.
Pernikahan bukan pelarian, melainkan ibadah yang memiliki tujuan mulia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa cinta dan kasih sayang.” (Q.S. Ar-Rum: 21). Tujuannya yaitu Sakinah yang dijelaskan dalam kata “tenteram”. Bisakah sakinah didapat dari sebuah pelarian? Tentu tidak.
Dalam surah An-Nisa’ ayat 21, pernikahan disebut sebagai mitsaqan ghalizha perjanjian yang kuat. Hal ini menegaskan bahwa pernikahan mestinya dibangun atas dasar pondasi komitmen yang sungguh-sungguh dalam upayanya. Konsep mitsaqan ghalizha mengikat wanita untuk hidup bersama seorang laki-laki yang akan menemaninya baik di waktu senang maupun waktu susah, dalam suatu citra kehidupan yang diwarnai oleh cinta dan kasih sayang.
Rasulullah menyeru kepada para pemuda dalam hadits nya, “Wahai sekalian pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah memiliki kemampuan, maka hendaklah dia menikah, karena menikah itu dapat menundukkan pandangan, dan juga lebih bisa menjaga kemaluan. Namun, siapa saja yang belum mampu, hendaklah dia berpuasa, sebab hal itu dapat meredakan nafsunya.” (HR. Bukhari no. 1905, 5065, 5066, dan Muslim no. 1905).
Kualifikasi kemampuan yang dimaksud ialah kemampuan ekonomi dan pembiayaan nikah. Akan tetapi tidak terbatas pada itu saja, konsep “istitha’ah” juga meliputi kemampuan secara psikologi, yaitu kematangan secara kejiwaan. Di akhir hadits, Rasulullah menganjurkan berpuasa untuk siapa saja yang belum mampu. Bagaimana mungkin individu mengelola dinamika konflik rumah tangga jika dia belum mampu mengelola emosinya sendiri.
Pada dasarnya, pelarian terhadap stres adalah mekanisme pertahanan diri maladaptif, di mana individu lebih memilih menghindari atau melarikan diri dari akar masalah pribadinya dengan mengambil langkah besar (pernikahan) tanpa didasari kesiapan. Dengan menikah sebagai pilihan tersebut, individu akan mulai melibatkan orang lain dan berharap orang lain mengatasi masalah pribadinya.
Jika masalahnya adalah stres dan tekanan, mintalah pertolongan kepada Allah sebagaimana firmannya, “Wahai orang-orang yang beriman, mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Q.S. Al-Baqarah: 153).
Ayat ini memberikan petunjuk yang jelas: sabar (menahan diri dari keluh kesah dan bertindak gegabah) dan salat (ibadah yang menghubungkan kita langsung dengan kekuatan tak terbatas) adalah dua kunci utama untuk meraih pertolongan Allah. Jadikanlah salat, dzikir, dan sabar sebagai sumber ketenangan atau sakinah yang utama, sehingga pasangan hanyalah perantara ketenangan dan dukungan, bukan sumber mutlak.
Pernikahan adalah pintu menuju surga yang dimulai di dunia, bukan pintu keluar dari masalah dunia yang harus kita tanggung sendiri. Menikahlah dengan kesiapan mental dan spiritual, bukan karena keputusasaan atau kepusingan. Jika niat menikahmu hanya didasarkan pada upaya lari dari masalah dunia, maka istiqomah-lah dalam membangun diri. Jadilah individu yang mampu secara psikologis agar kelak kamu mampu memberikan sakinah sejati kepada pasanganmu, bukan hanya menuntut untuk diselamatkan.