Praktik perkawinan siri atau tanpa pencatatan resmi berpotensi besar menimbulkan konflik kepemilikan properti dan aset bersama di kemudian hari. Isu ini diangkat dalam kajian Sakinah Akademy bertajuk “Konflik Kepemilikan Properti akibat Perkawinan Tanpa Akta dalam kajian hukum keluarga” yang diselenggarakan di Masjid Kampus UGM, Senin sore (25/11).
Staf pengajar dari fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Muhammad Jihadul Hayat, M.H., menjelaskan bahwa perkawinan tanpa akta sering kali muncul karena pasangan terlalu didorong oleh rasa cinta yang berlebihan hingga mengesampingkan aspek legalitas. Dampak dari hal ini baru nampak ketika keluarga menghadapi pertengkaran yang berujung pada perceraian, sebuah risiko yang menurutnya pasti ada dalam setiap pernikahan.
“Pengalaman saya sebagai seorang peneliti magang di salah satu Pengadilan Agama, selama dua bulan, itu saya hampir setengah menangis setiap hari. Hal ini karena selalu menghadapi orang-orang yang datang mau bercerai. Dikit-dikit mau cerai, seolah-olah nilai perkawinan itu hanyalah sebuah kontrak,” ungkap Hayat, menceritakan pengalamannya dalam menghadapi kasus perceraian.
Hayat memaparkan bahwa dalam konsep hukum keluarga, harta perkawinan terbagi menjadi dua, yakni harta bawaan dan harta bersama. “Harta bawaan itu harta yang dibawa oleh suami atau harta yang dibawa oleh istri. Sementara itu, harta benda yang diperoleh selama perkawinan, terhitung sejak akad hingga berakhirnya perkawinan (cerai atau cerai mati) disebut harta bersama,” jelasnya.
Baca juga: Luqyan Tamanni Bedah Dua Sumber Utama Kecemasan Finansial: Takut Kehilangan dan Merasa Tidak Cukup
Hayat kemudian mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan bahwa (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harta bersama itu adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan Jadi sejak perkawinan itu kapan? Sejak akad kemudian sampai selesainya perkawinan. Kapan selesainya perkawinan? (yakni ketika) bercerai melalui cerai gugat atau cerai talak di pengadilan agama atau ditinggal mati,” jelasnya.
Hayat kemudian memaparkan kiat-kiat strategi pencegahan konflik aset. “Pertama adalah berhati-hati, jangan bercerai, melakukan perjanjian perkawinan, dan jangan menjual atau mengalihkan tanpa sepengetahuan pihak lain.” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Hayat juga memaparkan solusi hukum keluarga. “Ketika Anda sudah menikah tapi dokumen tidak ditemukan di KUA atau karena hal lain, maka dapat ke Pengadilan Agama untuk meminta isbat nikah.”
“Kemudian apabila terjadi konflik, maka dapat diselesaikan di pengadilan atau mediasi. Alangkah baiknya ditempuh dengan mediasi berdua dengan berdialog, bermusyawarah, dan dibantu pihak ketiga.” pungkasnya.