• UGM.AC.ID
  • Jama’ah Shalahuddin UGM
  • Rumah ZIS UGM
  • Perpus Baitul Hikmah
  • KB-TK Maskam UGM
  • Mardliyyah UGM
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Kami
    • Selayang Pandang
    • Sejarah Masjid Kampus UGM
    • Manajemen Masjid
  • Kegiatan dan Layanan
    • Kegiatan dan Layanan
    • Fasilitas dan Gerai
    • Akad Nikah
    • Formulir Peminjaman Fasilitas
    • Prosesi Kembali Ke Islam
  • Artikel
    • Beranda Artikel
    • Ibadah dan Kajian Islam
    • Diskusi Paradigma Profetik
    • Sakinah Academy
    • Maskam Public Lecture
    • Ramadan Public Lecture
    • Berita dan Informasi Lain
    • Tulisan dan Khutbah
  • Donasi
  • Kontak
  • Beranda
  • Sakinah Academy
  • Dosen Hukum Keluarga Islam UIN Sunan Kalijaga Tekankan Perlunya Isbat Nikah sebagai Solusi Legalitas

Dosen Hukum Keluarga Islam UIN Sunan Kalijaga Tekankan Perlunya Isbat Nikah sebagai Solusi Legalitas

  • Sakinah Academy
  • 26 November 2025, 09.24
  • Oleh: aldifirmansyah
  • 0

Praktik perkawinan siri atau tanpa pencatatan resmi berpotensi besar menimbulkan konflik kepemilikan properti dan aset bersama di kemudian hari. Isu ini diangkat dalam kajian Sakinah Akademy bertajuk “Konflik Kepemilikan Properti akibat Perkawinan Tanpa Akta  dalam kajian hukum keluarga” yang diselenggarakan di Masjid Kampus UGM, Senin sore (25/11).

Staf pengajar dari fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Muhammad Jihadul Hayat, M.H., menjelaskan bahwa perkawinan tanpa akta sering kali muncul karena pasangan terlalu didorong oleh rasa cinta yang berlebihan hingga mengesampingkan aspek legalitas. Dampak dari hal ini baru nampak ketika keluarga menghadapi pertengkaran yang berujung pada perceraian, sebuah risiko  yang menurutnya pasti ada dalam setiap pernikahan. 

“Pengalaman saya sebagai seorang peneliti magang di salah satu Pengadilan Agama, selama dua bulan, itu saya hampir setengah menangis setiap hari. Hal ini karena selalu menghadapi orang-orang yang datang mau bercerai. Dikit-dikit mau cerai, seolah-olah nilai perkawinan itu hanyalah sebuah kontrak,” ungkap Hayat, menceritakan pengalamannya dalam menghadapi kasus perceraian. 

Hayat memaparkan bahwa dalam konsep hukum keluarga, harta perkawinan terbagi menjadi dua, yakni harta bawaan dan harta bersama. “Harta bawaan itu harta yang dibawa oleh suami atau harta yang dibawa oleh istri. Sementara itu, harta benda yang diperoleh selama perkawinan, terhitung sejak akad hingga berakhirnya perkawinan (cerai atau cerai mati) disebut harta bersama,” jelasnya. 

Baca juga: Luqyan Tamanni Bedah Dua Sumber Utama Kecemasan Finansial: Takut Kehilangan dan Merasa Tidak Cukup

Hayat kemudian mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan bahwa (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Harta bersama itu adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan Jadi sejak perkawinan itu kapan? Sejak akad kemudian sampai selesainya perkawinan. Kapan selesainya perkawinan? (yakni ketika) bercerai melalui cerai gugat atau cerai talak di pengadilan agama atau ditinggal mati,” jelasnya.

Hayat kemudian memaparkan kiat-kiat strategi pencegahan konflik aset. “Pertama adalah berhati-hati, jangan bercerai, melakukan perjanjian perkawinan, dan jangan menjual atau mengalihkan tanpa sepengetahuan pihak lain.” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Hayat juga memaparkan solusi hukum keluarga. “Ketika Anda sudah menikah tapi dokumen tidak ditemukan di KUA atau karena hal lain, maka dapat ke Pengadilan Agama untuk meminta isbat nikah.”

“Kemudian apabila terjadi konflik, maka dapat diselesaikan di pengadilan atau mediasi. Alangkah baiknya ditempuh dengan mediasi berdua dengan berdialog, bermusyawarah, dan dibantu pihak ketiga.” pungkasnya. 

Tags: gono-gini harta perkawinan

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Artikel Terbaru

  • Dosen DTETI FT UGM Ingatkan Risiko Jika Ulama Tidak Terlibat dalam Menjawab Isu Kontemporer
  • Ketua Senat Akademik FKT UGM Sebut Indonesia Mengalami Penghancuran Ekologi secara Sistematis
  • Dewan Pengarah PSE UGM Dorong Yogyakarta Menjadi Hydrogen Valley Nasional
  • Direktur RZIS UGM: Paradigma Wirausaha Islam Menjauhkan Keluarga dari Praktik Riba
  • Dekan Fakultas Biologi UGM: Alam Rusak karena Manusia Gagal Menjaga Amanah
Universitas Gadjah Mada

MASJID KAMPUS UGM

Jalan Tevesia 1 Bulaksumur, Caturtunggal, Depok,

Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281

Email: masjidkampus[@]ugm.ac.id

© Takmir Masjid Kampus UGM - Badan Pengelola Masjid UGM

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY