
Dosen Perbankan Syariah Universitas Ahmad Dahlan, Akhmad Arif Rifan, S.H.I., M.S.I., menyampaikan kajian bertajuk “Wasiat dan Hak Waris: Keadilan dan Keseimbangan dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadis” pada Mimbar Subuh tanggal 15 Maret 2025. Beliau menegaskan bahwa tujuan utama penciptaan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah SWT, sesuai firman-Nya dalam Surah Adz-Dzariyat ayat 56, “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.”
Akhmad Arif menjelaskan bahwa kehidupan dan kematian merupakan bagian dari ujian Allah, sebagaimana tertulis dalam Surah Al-Mulk ayat 2, “Yang menciptakan mati dan hidup, untuk menguji siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” Akhmad Arif menyampaikan ayat tersebut selaras dengan Surah Al-Anbiya ayat 35 tentang setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian, dan selama hidup di dunia, manusia akan diuji dengan berbagai cobaan. Beliau menambahkan bahwa harta juga termasuk ujian, seperti sabda Rasulullah SAW dalam hadis riwayat At-Tirmidzi, “Tidak akan bergeser kedua telapak kaki anak Adam pada hari kiamat nanti sampai ia ditanya tentang usianya, tentang ilmunya, tentang hartanya—dari mana ia memperoleh dan ke mana ia membelanjakannya.” Dari sini, Akhmad Arif menekankan bahwa harta adalah amanah yang wajib dikelola sesuai syariat Islam, baik dalam hal memperoleh, menggunakan, maupun mewariskannya.

Dok. Ramadhan Di Kampus UGM
Mengenai warisan, Islam telah mengatur secara detail melalui Surah An-Nisa ayat 7, “Bagi laki-laki ada hak bagian dari peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian dari peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, sebagai bagian yang telah ditetapkan.” Akhmad Arif memberikan contoh apabila seorang suami dan istri memiliki seorang anak laki-laki, maka ketika istri meninggal, ahli warisnya adalah suaminya, anaknya, dan orang tuanya jika masih hidup. Sementara dalam Surah An-Nisa ayat 12, dijelaskan rincian pembagian warisan, di mana suami mendapat setengah dari harta istrinya jika istri meninggal tanpa memiliki anak, dan mendapat seperempat jika istri meninggalkan anak. Sebaliknya, istri mendapat seperempat dari harta suaminya jika suami meninggal tanpa memiliki anak, dan mendapat seperdelapan jika suami meninggalkan anak.
Akhmad Arif melanjutkan kembali bahwa ketika seseorang meninggal dunia, harta yang ditinggalkan bukan hanya sekadar warisan, tetapi juga merupakan ujian bagi generasi berikutnya. Mereka yang menerima warisan harus mampu mengelola harta tersebut sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Akhmad Arif menegaskan bahwa fitnah terbesar di akhir zaman salah satunya adalah ujian harta. Rasulullah saw memperingatkan bahwa banyak orang yang terlena oleh harta hingga melupakan tanggung jawabnya kepada Allah Swt.
Akhmad Arif menyimpulkan bahwa dalam Islam, wasiat yang tidak sesuai dengan syariat tidak dibenarkan. Sesuai yang diajarkan oleh Rasulullah saw, “Sesungguhnya Allah telah memberikan hak-hak kepada setiap yang berhak, maka tidak boleh ada wasiat untuk ahli waris.” Maksudnya, seseorang tidak boleh membuat wasiat yang mengubah ketentuan warisan yang telah ditetapkan oleh Allah. Jika harta diberikan kepada ahli waris sebelum kematian, itu disebut hibah, bukan wasiat.
Sebagai penutup, Akhmad Arif menegaskan bahwa harta adalah titipan Allah yang kelak dipertanggungjawabkan di akhirat. Pengelolaannya harus adil, transparan, dan berlandaskan nilai-nilai Islam agar terhindar dari konflik dan ketidakadilan. (Olga Fitriyaningtyas/Editor: Ismail Abdulmaajid./Foto: Ramadhan Di Kampus UGM)