Dakwah Islam tidak semestinya dipahami hanya sebagai ajakan menjalankan ibadah pribadi. Lebih dari itu, dakwah juga memiliki peran strategis dalam mendorong terwujudnya keadilan sosial, penegakan hukum, hingga tata kehidupan bernegara yang lebih bermartabat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MIUMI DIY, Ridwan Hamidi, Lc., M.P.I., M.A. dalam Mimbar Subuh bertajuk “Dari Mimbar ke Kebijakan: Peran Dakwah dalam Menegakkan Keadilan dan Hukum di Indonesia” pada Senin (2/3). Dalam pemaparannya, Ridwan menekankan bahwa dakwah merupakan bagian dari ilmu yang memiliki kaidah dan pertimbangan tersendiri, atau yang dikenal dengan fikih dakwah.
Menurutnya, Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan antarmanusia dan kehidupan sosial secara luas.