• UGM.AC.ID
  • Jama’ah Shalahuddin UGM
  • Rumah ZIS UGM
  • Perpus Baitul Hikmah
  • KB-TK Maskam UGM
  • Mardliyyah UGM
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Kami
    • Selayang Pandang
    • Sejarah Masjid Kampus UGM
    • Manajemen Masjid
  • Kegiatan dan Layanan
    • Kegiatan dan Layanan
    • Fasilitas dan Gerai
    • Akad Nikah
    • Formulir Peminjaman Fasilitas
    • Prosesi Kembali Ke Islam
  • Artikel
    • Beranda Artikel
    • Ibadah dan Kajian Islam
    • Diskusi Paradigma Profetik
    • Sakinah Academy
    • Maskam Public Lecture
    • Ramadhan Di Kampus UGM
    • Berita dan Informasi Lain
    • Tulisan dan Khotbah
  • Donasi
  • Kontak
  • Beranda
  • Ramadhan Di Kampus UGM
  • Abraham Samad: Siapa Pun Bisa Dihukum, meskipun Anggota KPK

Abraham Samad: Siapa Pun Bisa Dihukum, meskipun Anggota KPK

  • Ramadhan Di Kampus UGM
  • 30 Maret 2023, 17.20
  • Oleh: Masjid Kampus UGM
  • 0

Semakin besar kewenangan suatu lembaga, semakin besar pula rambu-rambunya. Hal ini disampaikan oleh ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015 Dr. Abraham Samad pada ceramah tarawih Ramadan Public Lecture 1444 H Senin (27/3) lalu di Masjid Kampus UGM.

Pada ceramah tarawih bertema “Mengukur Efektivitas Pemberantasan Korupsi Pasca-Perubahan Undang-undang KPK” ini, Abraham memulai ceramahnya dengan mengajak jemaah flashback ke tahun 1998 ketika masyarakat menuntut tuntasnya kasus-kasus korupsi yang marak di Indonesia. Pemerintah merespon hal tersebut dengan menerbitkan dua undang-undang mengenai korupsi. Pertama adalah UU Nomor 30 Tahun 2005 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi yang kemudian melahirkan lembaga KPK. Kedua adalah UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2005, KPK secara jelas menjadi lembaga yang menangani kasus-kasus korupsi secara mandiri dan tidak menjadi bagian dari eksekutif. “KPK itu dulu kedudukannya sangat terhormat karena mempunyai wewenang istimewa. Yaitu penyidikan, penyadapan, penyitaan, dan pemblokiran akun-akun yang melakukan kejahatan korupsi,” sebut Abraham dalam ceramahnya.

Oleh karena wewenang istimewa tersebut, muncul banyak anggapan dari masyarakat bahwa semakin besar kewenangan suatu lembaga, semakin bisa sewenang-wenang lembaga tersebut. Namun, Abraham menjelaskan bahwa semakin besar wewenang suatu lembaga, maka besar pula rambu-rambunya. Contohnya, ketika KPK akan mengambil keputusan, maka keputusan itu harus dilakukan melalui mekanisme ‘kolektif kolegial’, yakni seluruh pemimpin KPK harus ikut serta dalam prosesnya. Hal ini dilakukan agar KPK tidak menyalahgunakan kewenangannya yang luar biasa.

KPK sendiri juga memegang prinsip bahwa tidak ada toleransi untuk pelanggaran etik. Sekecil dan seremeh apapun kesalahannya, seseorang harus tetap dihukum. Bahkan pada awal-awal masa jabatannya, Abraham mengaku langsung menandatangani surat pemecatan dua pegawainya hanya karena masalah perselingkuhan dengan pegawai lembaga di luar KPK. Pesan yang ingin disampaikan beliau pada ceramah kali ini ialah tidak ada orang yang kebal hukum. Siapa pun yang salah bisa dihukum, meskipun ia anggota KPK. (Hanung Maura/Editor: Rama S. Pratama, Gambar: Musyarrafah Mudzhar [atas], Muhammad Iqbal Zaky Hussaini [bawah])

 

Saksikan videonya berikut ini:

[embedyt]https://www.youtube.com/watch?v=8m_G7Bdyo68[/embedyt]

Post Views: 17

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Artikel Terbaru

  • Yudi Latif Bongkar Miskonsepsi tentang Hubungan Pancasila dan Islam
  • Ribuan Teman di Media Sosial, Mengapa Kesepian Tetap Menghantui Generasi Muda? Ini Penjelasan Dosen FISIPOL UGM
  • Bukan Sekadar Gelar, Wakil Rektor UGM Ingatkan Amanah Besar Orang yang Berilmu
  • Maskam UGM dan CRCS Gelar Diskusi Chaplaincy bersama Syamsi Ali
  • Penasihat Takmir Maskam UGM Soroti Relevansi Keteladanan Ibrahim bagi Dunia Akademik
Universitas Gadjah Mada

Masjid Kampus UGM

Jl. Tevesia Bulaksumur No.1, 55281 Depok DIY

masjidkampus@ugm.ac.id
0812-2540-0933
@masjidkampusugm

© Takmir Masjid Kampus UGM

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY