• UGM.AC.ID
  • Jama’ah Shalahuddin UGM
  • Rumah ZIS UGM
  • Perpus Baitul Hikmah
  • KB-TK Maskam UGM
  • Mardliyyah UGM
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Kami
    • Selayang Pandang
    • Sejarah Masjid Kampus UGM
    • Manajemen Masjid
  • Kegiatan dan Layanan
    • Kegiatan dan Layanan
    • Fasilitas dan Gerai
    • Formulir Peminjaman Fasilitas
    • Prosesi Kembali Ke Islam
  • Artikel
    • Beranda Artikel
    • Ibadah dan Kajian Islam
    • Diskusi Paradigma Profetik
    • Sakinah Academy
    • Maskam Public Lecture
    • Ramadan Public Lecture
    • Berita dan Informasi Lain
    • Tulisan dan Khutbah
  • Donasi
  • Kontak
  • Beranda
  • Ramadan Public Lecture
  • LIPUTAN KHUSUS: KPK Kini dan Keputusasaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi di Indonesia

LIPUTAN KHUSUS: KPK Kini dan Keputusasaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi di Indonesia

  • Ramadan Public Lecture, Tulisan dan Khutbah
  • 4 Mei 2023, 21.36
  • Oleh: Masjid Kampus UGM
  • 0

Korupsi di Indonesia semakin marak, dan kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga pemberantas korupsi semakin menurun. Apakah KPK masih efektif dalam memerangi korupsi di Indonesia saat ini? Tim volunteer analis data Ramadhan Public Lecture 1444 H Masjid Kampus UGM mendapati beberapa temuan seperti dirilis pada posnya, Senin (27/3) lalu.

Dalam temuan mereka, terdapat perubahan pada revisi Undang-Undang KPK yang dianggap melemahkan KPK. Secara sekilas di antaranya yaitu:

  1. Kewenangan pimpinan KPK sebagai penanggung jawab tertinggi, penyidik, dan penuntut umum dihapus dan digantikan oleh dewan pengawas.
  2. Wewenang dewan pengawas masuk dalam keseharian teknis penanganan perkara. Hal ini dinilai mendominasi dan menjadi alat intervensi KPK.
  3. Status kepegawaian harus aparatur sipil negara (ASN), sehingga dinilai mengganggu independensi pegawai KPK dan mendegradasi lembaga independen menjadi lembaga di bawah pemerintah.
  4. Pasal pemeriksaan tersangka tidak merujuk pada ketentuan UU KPK lagi, melainkan ketentuan yang ada pada kitab hukum acara pidana, sehingga dianggap berdampak hukum acaranya sama dengan tindak pidana biasa.
  5. Kewenangan menggeledah, menyita, hingga menyadap harus melalui izin dewan pengawas, dan jangka waktu penyadapan dibatasi hanya selama 1×6 bulan dan dapat diperpanjang 1×6 bulan.
  6. Penyelidik KPK dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal KPK. Namun penyelidik harus lulus pendidikan di tingkat penyelidikan yang berada di bawah naungan kepolisian.

Sejak revisi UU KPK disahkan pada 2019, jumlah penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi mengalami penurunan tren. Pada tahun 2016-2018 sebelum revisi UU diberlakukan, KPK secara total melakukan 383 penyelidikan dan 419 penyidikan. Namun, pada tahun 2020 hingga 2022, jumlah total penyelidikan dan penyidikan berkurang menjadi 343 dan 319.

Menurunnya jumlah penyelidikan dan penyidikan berbanding lurus terhadap jumlah tindak pidana korupsi. Sebagai contoh, jumlah tindak pidana gratifikasi/penyuapan pada tahun 2020-2022 yaitu sebanyak 220 kasus, mengalami penurunan dari tahun sebelum penerapan revisi UU KPK (2016-2018) yaitu sebanyak 341 kasus. Dalam kondisi ideal, seharusnya jumlah penyelidikan dan penyidikan berbanding terbalik dengan jumlah tindak pidana korupsi.

Selain anggapan pelemahan KPK, terdapat juga pelimpahan wewenang KPK berupa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Seperti pada pasal 11, KPK tidak lagi bisa menangani kasus pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara di bawah Rp1 miliar karena kasus tersebut dilimpahkan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan.

Hal tersebut dinilai membuat publik semakin putus asa terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia, karena tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian paling rendah dalam pemberantasan korupsi. Kepolisian juga merupakan institusi yang paling banyak dilaporkan di Ombudsman RI pada tahun 2020, dan paling banyak ketiga di tahun 2021. Adapun kejaksaan masih mendapat persepsi negatif dari masyarakat akibat puluhan jaksa yang tersandung kasus korupsi belakangan ini. (Tim volunteer analis data RPL 1444 H/Sumber: https://www.instagram.com/p/CqRRv5dS0uN/)

 

Baca juga: Abraham Samad: Siapa Pun Bisa Dihukum, meskipun Anggota KPK

Artikel Terbaru

  • Guru Besar Filsafat UGM: AI dalam Kebijakan Publik Harus Berlandaskan Keadilan
  • Ketua Dewan Guru Besar UGM Ajak Raih Jiwa Muthmainnah Untuk Menjaga Bumi dan Semesta
  • Tenaga Ahli Kementan Jelaskan “Panca Krida Kedaulatan Pangan Nusantara” sebagai Jihad Pertanian
  • Wawan Mas’udi: Solidaritas Sosial sebagai Pondasi Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
  • Mantan Wakil Ketua KPK: “Masih Ada Harapan” untuk Sistem Hukum Indonesia
Universitas Gadjah Mada

MASJID KAMPUS UGM

Jalan Tevesia 1 Bulaksumur, Caturtunggal, Depok,

Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281

Email: masjidkampus[@]ugm.ac.id

© Takmir Masjid Kampus UGM - Badan Pengelola Masjid UGM

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju