Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ir. Ahmad Syauqi Soeratno, M.M., menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat hanya dapat diwujudkan melalui kebijakan publik yang dirumuskan secara adil, sistematis, dan berbasis ilmu pengetahuan. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Ramadan Public Lecture (RPL) di Masjid Kampus UGM, Rabu (25/2).
Ia menekankan bahwa kebijakan publik bukan sekadar respons atas persoalan, melainkan instrumen strategis untuk menghadirkan solusi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
“Kebijakan publik harus diambil untuk menyelesaikan persoalan, bukan malah melahirkan persoalan baru,” ujarnya.
Kebijakan Publik Harus Melalui Proses yang Ilmiah
Syauqi menjelaskan bahwa setiap kebijakan publik idealnya melalui siklus yang jelas, dimulai dari penentuan agenda, perumusan kebijakan, adopsi regulasi, implementasi, hingga evaluasi. Proses ini memastikan kebijakan tidak lahir secara serampangan, tetapi melalui pertimbangan rasional dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat.
Menurutnya, kualitas kebijakan sangat bergantung pada kapasitas intelektual dan integritas pihak yang merumuskannya. Tanpa ilmu pengetahuan, kebijakan berisiko menjadi tidak tepat sasaran atau bahkan menimbulkan persoalan baru.
Baca juga: Rektor IAI Persis Garut: Tanpa Tradisi Ilmu, Umat Islam Hanya Jadi Penonton Peradaban
Prinsip Keadilan dalam Perspektif Islam
Dalam perspektif Islam, ia menjelaskan bahwa kebijakan publik harus berlandaskan nilai keadilan, amanah, musyawarah, dan kemanfaatan. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi moral yang memastikan kebijakan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga benar secara etis.
“Amanah itu harus bisa dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada Allah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar konsep normatif, melainkan prinsip yang harus hadir secara nyata dalam setiap keputusan publik.
Ilmu sebagai Kunci Kesejahteraan Masyarakat
Syauqi juga menyoroti tantangan di era media sosial, ketika kebijakan publik sering kali dipengaruhi oleh tekanan opini dan popularitas, bukan oleh pertimbangan ilmiah. Dalam situasi tersebut, ia menekankan pentingnya menempatkan ilmu sebagai dasar dalam pengambilan keputusan publik.
“Keputusan publik harus diambil oleh mereka yang berilmu, karena hanya orang berilmu yang mampu mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh,” tegasnya.
Ia menutup dengan mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjadikan ilmu sebagai fondasi dalam berkontribusi bagi bangsa. Dengan ilmu, kebijakan publik dapat menjadi sarana untuk menghadirkan keadilan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Penulis: Al Hafiz P. Arif
Editor: Indra Oktafian Hidayat