Webinar Serial Integrasi Ilmu–Agama Seri Studi Pedesaan dan Kawasan Sesi 3 mengangkat tema Dialektika Islam dan Kebudayaan Lokal: Dinamika Gerakan Masyarakat Adat dalam Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Wilayah diselenggarakan pada Rabu (17/12) secara daring melalui kanal YouTube Masjid Kampus UGM. Kegiatan ini menghadirkan Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. Guru Besar Bidang Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM, sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Nurhasan menegaskan bahwa relasi antara agama dan ilmu pengetahuan merupakan fondasi penting dalam membangun tatanan hukum dan pembangunan wilayah yang adil. Ia menjelaskan bahwa keimanan perlu didukung oleh ilmu agar dapat diwujudkan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam ranah muamalah yang mencakup hubungan antarmanusia dan relasi manusia dengan alam.
Nurhasan memaparkan bahwa Al-Qur’an telah menyediakan prinsip-prinsip dasar yang komprehensif, baik dalam aspek ibadah maupun kehidupan sosial. Namun, ia menilai bahwa prinsip-prinsip tersebut masih sering dipahami secara normatif dan belum dikembangkan secara maksimal untuk menjawab tantangan kontemporer, terutama dalam bidang hukum dan pengelolaan sumber daya alam. Dalam konteks tersebut, ia menekankan pentingnya nilai dasar hukum berupa kepastian dan keadilan.
Menurutnya, keadilan dalam perspektif Islam tidak hanya dimaknai sebagai perlakuan yang sama antarmanusia, tetapi juga mencakup keadilan terhadap diri sendiri, keluarga, serta lingkungan. Nilai keadilan ini, lanjutnya, merupakan cerminan dari sifat Tuhan yang seharusnya menjadi dasar dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Baca juga: Aninda Ajak Orang Tua Memaksimalkan Potensi Anak tanpa Ambisi Berlebihan
Lebih jauh, Nurhasan menyoroti makna keadilan sebagai keseimbangan, terutama dalam hubungan manusia dengan alam. Ia mengaitkan berbagai persoalan ekologis yang terjadi saat ini dengan rusaknya keseimbangan tersebut akibat kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang cenderung eksploitatif dan mengabaikan daya dukung lingkungan. Dalam hal ini, ia menilai bahwa nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat adat sejatinya sejalan dengan ajaran Islam tentang keseimbangan dan kelestarian alam.
Dalam sesi diskusi, Kepala Pusat Kajian Paradigma Profetik Masjid Kampus UGM, Dr. Arqom Kuswanjono, M.Hum. menyoroti perlunya membangun dialog yang lebih luas antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum nasional. Menurutnya, ketiga sistem tersebut hidup berdampingan dalam masyarakat Indonesia dan perlu disinergikan agar hukum memiliki legitimasi sosial sekaligus keadilan substantif.
Menanggapi hal tersebut, Nurhasan menjelaskan bahwa hukum nasional, khususnya dalam bidang sumber daya alam, semestinya menjadikan kearifan lokal sebagai salah satu sumber nilai utama. Ia menilai bahwa nilai-nilai adat dapat diintegrasikan dengan perkembangan hukum modern tanpa kehilangan substansi keadilannya. Ia juga menyinggung konsep keadilan restoratif yang berkembang dalam sistem hukum nasional sebagai contoh konkret integrasi nilai musyawarah yang telah lama dikenal dalam tradisi adat dan ajaran Islam.
Menutup pemaparannya, Nurhasan mengajak peserta untuk terus mengembangkan pemahaman keislaman yang kontributif terhadap pembangunan bangsa. Menurutnya, ajaran Islam perlu terus digali dan dijabarkan agar mampu memberi sumbangan nyata dalam berbagai bidang, termasuk hukum dan pengelolaan sumber daya alam, demi terwujudnya pemerataan pembangunan wilayah yang berkeadilan dan berkelanjutan. (Aulia Mahdini).