• UGM.AC.ID
  • Jama’ah Shalahuddin UGM
  • Rumah ZIS UGM
  • Perpus Baitul Hikmah
  • KB-TK Maskam UGM
  • Mardliyyah UGM
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Kami
    • Selayang Pandang
    • Sejarah Masjid Kampus UGM
    • Manajemen Masjid
  • Kegiatan dan Layanan
    • Kegiatan dan Layanan
    • Fasilitas dan Gerai
    • Akad Nikah
    • Formulir Peminjaman Fasilitas
    • Prosesi Kembali Ke Islam
  • Artikel
    • Beranda Artikel
    • Ibadah dan Kajian Islam
    • Diskusi Paradigma Profetik
    • Sakinah Academy
    • Maskam Public Lecture
    • Ramadan Public Lecture
    • Berita dan Informasi Lain
    • Tulisan dan Khutbah
  • Donasi
  • Kontak
  • Beranda
  • Ibadah dan Kajian Islam
  • Kekerasan Aparat Terus Berulang: Fatahillah Akbar Kritik Kekuasaan Berlebih dan Disiplin Bangkai

Kekerasan Aparat Terus Berulang: Fatahillah Akbar Kritik Kekuasaan Berlebih dan Disiplin Bangkai

  • Ibadah dan Kajian Islam
  • 12 September 2025, 08.31
  • Oleh: safitriingka
  • 0
Kekerasan-aparaty-berulang-

Isu kekerasan aparat yang baru-baru ini terjadi menjadi sebuah topik menarik untuk dibahas pada kajian kamis sore yang menghadirkan Dr. Muh. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM. Kajian ini dilaksanakan pada hari kamis (11/9) di Ruang Utama Masjid Kampus UGM.

Menurut Fatahillah, kepolisian sebagai bagian dari lembaga konstitusional memiliki kewenangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, namun praktiknya kerap melanggar prosedur sehingga menciptakan kekerasan berulang dan menunjukkan adanya grey area dalam penegakan hukum. Oleh karena itu dibutuhkan pembatasan dan pengawasan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.

Kekerasan Aparat Muncul dari Sebuah Disiplin Bangkai

Berangkat dari sebuah teori hukum, Fatahillah menyampaikan bahwa sebagian besar kepolisian masih berpegang teguh pada prinsip tidak boleh menolak perintah atasan, sebuah tindakan yang sering disebut disiplin bangkai. Pola pikir ini membuat banyak aparat bersikap sebagai “yes men”, bahkan ketika perintah yang diberikan bertentangan dengan hukum.

Disiplin bangkai pada akhirnya berpotensi melahirkan praktik kekerasan aparat dalam penegakan hukum. Padahal, secara jelas dalam perundang-undangan, KUHP, dan peraturan kepolisian sendiri melarang pelaksanaan tindakan yang melawan hukum.

Baca juga: Kritisi Budaya Konsumerisme, Ihda Arifin Faiz Tegaskan Pentingnya Pendidikan Finansial dengan Prinsip Islam

Kewenangan Harus disertai Batasan

Pada pertengahan kajian, Fatahillah juga menekankan jika kepolisian dan TNI sebagai lembaga yang diatur secara rinci di konstitusi memang dibekali kewenangan upaya paksa dan upaya pengamanan demi ketertiban.

“Ketika aparat penegak hukum melakukan penangkapan atau penahanan, tindakan tersebut dipandang sah karena sesuai kewenangan. Namun, jika dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki otoritas, maka penangkapan bisa dianggap penculikan, dan penahanan bisa menjadi perampasan kemerdekaan. Pada titik ini menjadi sebuah persoalan, karena kewenangan aparat untuk menjaga keamanan dan ketertiban sering memasuki wilayah abu-abu (grey area) dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Namun, Fatahillah tidak lupa menyoroti jika aparat seringkali melaksanakan tugas kewenangannya tanpa prosedur yang benar. Oleh karena itu, kewenangan tersebut harus disertai batasan dan mekanisme pengawasan agar tidak berujung pada praktik kekerasan aparat maupun penyalahgunaan kekuasaan. Pengawasan yang jelas, baik dari sisi etik maupun hukum, menjadi kunci penting untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tetap menghormati hak-hak warga negara.

Solusi Perbaikan Kekerasan Aparat

Sebagai penutup, diakhir paparannya mengenai solusi atas masalah kekerasan aparat, Fatahillah menawarkan tiga solusi sebagai berikut:

  1. Penguatan Aturan Hukum
    Dalam KUHP maupun hukum acara, perlu ditegaskan adanya mekanisme yudisial untuk menjamin keamanan yang lebih baik. Penangkapan dan penahanan tidak boleh dilakukan sesuka hati oleh polisi, harus ada izin dari hakim atau pengadilan negeri. Fatahillah juga memberikan contoh polisi di Amerika menjalankan prosedur penegakan hukum.
  2. Lembaga Pengawas Independen
    Pengawasan dalam proses penegakan hukum harus diperkuat, baik oleh hakim, jaksa, masyarakat, penasihat hukum, maupun advokat. Selain itu, diperlukan lembaga pengawas independen yang benar-benar berfungsi. Kepolisian harus memiliki kemauan (willingness) untuk diawasi agar setiap tindakan hukum menjadi lebih akuntabel dan bertanggung jawab. Kehadiran lembaga independen ini akan memperkuat kontrol publik terhadap aparat.
  3. Reformasi Internal
    Pada akhir kajian, Fatahillah menyadari bahwa membuat lembaga pengawas independen masih menjadi gagasan yang sangat jauh. sehingga reformasi internal menjadi solusi yang bisa mulai dilakukan, misalnya melalui pendidikan kepolisian. Polisi yang memiliki kewenangan penyidik tindakan hukum sebaiknya adalah lulusan Akademi Kepolisian atau perwira dengan pendidikan yang memadai, bukan hanya dalam aspek hukum tetapi juga hak asasi manusia.

<iframe width=”560″ height=”315″ src=”https://www.youtube.com/embed/3iZUDRaqL2M?si=nqr4zy3yUXXoegNM” title=”YouTube video player” frameborder=”0″ allow=”accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share” referrerpolicy=”strict-origin-when-cross-origin” allowfullscreen></iframe>

Tags: Kajian Jogja Kajian Maskam Jogja

Leave A Comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Artikel Terbaru

  • Kekerasan Aparat Terus Berulang: Fatahillah Akbar Kritik Kekuasaan Berlebih dan Disiplin Bangkai
  • Kritisi Budaya Konsumerisme, Ihda Arifin Faiz Tegaskan Pentingnya Pendidikan Finansial dengan Prinsip Islam
  • Soroti Defisit Representasi, Dekan FISIPOL UGM: DPR Tidak Peka Terhadap Suara Rakyat
  • Guru Besar FIB UGM Soroti Pergeseran Nilai Profetik dalam Tradisi Tarekat Modern
  • Alfath Indonesia Jelaskan Fenomena Kesepian Dapat Lahir dari Relasi Sosial-Politik Warga dengan Negara
Universitas Gadjah Mada

MASJID KAMPUS UGM

Jalan Tevesia 1 Bulaksumur, Caturtunggal, Depok,

Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281

Email: masjidkampus[@]ugm.ac.id

© Takmir Masjid Kampus UGM - Badan Pengelola Masjid UGM

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju