
Isu kekerasan aparat yang baru-baru ini terjadi menjadi sebuah topik menarik untuk dibahas pada kajian kamis sore yang menghadirkan Dr. Muh. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM. Kajian ini dilaksanakan pada hari kamis (11/9) di Ruang Utama Masjid Kampus UGM.
Menurut Fatahillah, kepolisian sebagai bagian dari lembaga konstitusional memiliki kewenangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, namun praktiknya kerap melanggar prosedur sehingga menciptakan kekerasan berulang dan menunjukkan adanya grey area dalam penegakan hukum. Oleh karena itu dibutuhkan pembatasan dan pengawasan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
Kekerasan Aparat Muncul dari Sebuah Disiplin Bangkai
Berangkat dari sebuah teori hukum, Fatahillah menyampaikan bahwa sebagian besar kepolisian masih berpegang teguh pada prinsip tidak boleh menolak perintah atasan, sebuah tindakan yang sering disebut disiplin bangkai. Pola pikir ini membuat banyak aparat bersikap sebagai “yes men”, bahkan ketika perintah yang diberikan bertentangan dengan hukum.
Disiplin bangkai pada akhirnya berpotensi melahirkan praktik kekerasan aparat dalam penegakan hukum. Padahal, secara jelas dalam perundang-undangan, KUHP, dan peraturan kepolisian sendiri melarang pelaksanaan tindakan yang melawan hukum.
Kewenangan Harus disertai Batasan
Pada pertengahan kajian, Fatahillah juga menekankan jika kepolisian dan TNI sebagai lembaga yang diatur secara rinci di konstitusi memang dibekali kewenangan upaya paksa dan upaya pengamanan demi ketertiban.
“Ketika aparat penegak hukum melakukan penangkapan atau penahanan, tindakan tersebut dipandang sah karena sesuai kewenangan. Namun, jika dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki otoritas, maka penangkapan bisa dianggap penculikan, dan penahanan bisa menjadi perampasan kemerdekaan. Pada titik ini menjadi sebuah persoalan, karena kewenangan aparat untuk menjaga keamanan dan ketertiban sering memasuki wilayah abu-abu (grey area) dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Namun, Fatahillah tidak lupa menyoroti jika aparat seringkali melaksanakan tugas kewenangannya tanpa prosedur yang benar. Oleh karena itu, kewenangan tersebut harus disertai batasan dan mekanisme pengawasan agar tidak berujung pada praktik kekerasan aparat maupun penyalahgunaan kekuasaan. Pengawasan yang jelas, baik dari sisi etik maupun hukum, menjadi kunci penting untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tetap menghormati hak-hak warga negara.
Solusi Perbaikan Kekerasan Aparat
Sebagai penutup, diakhir paparannya mengenai solusi atas masalah kekerasan aparat, Fatahillah menawarkan tiga solusi sebagai berikut:
- Penguatan Aturan Hukum
Dalam KUHP maupun hukum acara, perlu ditegaskan adanya mekanisme yudisial untuk menjamin keamanan yang lebih baik. Penangkapan dan penahanan tidak boleh dilakukan sesuka hati oleh polisi, harus ada izin dari hakim atau pengadilan negeri. Fatahillah juga memberikan contoh polisi di Amerika menjalankan prosedur penegakan hukum. - Lembaga Pengawas Independen
Pengawasan dalam proses penegakan hukum harus diperkuat, baik oleh hakim, jaksa, masyarakat, penasihat hukum, maupun advokat. Selain itu, diperlukan lembaga pengawas independen yang benar-benar berfungsi. Kepolisian harus memiliki kemauan (willingness) untuk diawasi agar setiap tindakan hukum menjadi lebih akuntabel dan bertanggung jawab. Kehadiran lembaga independen ini akan memperkuat kontrol publik terhadap aparat. - Reformasi Internal
Pada akhir kajian, Fatahillah menyadari bahwa membuat lembaga pengawas independen masih menjadi gagasan yang sangat jauh. sehingga reformasi internal menjadi solusi yang bisa mulai dilakukan, misalnya melalui pendidikan kepolisian. Polisi yang memiliki kewenangan penyidik tindakan hukum sebaiknya adalah lulusan Akademi Kepolisian atau perwira dengan pendidikan yang memadai, bukan hanya dalam aspek hukum tetapi juga hak asasi manusia.
<iframe width=”560″ height=”315″ src=”https://www.youtube.com/embed/3iZUDRaqL2M?si=nqr4zy3yUXXoegNM” title=”YouTube video player” frameborder=”0″ allow=”accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share” referrerpolicy=”strict-origin-when-cross-origin” allowfullscreen></iframe>