Pada hari pertama bulan Ramadan 1447 H, Masjid Kampus UGM menggelar Mimbar Subuh yang bertajuk “Filantropi Islam: Merajut Keadilan Sosial dan Pembangunan Ekonomi” pada Rabu (18/2). Kajian ini disampaikan oleh Prof. Mahfud Sholihin, S.Ag., S.E., M.Acc., Ph.D., Ak., CA, Ketua Program Studi Magister Sains dan Doktor Ilmu Akuntansi FEB UGM.
ZISWAF sebagai Instrumen Keadilan Sosial dan Pembangunan Ekonomi
Dalam paparannya, Mahfud mengaitkan filantropi sosial dengan sistem ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah, Wakaf). Sistem ini dikenal telah mengakar di antara umat Islam selama berabad-abad lamanya, sekaligus telah terbukti memberikan manfaat yang signifikan bagi kemajuan umat. Ia mencontohkan salah satu perguruan tinggi terkemuka, yaitu Universitas Al-Azhar yang berbasis wakaf dan memberi kemaslahatan bagi dunia Islam.
Mahfud memandang bahwa pekerjaan formal seperti konsultan juga sudah selayaknya dikenakan zakat. Hal tersebut lantaran pekerjaan formal umumnya telah memiliki pendapatan serupa, atau bahkan lebih dari pekerjaan yang disebut dalam hadis, yaitu petani. Karena itu, pekerjaan tersebut sudah layak untuk dikenakan zakat.
Penguatan Tata Kelola Wakaf melalui Pembentukan Dewan Nazir
Salah satu hal yang disorot oleh pembicara adalah kemampuan untuk memanfaatkan ZISWAF sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial dan pembangunan ekonomi. Menurutnya, salah satu tujuan keberadaan ZISWAF adalah untuk menjadikan orang yang semula berada dalam kondisi keterbatasan menjadi orang yang memiliki kondisi yang mapan dan stabil. Beliau mencontohkan bahwa di UGM sendiri, pengelolaan zakat dan infak sendiri salah satunya berbentuk beasiswa, yang diharapkan mampu menjadikan seseorang memiliki taraf hidup yang lebih tinggi daripada sebelumnya.
Untuk memastikan bahwa pengelolaan ZISWAF, terlebih lagi wakaf lebih berkelanjutan dan sesuai dengan koridor syariat, Mahfud mengusulkan pembentukan Dewan Nazir yang bertugas untuk mengelola, mengawasi dan mengembangkan penggunaan wakaf. Diharapkan, dengan keberadaan Dewan Nazir ini, maka pengelolaan wakaf lebih berdampak dan lebih inovatif guna mencapai tujuan bersama, yaitu Keadilan Sosial dan Pembangunan Ekonomi Umat.
Penulis: Rajendra Wibisana A.
Editor: Naila A. Cetta, Indra Oktafian Hidayat