• UGM.AC.ID
  • Jama’ah Shalahuddin UGM
  • Rumah ZIS UGM
  • Perpus Baitul Hikmah
  • KB-TK Maskam UGM
  • Mardliyyah UGM
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Kami
    • Selayang Pandang
    • Sejarah Masjid Kampus UGM
    • Manajemen Masjid
  • Kegiatan dan Layanan
    • Kegiatan dan Layanan
    • Fasilitas dan Gerai
    • Formulir Peminjaman Fasilitas
    • Prosesi Kembali Ke Islam
  • Artikel
    • Beranda Artikel
    • Ibadah dan Kajian Islam
    • Diskusi Paradigma Profetik
    • Sakinah Academy
    • Maskam Public Lecture
    • Ramadan Public Lecture
    • Berita dan Informasi Lain
    • Tulisan dan Khutbah
  • Donasi
  • Kontak
  • Beranda
  • Ramadan Public Lecture
  • Ustaz Ridwan Hamidi Jelaskan Lima Garis Besar Maqasid Syariah

Ustaz Ridwan Hamidi Jelaskan Lima Garis Besar Maqasid Syariah

  • Ramadan Public Lecture
  • 16 April 2023, 07.34
  • Oleh: Masjid Kampus UGM
  • 0

Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) DIY Ustaz Ridwan Hamidi, Lc., M.P.I, M.A. menjelaskan mengenai garis besar maqasid syariah dalam kehidupan pada Mimbar Subuh Ramadan Public Lecture 1444 H pada hari Kamis (13/4) di Masjid Kampus UGM. Beliau menyampaikan ceramah bertajuk “Maqasid Syariah dalam Kehidupan Sehari-hari.”

Ridwan menjelaskan bahwa maqasid syariah adalah ilmu yang dekat dengan ilmu fikih, dan merupakan salah satu bab yang dibahas dalam fikih. Secara harfiah, maqasid berarti maksud, sedangkah syariah adalah syariat. Maka dapat disimpulkan bahwa maqasid syariah mengandung tujuan-tujuan dalam suatu syariat.

Menurut Ridwan, maqasid syariah memiliki lima garis besar dalam kehidupan sehari-hari. Garis yang pertama adalah hifdzud din (menjaga agama), maksudnya bahwa adanya maqasid syariah adalah untuk menjaga keutuhan agama Islam. Caranya yaitu dengan menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Garis besar yang kedua adalah hifdzun nafs (menjaga jiwa) yang dimaksudkan untuk tetap menjaga nyawa sesama manusia. Selanjutnya, jelas Ridwan, adalah mengenai hifdzul aql (menjaga akal). Hal ini berarti menjaga akal, di mana akal adalah pembeda terbesar antara manusia dengan binatang.

Garis besar keempat adalah hifdzul mal (menjaga harta). Di sini maqasid syariah mengatur mengenai bagaimana memiliki harta dengan baik agar harta tersebut bisa disalurkan dan dimiliki oleh orang yang berhak. Garis besar terakhir ialah hifdzun nasl (menjaga keturunan); hal ini membahas mengenai menikah dan memiliki keturunan. (Hanung Maura Wardani/Editor: Rama S. Pratama/Foto: Yahya Wijaya Pane)

Leave A Comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Artikel Terbaru

  • Guru Besar Filsafat UGM: AI dalam Kebijakan Publik Harus Berlandaskan Keadilan
  • Ketua Dewan Guru Besar UGM Ajak Raih Jiwa Muthmainnah Untuk Menjaga Bumi dan Semesta
  • Tenaga Ahli Kementan Jelaskan “Panca Krida Kedaulatan Pangan Nusantara” sebagai Jihad Pertanian
  • Wawan Mas’udi: Solidaritas Sosial sebagai Pondasi Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
  • Mantan Wakil Ketua KPK: “Masih Ada Harapan” untuk Sistem Hukum Indonesia
Universitas Gadjah Mada

MASJID KAMPUS UGM

Jalan Tevesia 1 Bulaksumur, Caturtunggal, Depok,

Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281

Email: masjidkampus[@]ugm.ac.id

© Takmir Masjid Kampus UGM - Badan Pengelola Masjid UGM

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju