Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) DIY Ustaz Ridwan Hamidi, Lc., M.P.I, M.A. menjelaskan mengenai garis besar maqasid syariah dalam kehidupan pada Mimbar Subuh Ramadan Public Lecture 1444 H pada hari Kamis (13/4) di Masjid Kampus UGM. Beliau menyampaikan ceramah bertajuk “Maqasid Syariah dalam Kehidupan Sehari-hari.”
Ridwan menjelaskan bahwa maqasid syariah adalah ilmu yang dekat dengan ilmu fikih, dan merupakan salah satu bab yang dibahas dalam fikih. Secara harfiah, maqasid berarti maksud, sedangkah syariah adalah syariat. Maka dapat disimpulkan bahwa maqasid syariah mengandung tujuan-tujuan dalam suatu syariat.
Menurut Ridwan, maqasid syariah memiliki lima garis besar dalam kehidupan sehari-hari. Garis yang pertama adalah hifdzud din (menjaga agama), maksudnya bahwa adanya maqasid syariah adalah untuk menjaga keutuhan agama Islam. Caranya yaitu dengan menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
Garis besar yang kedua adalah hifdzun nafs (menjaga jiwa) yang dimaksudkan untuk tetap menjaga nyawa sesama manusia. Selanjutnya, jelas Ridwan, adalah mengenai hifdzul aql (menjaga akal). Hal ini berarti menjaga akal, di mana akal adalah pembeda terbesar antara manusia dengan binatang.
Garis besar keempat adalah hifdzul mal (menjaga harta). Di sini maqasid syariah mengatur mengenai bagaimana memiliki harta dengan baik agar harta tersebut bisa disalurkan dan dimiliki oleh orang yang berhak. Garis besar terakhir ialah hifdzun nasl (menjaga keturunan); hal ini membahas mengenai menikah dan memiliki keturunan. (Hanung Maura Wardani/Editor: Rama S. Pratama/Foto: Yahya Wijaya Pane)