Masjid Kampus UGM kembali menggelar Kajian Pra-Ramadan pada Kamis (12/2) dengan tema “Sunah Rasul sebagai Fondasi Peningkatan Kualitas Ibadah”. Kajian ini menghadirkan Ketua Tanfidziyah PWNU DIY, Dr. Ahmad Zuhdi Muhdlor, S.H., M.Hum. sebagai pemateri.
Dalam pemaparannya, Ahmad Zuhdi menegaskan bahwa Alquran merupakan sumber hukum tertinggi dalam Islam, namun sunah Rasul memiliki peran penting dalam menjelaskan rincian ajaran syariat yang bersifat global.
“Dalam Islam sumber syariat tertinggi adalah Alquran. Di bawahnya adalah hadis atau sunah Rasul. Banyak perintah dalam Alquran yang sifatnya global dan Nabi yang merinci,” ujarnya.
Ia mencontohkan perintah salat dalam Alquran yang tidak menjelaskan jumlah rakaat maupun tata caranya, sehingga umat Islam harus merujuk pada praktik Nabi Muhammad saw.
Ibadah Mahdah Tidak Boleh “Ngarang”
Ahmad Zuhdi juga membedakan antara ibadah mahdah dan ibadah sosial. Menurutnya, ibadah mahdah seperti salat, puasa, zakat, dan haji bersifat qat’i serta tidak boleh diubah.
“Pada dasarnya ibadah itu haram kecuali yang diperintahkan. Jadi enggak boleh ngarang dalam ibadah mahdah,” tegasnya.
Sementara itu, dalam ranah muamalah atau ibadah sosial, ruang ijtihad lebih terbuka selama tidak melanggar prinsip syariat.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kualitas ibadah sangat ditentukan oleh niat dan keikhlasan. Amal yang sama, menurutnya, dapat bernilai lebih jika diniatkan sebagai bentuk mengikuti sunah Rasul.
“Bersikat gigi itu bagus. Tapi akan beda nilainya kalau diniatkan juga untuk mengikuti sunah Rasul,” jelasnya.
Baca juga: Probosuseno: Puasa Ramadan adalah Mekanisme Pembentukan Manusia Seutuhnya
Wakaf sebagai Amal Jariah
Dalam sesi tanya jawab, Ustaz Zuhdi menjelaskan bahwa wakaf termasuk amal jariah yang pahalanya terus mengalir meski seseorang telah wafat.
“Jika manusia mati, amalnya terputus kecuali tiga: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan,” ungkapnya mengutip hadis Nabi.
Ia juga menambahkan bahwa wakaf kini tidak hanya terbatas pada tanah atau bangunan, tetapi dapat dilakukan melalui wakaf tunai dengan nominal kecil.
Memahami Bidah secara Bijak
Menjawab pertanyaan tentang tradisi dan bidah, ia mengingatkan agar umat Islam tidak bersikap kaku dan mudah menyalahkan praktik yang bersifat sosial.
“Kalau sudah selesai salat, orang buka HP boleh, pergi boleh. Salaman setelah salat juga jangan dibesar-besarkan,” ujarnya.
Kajian ditutup dengan ajakan untuk terus belajar agama dengan sanad keilmuan yang jelas, tidak semata-mata bersandar pada informasi digital.
“Belajar agama setidak-tidaknya harus ada gurunya, agar sanadnya nyambung kepada Nabi,” pesannya.
Penulis: Alkansa Fauziyah
Editor: Indra Oktafian Hidayat