
Mimbar Subuh yang diselenggarakan pada Ahad (23/3/2025) menghadirkan Prof. Dr. Muhammad, M.Ag., Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Dewan Masjid Indonesia (DMI) DIY, sebagai pembicara. Dalam tausiah bertema “Distribusi Kekayaan Melalui Zakat: Tafsir Al-Qur’an tentang Keadilan Ekonomi,” beliau menyoroti pentingnya zakat sebagai instrumen keadilan sosial yang berperan dalam menyeimbangkan perekonomian masyarakat.
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Muhammad, M.Ag. menjelaskan hakikat harta dalam perspektif Islam. “Harta adalah sesuatu yang paling disukai (dan) paling dicintai,” ujarnya. Namun, ia menekankan bahwa kepemilikan harta harus diarahkan sesuai tuntunan syariat. “Tentang hartanya didapat dari mana dan digunakan untuk apa,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menguraikan tiga kategori penting dalam memperoleh harta. Pertama, harta yang halal secara zat. “Yang pertama harus kita perhatikan, bagaimana harta yang kita dapatkan itu, dia halal secara zat atau tidak?” katanya. Ia menjelaskan bahwa benda seperti bangkai, darah, babi, dan minuman beralkohol termasuk dalam kategori yang diharamkan secara zat.
Kedua, beliau membahas harta yang haram bukan karena zatnya, tetapi karena cara memperolehnya yang tidak adil, seperti praktik kecurangan dalam timbangan. “Perilaku ketidakadilan di dalam takaran. Bahkan, Allah subhanahu wa ta’ala mengecam keras orang yang curang di dalam takaran,” tegasnya.
Ketiga, Prof. Dr. Muhammad menyoroti pentingnya keabsahan akad dalam transaksi harta. “Kalau rukun transaksi, ada yang bertransaksi atau objek transaksikan kemudian ada ijab kabul,” jelasnya, menegaskan bahwa transaksi yang sah harus memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan.
Beranjak ke topik utama, beliau menjelaskan filosofi zakat dan dampaknya pada harta seseorang. “Kenapa kita harus melakukan itu? Padahal secara matematika, bahwa harta yang kita keluarkan untuk zakat sesungguhnya mengurangi harta kita,” katanya. Ia menegaskan bahwa meskipun secara lahiriah zakat tampak mengurangi harta, pada hakikatnya zakat membawa keberkahan dan balasan berlipat ganda dari Allah SWT.
Prof. Dr. Muhammad juga menyoroti peran strategis zakat dalam mengurangi kesenjangan sosial dan kemiskinan. “Kemiskinan tidak bisa dihapus, tapi hanya bisa kita kurangi gap-nya,” jelasnya. Ia berharap zakat dapat meningkatkan perekonomian kelompok menengah ke bawah melalui berbagai skema, seperti pembiayaan usaha, pinjaman modal, dan bantuan produktif lainnya.
Lebih lanjut, beliau menyoroti tanggung jawab perusahaan dalam membayar zakat. “Karena dalam bahasa fikih, perusahaan itu sebagai sesuatu yang mukallaf. Mukallaf itu entitas yang bisa terkena hukum,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa zakat yang dikeluarkan perusahaan justru berpotensi menggerakkan roda perekonomian. “Ketika perusahaan itu mengeluarkan zakat, maka sesungguhnya dia menciptakan permintaan barang. Sehingga semakin banyak zakatnya, maka semakin banyak permintaan yang akan tumbuh,” ujarnya.
Menutup tausiyahnya, Prof. Dr. Muhammad mengajak para jamaah untuk memprioritaskan akhirat sebagai tujuan utama hidup. “Ketika kita mengejar akhirat, pasti dunia akan ikut. Tapi, kalau kita ngejar dunia, insyaallah, akhiratnya dilupakan,” pesannya. (Ilham Gusti Helmy Alamsyah/Editor: Ismail Abdulmaajid/Foto: Ramadhan Di Kampus UGM)