Kekerasan dalam rumah tangga dalam beberapa penelitian lebih banyak terjadi pada perempuan dan anak-anak. Rumah tangga dalam Islam merupakan institusi yang dibangun atas dasar mawaddah (kasih sayang), sehingga dalam perspektif ini kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat diterima.
Beberapa faktor terjadinya KDRT dapat dibagi menjadi dua yaitu faktor internal dan eksternal:
- Faktor internal terjadi karena latar belakang pelaku KDRT itu sendiri seperti responnya ketika menghadapi situasi yang menimbulkan amarah. kepribadian yang agresif itu biasanya dibentuk melalui interaksi dalam keluarga atau pada lingkungannya ketika kecil.
- Faktor eksternal dapat berasal dari lingkungannya karena masyarakat kita masih memiliki stereotipe bahwa laki-laki adalah tokoh yang dominan, tegar, dan agresif sehingga suami memiliki otoritas, memiliki pengaruh terhadap istri dan anak-anaknya dan suami berperan sebagai pembuat keputusan.
Penyebab lainnya yaitu perbedaan tingkat pendidikan dan jenis pekerjaan yang dimiliki oleh perempuan, khususnya di kota-kota besar, yang menambah beban kaum laki-laki karena secara normatif laki-laki dalam keluarga adalah kepala keluarga yang memiliki hak yang lebih dibandingkan istrinya. Hal tersebut yang kemudian memicu perasaan merasa “tersaingi” dan tertekan sehingga berujung terjadinya tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
Islam adalah agama risalah untuk manusia secara umum tidak terbatas perhaitannya pada keluarga. Keluarga ideal dalam Islam, atau biasa disebut keluarga sakinah, memiliki kondisi ketika suami istri memiliki kasih sayang, perhatian dan cinta satu sama lain dalam ikatan tali kasih nan suci. Hal ini dapat terwujud dengan saling mengisi dan melengkapi antara keduanya, dengan suami yang memiliki figur berakhlak yang baik bersanding dengan istri yang sholihah. (Artikel dan Gambar: IG @sakinahacademy)
Referensi:
- Dirgayunita, A. 2017. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Perspektif Psikologi dan Penanganannya Menurut Islam. Jurnal Imtiyaz, 1(2): 259-274.
- Yaqinah, S. N. 2018. Dakwah dan Fenomena Kekerasan dalam Rumah Tangga. Tasamuh, 16(2): 25-43.