
Direktur Eksekutif Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSIST), Dr. Henri Shalahuddin, M.IRKH., hadir sebagai pembicara dalam Ramadan Public Lecture (RPL) di Masjid Kampus UGM, pada Sabtu (8/3/2025). Dalam ceramah bertajuk “Kekerasan dalam Rumah Tangga: Bagaimana Islam Memberikan Jaminan Perlindungan Perempuan dan Anak”, Henri Shalahuddin mengajak audiens untuk meninjau ulang konsep Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam perspektif Islam. Beliau juga menekankan pentingnya membangun keluarga yang harmonis sebagai upaya pencegahan.
Henri Shalahuddin menyatakan bahwa ia tidak sepenuhnya setuju dengan penggunaan kata ‘kekerasan’ dalam istilah KDRT. Menurutnya, kata tersebut memiliki makna yang luas dan ambigu, sehingga lebih tepat menggunakan istilah ‘kezaliman’ atau ‘kriminalitas’. Ia berpendapat bahwa “kekerasan” memiliki banyak makna, termasuk pemaksaan atau tindakan tanpa sukarela. Dalam konteks tersebut, apabila sescorang mengalami perlakuan kekerasan namun menerimanya secara sukarela, hal ini akan menimbulkan kerancuan dalam pengategorian maknanya.

Dok. Ramadhan Di Kampus UGM
Henri Shalahuddin menyoroti bahwa KDRT bukan sekadar isu gender, melainkan masalah nafsu pelaku yang dapat melibatkan siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan, sebagai pelaku maupun korban. Ia pun mengkritik Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang dinilainya terlalu berorientasi pada satu gender, sehingga berisiko tidak memberikan perlindungan yang adil bagi korban lainnya. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan pendekatan yang lebih inklusif agar setiap korban KDRT mendapatkan perlindungan yang adil.
Henri Shalahuddin mengingatkan bahwa pernikahan dalam Islam merupakan cinta, kerja sama, dan ibadah yang didasari saling mengutamakan, saling menghormati, dan tanggung jawab bersama. Ia mengutip ayat Al-Qur’an yang menggambarkan hubungan suami istri sebagai pakaian satu sama lain:
“…Huma libāsun lakum wa antum libāsun lahunna” (mereka adalah pakaian bagi kamu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka).
Beliau menyebutkan bahwa ada tiga amal jariyah yang pahalanya tidak terputus, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh. Dalam konteks keluarga, membangun rumah tangga yang sakinah juga termasuk bagian dari amal jariyah, karena keluarga yang harmonis akan melahirkan generasi berkualitas yang membawa keberkahan dan doa bagi orang tuanya. Oleh karena itu, Henri Shalahuddin menekankan pentingnya memperkuat nilai-nilai keluarga berdasarkan ajaran Islam dengan membangun hubungan yang penuh kasih sayang dan keadilan, sehingga tidak ada ruang bagi tindakan KDRT yang merugikan dan merusak keharmonisan keluarga. (Amelia Siti Nurjanah/Editor: Ismail Abdulmaajid/Foto: Ramadhan Di Kampus UGM)