• UGM.AC.ID
  • Jama’ah Shalahuddin UGM
  • Rumah ZIS UGM
  • Perpus Baitul Hikmah
  • KB-TK Maskam UGM
  • Mardliyyah UGM
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Kami
    • Selayang Pandang
    • Sejarah Masjid Kampus UGM
    • Manajemen Masjid
  • Kegiatan dan Layanan
    • Kegiatan dan Layanan
    • Fasilitas dan Gerai
    • Formulir Peminjaman Fasilitas
    • Prosesi Kembali Ke Islam
  • Artikel
    • Beranda Artikel
    • Ibadah dan Kajian Islam
    • Diskusi Paradigma Profetik
    • Sakinah Academy
    • Maskam Public Lecture
    • Ramadan Public Lecture
    • Berita dan Informasi Lain
    • Tulisan dan Khutbah
  • Donasi
  • Kontak
  • Beranda
  • Ramadan Public Lecture
  • Mantan Wakil Ketua KPK: “Masih Ada Harapan” untuk Sistem Hukum Indonesia

Mantan Wakil Ketua KPK: “Masih Ada Harapan” untuk Sistem Hukum Indonesia

  • Ramadan Public Lecture
  • 26 Maret 2025, 11.42
  • Oleh: Masjid Kampus UGM
  • 0

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., menjadi pembicara dalam Ramadan Public Lecture (RPL) dengan tema “Realitas Sistem Hukum Indonesia: Masihkah Ada Harapan bagi Masa Depan Pemberantasan Korupsi?” pada Senin, 24 Maret 2025. Dalam kajiannya, beliau memaparkan tiga poin utama tentang sistem hukum Indonesia, disertai kritik dan harapan untuk perbaikan.

Pertama, Busyro mengutip QS Al Baqarah ayat 188 yang mengemukaan tentang larangan untuk mengambil harta orang lain secara batil (tidak sah) dan menggunakan harta tersebut untuk menyuap hakim demi keuntungan pribadi yang tidak benar. Sehubungan dengan ayat tersebut, Busyro menambahkan bahwa masih ada harapan bagi sistem hukum Indonesia “Di dalam Islam tidak boleh ada sikap putus asa. Bahkan harus terus berjuang apalagi memperjuangkan kebenaran, keadilan, keadaban, etika, moral, akhlak,” tekannya. 

Busyro menekankan kepada jemaah bahwa sesungguhnya sistem hukum Indonesia sudah sangat ideal dan tidak ada yang perlu diubah-ubah. Hal ini sebagaimana yang tercantum di dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Keempat alineanya memiliki bahasa yang indah dan konkret, yang telah disepakati untuk tidak diubah-ubah sejak awal pembuatannya. Beliau juga menegaskan untuk mempertahankan  keempat alinea tersebut. 

Kedua, Busyro memaparkan sejumlah bukti konkret mengenai Undang Undang yang bertentangan dengan 4 alinea pembukaan UUD 1945. Misalnya, UU Mineral dan Batubara yang baru saja direvisi, UU Cipta Kerja, UU ITE, UU revisi KPK, dan revisi UU TNI. Selain itu, keputusan hakim sebelumnya juga menunjukkan hal yang bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 tersebut. Beliau menyebutkan bahwa semua keputusan-keputusan yang dibuat sudah bagus. Hanya saja, satu keputusan terendah yang dikemukakan sebelumnya merupakan salah satu bentuk korupsi kepemimpinan.

Kemudian pada poin terakhir, Busyro memaparkan mengenai data yang menggambarkan bahwa KPK diteror dengan isu KPK di markas taliban. Busyro menyampaikan bahwa saat ini, proyek strategis nasional banyak menimbulkan mudarat atau kesengsaraan kepada masyarakat serta kualitas sumber daya alam. “Sistem hukum tidak didukung dengan organisasi penegak hukum yang jujur lewat tes yang terbuka dan profesional.” tambahnya.

Sebagai penutup, Dr. Busyro mengajak jemaah untuk beri’tikaf di akhir Ramadan, bukan hanya untuk mencari Lailatul Qadar, tetapi juga merefleksikan kondisi hukum Indonesia. Beliau mengkritik ilmuwan yang tidak membela kaum lemah, dengan menyitir istilah “Intellectual Prostitution” dari C. Castaneda. “Ilmuwan yang membela kebenaran adalah yang membela yang lemah: lemah ekonomi, politik, hukum, HAM, dan demokrasi,” tutupnya, sambil mengutip QS Ali Imran ayat 191. (Risma Aulia/Editor: Ismail Abdulmaajid/Foto: Ramadhan Di Kampus UGM)

Leave A Comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Artikel Terbaru

  • Guru Besar Filsafat UGM: AI dalam Kebijakan Publik Harus Berlandaskan Keadilan
  • Ketua Dewan Guru Besar UGM Ajak Raih Jiwa Muthmainnah Untuk Menjaga Bumi dan Semesta
  • Tenaga Ahli Kementan Jelaskan “Panca Krida Kedaulatan Pangan Nusantara” sebagai Jihad Pertanian
  • Wawan Mas’udi: Solidaritas Sosial sebagai Pondasi Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
  • Mantan Wakil Ketua KPK: “Masih Ada Harapan” untuk Sistem Hukum Indonesia
Universitas Gadjah Mada

MASJID KAMPUS UGM

Jalan Tevesia 1 Bulaksumur, Caturtunggal, Depok,

Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281

Email: masjidkampus[@]ugm.ac.id

© Takmir Masjid Kampus UGM - Badan Pengelola Masjid UGM

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju