• UGM.AC.ID
  • Jama’ah Shalahuddin UGM
  • Rumah ZIS UGM
  • Perpus Baitul Hikmah
  • KB-TK Maskam UGM
  • Mardliyyah UGM
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Kami
    • Selayang Pandang
    • Sejarah Masjid Kampus UGM
    • Manajemen Masjid
  • Kegiatan dan Layanan
    • Kegiatan dan Layanan
    • Fasilitas dan Gerai
    • Formulir Peminjaman Fasilitas
    • Prosesi Kembali Ke Islam
  • Artikel
    • Beranda Artikel
    • Ibadah dan Kajian Islam
    • Diskusi Paradigma Profetik
    • Sakinah Academy
    • Maskam Public Lecture
    • Ramadan Public Lecture
    • Berita dan Informasi Lain
    • Tulisan dan Khutbah
  • Donasi
  • Kontak
  • Beranda
  • Ramadan Public Lecture
  • KDRT sebagai Bentuk Kezaliman: Henri Shalahuddin Ajak Bangun Keluarga Berbasis Kasih Sayang

KDRT sebagai Bentuk Kezaliman: Henri Shalahuddin Ajak Bangun Keluarga Berbasis Kasih Sayang

  • Ramadan Public Lecture
  • 11 Maret 2025, 09.01
  • Oleh: Masjid Kampus UGM
  • 0

Direktur Eksekutif Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSIST), Dr. Henri Shalahuddin, M.IRKH., hadir sebagai pembicara dalam Ramadan Public Lecture (RPL) di Masjid Kampus UGM, pada Sabtu (8/3/2025). Dalam ceramah bertajuk “Kekerasan dalam Rumah Tangga: Bagaimana Islam Memberikan Jaminan Perlindungan Perempuan dan Anak”, Henri Shalahuddin mengajak audiens untuk meninjau ulang konsep Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam perspektif Islam. Beliau juga menekankan pentingnya membangun keluarga yang harmonis sebagai upaya pencegahan.

Henri Shalahuddin menyatakan bahwa ia tidak sepenuhnya setuju dengan penggunaan kata ‘kekerasan’ dalam istilah KDRT. Menurutnya, kata tersebut memiliki makna yang luas dan ambigu, sehingga lebih tepat menggunakan istilah ‘kezaliman’ atau ‘kriminalitas’. Ia berpendapat bahwa “kekerasan” memiliki banyak makna, termasuk pemaksaan atau tindakan tanpa sukarela. Dalam konteks tersebut, apabila sescorang mengalami perlakuan kekerasan namun menerimanya secara sukarela, hal ini akan menimbulkan kerancuan dalam pengategorian maknanya.

Jemaah salat isya dan tarawih yang mengikuti Ramadan Public Lecture oleh Dr. Henri Shalahuddin, M.IRKH.
Dok. Ramadhan Di Kampus UGM

Henri Shalahuddin menyoroti bahwa KDRT bukan sekadar isu gender, melainkan masalah nafsu pelaku yang dapat melibatkan siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan, sebagai pelaku maupun korban. Ia pun mengkritik Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang dinilainya terlalu berorientasi pada satu gender, sehingga berisiko tidak memberikan perlindungan yang adil bagi korban lainnya. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan pendekatan yang lebih inklusif agar setiap korban KDRT mendapatkan perlindungan yang adil.

Henri Shalahuddin mengingatkan bahwa pernikahan dalam Islam merupakan cinta, kerja sama, dan ibadah yang didasari saling mengutamakan, saling menghormati, dan tanggung jawab bersama. Ia mengutip ayat Al-Qur’an yang menggambarkan hubungan suami istri sebagai pakaian satu sama lain:

“…Huma libāsun lakum wa antum libāsun lahunna” (mereka adalah pakaian bagi kamu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka).

Beliau menyebutkan bahwa ada tiga amal jariyah yang pahalanya tidak terputus, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh. Dalam konteks keluarga, membangun rumah tangga yang sakinah juga termasuk bagian dari amal jariyah, karena keluarga yang harmonis akan melahirkan generasi berkualitas yang membawa keberkahan dan doa bagi orang tuanya. Oleh karena itu, Henri Shalahuddin menekankan pentingnya memperkuat nilai-nilai keluarga berdasarkan ajaran Islam dengan membangun hubungan yang penuh kasih sayang dan keadilan, sehingga tidak ada ruang bagi tindakan KDRT yang merugikan dan merusak keharmonisan keluarga. (Amelia Siti Nurjanah/Editor: Ismail Abdulmaajid/Foto: Ramadhan Di Kampus UGM)

Leave A Comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Artikel Terbaru

  • Guru Besar Filsafat UGM: AI dalam Kebijakan Publik Harus Berlandaskan Keadilan
  • Ketua Dewan Guru Besar UGM Ajak Raih Jiwa Muthmainnah Untuk Menjaga Bumi dan Semesta
  • Tenaga Ahli Kementan Jelaskan “Panca Krida Kedaulatan Pangan Nusantara” sebagai Jihad Pertanian
  • Wawan Mas’udi: Solidaritas Sosial sebagai Pondasi Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
  • Mantan Wakil Ketua KPK: “Masih Ada Harapan” untuk Sistem Hukum Indonesia
Universitas Gadjah Mada

MASJID KAMPUS UGM

Jalan Tevesia 1 Bulaksumur, Caturtunggal, Depok,

Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281

Email: masjidkampus[@]ugm.ac.id

© Takmir Masjid Kampus UGM - Badan Pengelola Masjid UGM

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju