Sekretaris Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Hasrul Halili, S.H., M.A menyampaikan ceramah tarawih Ramadan Public Lecture 1445 H, Selasa (26/3) di Masjid Kampus UGM. Ceramahnya yang bertajuk “Meneropong Kerja Pemberantasan Korupsi di Dekade Ketiga KPK” tersebut diawali dengan pembahasan mengenai masjid, yang dulunya merupakan tempat sentral bagi segala kepentingan umat muslim kemudian dimanfaatkan oleh kaum munafik untuk melawan dakwah Rasulullah. Hasrul melanjutkan materi ceramahnya mengenai konsep keadilan dalam Islam dan cara keadilan tersebut ditegakkan.
Menurutnya, keadilan merupakan tiang pancang antara langit dan bumi. Oleh sebab itu, barang siapa yang mempermainkan keadilan maka dia sedang merobohkan tiang pancangnya langit dan bumi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa salah satu cara untuk menilai keadilan sudah ditegakkan secara baik atau tidak dapat dilihat dari ekspresi penegakan hukum, Ekspresi tersebut ditunjukkan dengan kesungguhan akan penegakan hukum yang dilakukan, di mana tidak dilakukan dengan pola diskriminatif (tebang pilih), dan cara suatu hukum ditegakkan secara konsisten.
“Nabi mengajarkan kepada kita pesan yang sangat penting, bahwa jika kita ingin menghancurkan tatanan sosial, tertib hukum seperti apa yang dilakukan oleh orang-orang terdahulu maka tegakkanlah hukum secara diskriminatif, di mana orang-orang lemah ditegakkan hukumnya sementara orang-orang terhormat, berkuasa, aristokrat tinggalkanlah hukumnya” kata Hasrul menegaskan.
Hasrul menjelaskan, salah satu persoalan penegakan hukum yang ia anggap sangat krusial saat ini adalah persoalan korupsi. Persoalan ini harus membutuhkan penegakan hukum yang adil, namun ia berpandangan yang terjadi adalah sebaliknya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diberikan kewenangan luar biasa untuk melakukan penegakan hukum korupsi, disebutnya mengalami pelemahan akibat upaya-upaya sistematis oleh kelompok tertentu.
Hasrul memaparkan kisah KPK, yang disebutnya pernah menyandang reputasi sebagai salah satu lembaga pemberantasan korupsi terbaik di dunia, mengalami upaya-upaya pelemahan secara sistematis, terstruktur dan masif dari kelompok tertentu dan dari berbagai aspek. Pada aspek hukum, Undang-Undang KPK sering mengalami judicial review di Mahkamah Konstitusi dan diubah agar tidak independen lagi, seperti mengelompokkan KPK ke dalam lembaga negara eksekutif. Selain itu, intimidasi dan teror juga sering dialami oleh anggota KPK, seperti kasus Novel Baswedan.
“Mereka juga melakukan penetrasi langsung kepada KPK dengan memasukkan orang-orang yang tidak kredibel dan berintegritas di dalam lembaga KPK,” katanya.
Berkaca dari pelemahan lembaga pemberantasan korupsi di negeri ini, Hasrul mengajak kepada jemaah dan setiap kaum muslimin untuk berkomitmen menjadi individu yang bersih. Ia juga mengajak jemaah agar bersama-sama berjemaah untuk menjadi bagian dari gerakan kebaikan, terutama menyatakan sikap tidak terhadap praktik korupsi. (Muhammad Rizal Effendi/Editor: Rama S. Pratama/Foto: Tim Media Masjid Kampus UGM)