Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Sleman, Akhmad Akbar Susamto, S.E., M.Phil., Ph.D. menyampaikan ceramah tarawih Ramadan Public Lecture 1445 H, Rabu (13/3) di Masjid Kampus UGM. Dalam ceramah bertajuk “Sinergitas Pajak dan Zakat Dalam Strategi Pembangunan Ekonomi Negara” itu, ia berbicara tentang sinergi antara zakat dan pajak, yang mana keduanya berbeda dalam dasar hukum, sifat kewajibannya dan jenis kadarnya.
“Zakat adalah ibadah dan kewajiban seorang muslim yang ditetapkan oleh Allah dan ditetapkan syariat sesuai Q.S At-Taubah 103. Pajak didasarkan pada kewajiban warga negara terhadap negaranya ditetapkan oleh Undang-Undang tanpa ada imbalan langsung,” katanya.
Selanjutnya, Akbar menjelaskan bahwa perbedaan lainnya adalah sifat kewajibannya. Zakat wajib ditunaikan untuk muslim sepanjang memenuhi kriteria, sedangkan pajak hanya berlaku untuk aturan negara tertentu sesuai batas-batas wilayah.
Perbedaan lainnya pada zakat ialah, jenis dan kadarnya diatur oleh Allah ta’ala dan berlaku dari zaman Rasulullah hingga kini. Dalam penggunaannya, zakat disalurkan ke delapan asnaf, sedangkan pajak disalurkan sesuai kebutuhan negara. Menurutnya, zakat dan pajak yang sama-sama wajib terdengar seperti “beban ganda” baginya, sehingga tercetus ide untuk menyinergikan keduanya.
“Terdengar beban ganda bagi saya, dari hal tersebut ide ini muncul berupa gagasan membuat sinergi zakat dan pajak. Sinerginya adalah dengan menghilangkan beban ganda tersebut di mana mengharuskan membayar zakat dan pajak” ujarnya.
Beliau juga mengatakan bahwa upaya ini sudah berjalan berpuluh tahun lalu. Hasil dari upaya tersebut adalah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, saat kepresidenan B.J. Habibie. UU Nomor 38 Tahun 1999 lalu direvisi menjadi UU Nomor 23 Tahun 2011, yang mana zakat yang dibayarkan bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak.
“Jika Anda bayar lewat lembaga resmi badan amil zakat seperti RZIS UGM dan sudah membayar zakat dan ada bukti laporan pembayaran pajak, bukti tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak” ujarnya.
Akbar menyebut, sinergi zakat dan pajak yang terjadi sebenarnya “belum cukup ideal”, di mana zakat hanya sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Ia menyebut, dengan aturan ini, mengurus pengurangan tersebut menjadi sangat berat, namun efeknya kecil. Menurutnya, seharusnya zakat bisa sebagai pengurang pajak, bukan pengurang penghasilan kena pajak.
Akbar juga mengajak jemaah yang hadir untuk kembali kepada ajaran Islam dengan membayar kewajiban zakat, salah satunya membayar zakat mal. Ia menyampaikan bahwa seorang muslim yang membayar zakat akan dibukakan pintu rezekinya. (Firdha Fadhilah/Editor: Rama S. Pratama/Foto: Tim Media Masjid Kampus UGM)