• UGM.AC.ID
  • Jama’ah Shalahuddin UGM
  • Rumah ZIS UGM
  • Perpus Baitul Hikmah
  • KB-TK Maskam UGM
  • Mardliyyah UGM
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Kami
    • Selayang Pandang
    • Sejarah Masjid Kampus UGM
    • Manajemen Masjid
  • Kegiatan dan Layanan
    • Kegiatan dan Layanan
    • Fasilitas dan Gerai
    • Akad Nikah
    • Formulir Peminjaman Fasilitas
    • Prosesi Kembali Ke Islam
  • Artikel
    • Beranda Artikel
    • Ibadah dan Kajian Islam
    • Diskusi Paradigma Profetik
    • Sakinah Academy
    • Maskam Public Lecture
    • Ramadan Public Lecture
    • Berita dan Informasi Lain
    • Tulisan dan Khutbah
  • Donasi
  • Kontak
  • Beranda
  • Ramadan Public Lecture
  • Hamdan Zoelva Ungkap Ketidakpercayaan Masyarakat terhadap Lembaga Negara

Hamdan Zoelva Ungkap Ketidakpercayaan Masyarakat terhadap Lembaga Negara

  • Ramadan Public Lecture
  • 6 April 2023, 14.45
  • Oleh: Masjid Kampus UGM
  • 0

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI 2013-2015 Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. memberikan pemaparan di Masjid Kampus UGM pada Rabu (5/4). Dalam ceramah bertajuk “Mahkamah Konstitusi Dulu, Kini, dan Nanti: Merekonstruksi Negara Taat Konstitusi” itu, beliau mengatakan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut sistem konstitusional. Sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh para bapak bangsa (founding fathers), bahwasannya Indonesia diselenggarakan dengan konstitusi dan hukum, bukan negara yang berdasarkan kekuasaan belaka.

Sejarah mengatakan bahwa dua masa kepemimpinan mengimplementasikan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dengan wajah yang berbeda. Menurutnya, masa Soekarno menekankan pada demokrasi yang terpimpin di mana kekuasaan berada pada satu tangan, sedangkan masa Soeharto juga mengarah pada demokrasi terpimpin dengan dibungkus oleh hukum dan konstitusi secara formal, yang pada akhirnya pemilihan umum hanya berfungsi sebagai alat melegitimasi kekuasaan untuk melanjutkan pembangunan. Dengan sistem demokrasi terpimpin inilah muncul tuntutan reformasi yang, baginya, justru menyempurnakan UUD 1945.

Hamdan mengatakan bahwa MK berperan sebagai pengawal dari konstitusi, yang “menegatifkan” kebijakan legislatif atau kebijakan negatif yang dibuat oleh eksekutif atau pembentuk undang-undang. “Harapannya adalah, dengan adanya Mahkamah Konstitusi, tidak lagi undang-undang dasar itu disimpangi seperti yang terjadi… baik [pada] pemerintahan Soekarno maupun pemerintahan Soeharto,” lanjutnya.

Dalam memutuskan masalahnya, lanjutnya, keputusan MK dikenal bersifat eksekusi mandiri (self-executorial). Dalam hal ini, MK mengeksekusi dirinya karena kewibawaan keputusan-keputusannya yang dihormati oleh rakyat, dan juga kemauan dari lembaga dan institusi negara yang lain untuk menghormati keputusan MK.

Beliau mengemukakan pandangannya terhadap lembaga-lembaga negara, yang mana saat ini telah mengalami ketidakpercayaan (distrust) di masyarakat yang cukup tinggi. Hal ini dilandasi oleh faktor putusan-putusan mereka yang dinilai “tidak sesuai” dengan suara rakyat. Distrust tersebut bukan hanya dari masyarakat, melainkan juga dari lembaga-lembaga negara yang semakin khawatir terhadap posisi MK sehingga ada upaya kontrol terhadapnya.

Beliau menjelaskan, jika sekali saja MK berada di bawah kendali kekuasaan eksekutif dan legislatif, dan apa yang menjadi keputusan MK harus sesuai dengan kehendak legislatif, maka posisi MK sebagai penjaga konstitusi (guardians of constitution) menjadi tidak bermakna. Padahal perbaikan UUD 1945 menjadi suatu penegasan untuk memberikan independensi yang luar biasa kepada badan-badan peradilan agar tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun. “Kalau nanti Mahkamah Konstitusi, KPK, Mahkamah Agung bisa dipengaruhi oleh eksekutif, maka di situlah kehancuran negara hukum atau negara atau negara yang berdasarkan konstitusi,” pungkasnya. (Hafidah Munisah/Editor: Rama S. Pratama/Foto: Gembong Hanung)

 

Saksikan videonya berikut ini:

YouTube player

Leave A Comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Artikel Terbaru

  • Soroti Defisit Representasi, Dekan FISIPOL UGM: DPR Tidak Peka Terhadap Suara Rakyat
  • Guru Besar FIB UGM Soroti Pergeseran Nilai Profetik dalam Tradisi Tarekat Modern
  • Alfath Indonesia Jelaskan Fenomena Kesepian Dapat Lahir dari Relasi Sosial-Politik Warga dengan Negara
  • Ridwan Wicaksono: AI Bukan Ancaman, Namun Jalan Kemaslahatan Umat
  • Dokter Residen RSUP Dr. Sardjito: Jangan Cuek, Peran Suami Menentukan Kesehatan Ibu dan Janin
Universitas Gadjah Mada

MASJID KAMPUS UGM

Jalan Tevesia 1 Bulaksumur, Caturtunggal, Depok,

Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281

Email: masjidkampus[@]ugm.ac.id

© Takmir Masjid Kampus UGM - Badan Pengelola Masjid UGM

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju