Mengapa hukum di Indonesia sering terasa hadir secara formal tetapi gagal menyelesaikan persoalan masyarakat? Pertanyaan ini menjadi kegelisahan publik ketika berbagai regulasi terus dibuat, namun problem sosial dan ketidakadilan tetap bermunculan.
Menjawab kegelisahan tersebut, program SAMUDRA (Safari Ilmu Di Bulan Ramadan) menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. sebagai pembicara dalam kajian yang digelar di Masjid Kampus UGM, Sabtu (28/2). Kajian yang dimoderatori Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, ini berlangsung selepas salat Asar dan diikuti ratusan jemaah.
Dalam pemaparannya, akademisi yang akrab disapa Uceng itu menyoroti hubungan erat antara hukum dan moralitas serta dampaknya terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Hukum dan Moral: Dua Pilar yang Tak Terpisahkan
Menurut Uceng, hukum tidak semata terdiri dari aturan formal, melainkan juga mengandung dimensi moral. Peraturan berfungsi mengatur kehidupan bernegara, sementara moralitas menjadi kompas yang memberi arah bagi penerapan hukum.
Ia menjelaskan bahwa dalam tradisi pemikiran hukum terdapat setidaknya tiga aliran besar yang memengaruhi praktik hukum modern. Pertama, hukum alam, yang berakar pada nilai etika dan ajaran agama. Kedua, positivisme hukum, yang menekankan kepatuhan pada bunyi aturan secara formal. Ketiga, realisme hukum, yang melihat hukum melalui praktik nyata dan kondisi empiris dalam masyarakat.
“Demokrasi hari ini sebenarnya berdiri di atas tiga pendekatan itu. Ada yang menekankan etika, ada yang prosedural, dan ada yang kritis,” jelasnya.
Uceng menambahkan bahwa dimensi etika selalu melekat dalam sistem hukum. “Walaupun tidak semua pelanggaran etika adalah pelanggaran hukum, hampir pasti setiap pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika,” ujarnya.

Ragam Perspektif Moralitas
Dalam kajian tersebut, Uceng juga menguraikan beberapa pendekatan moral yang memengaruhi praktik kehidupan sosial.
Pertama adalah utilitarianisme, yang menilai suatu tindakan bermoral apabila menghasilkan manfaat bagi sebanyak mungkin orang. Kedua, moralitas deontologis yang dipopulerkan oleh filsuf Immanuel Kant, yang menekankan bahwa tindakan baik dilakukan karena kewajiban moral, bukan semata-mata karena manfaatnya.
Selain itu, Uceng juga menyinggung moralitas dalam perspektif Islam yang berakar pada prinsip tauhid. Menurutnya, nilai moral dalam Islam bertumpu pada kesadaran bahwa kebenaran tertinggi berada pada kehendak Allah.
“Dalam Islam, moralitas bertumpu pada tauhid. Apa yang dikehendaki Allah itulah yang menjadi pedoman hidup manusia,” ungkapnya.
Ketika Moralitas Ditinggalkan
Uceng menilai persoalan mendasar dalam penegakan hukum di Indonesia saat ini adalah terpinggirkannya moralitas, bahkan di kalangan elite. Ketika hukum kehilangan dimensi etisnya, aturan hanya menjadi prosedur tanpa jiwa.
Ia mencontohkan berbagai kebijakan dan keputusan politik yang dinilai tidak lagi berangkat dari pertimbangan moral, melainkan kepentingan pragmatis.
Menurutnya, moralitas dalam Islam sendiri tidak hanya berkaitan dengan ibadah personal, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat.
“Dimensi personal takwa itu salat, zakat, puasa. Tapi ada energi sosialnya juga: amanah, jujur, dan tidak menyalahgunakan kewenangan,” jelasnya.
Baca juga: Wakil Rektor UMY Kritik Klaim Kebenaran Sepihak dan Budaya Saling Menyalahkan
Ekonomi Ekstraktif dan Politik Keserakahan
Uceng juga menyoroti praktik ekonomi-politik yang menurutnya mencerminkan krisis moral di kalangan elite. Ia menjelaskan bahwa Indonesia berulang kali bergeser dari satu industri ekstraktif ke industri ekstraktif lain tanpa membangun sistem kesejahteraan yang berkelanjutan.
Ia mencontohkan pergeseran dari sektor minyak bumi (yang dahulu membuat Indonesia tergabung dalam Organization of the Petroleum Exporting Countries) ke batu bara, kemudian ke nikel dan mineral lainnya.
“Kita hanya memindahkan keserakahan dari satu industri ekstraksi ke industri ekstraksi lain. Tapi kita tidak pernah membangun sistem yang memadai untuk membuat masyarakat benar-benar sejahtera,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tanda bahaya ketika elite politik lebih berperan sebagai pemburu rente dibandingkan sebagai pengurus rakyat.
Uceng juga menyoroti kecenderungan sikap antikritik dalam praktik politik saat ini. Padahal dalam sistem demokrasi, kritik merupakan mekanisme penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.
Ia menegaskan bahwa kekuasaan dalam demokrasi berasal dari rakyat, bukan dari legitimasi ilahi. Karena itu, pengawasan terhadap kekuasaan harus terus dijaga.
Dalam demokrasi modern, menurutnya, terdapat tiga bentuk pengawasan utama terhadap kekuasaan: oposisi formal dari partai politik, pengawasan kelembagaan oleh institusi negara seperti Mahkamah Konstitusi dan lembaga peradilan, serta pengawasan dari masyarakat.
Peran Mahasiswa dalam Menjaga Demokrasi
Di tengah berbagai tantangan tersebut, Uceng menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam menjaga kehidupan demokrasi. Ia menyebut mahasiswa memiliki posisi strategis di antara elite dan masyarakat.
“Mahasiswa bisa menerjemahkan apa yang diinginkan elite kepada rakyat, sekaligus membawa aspirasi rakyat kepada elite,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong mahasiswa untuk tetap kritis dan berani bersuara ketika melihat penyimpangan dalam kehidupan berbangsa.
“Demokrasi hanya bisa hidup jika masyarakatnya berani bersuara,” pungkasnya.
Penulis: Tsamarahaniin K.
Editor: Naila A. Cetta, Indra Oktafian Hidayat